Transisi yang Adil dalam Industri Sawit: Sudut Pandang Awal

oleh | Sep 21, 2021 | Industri Sawit, Kajian

Seperti apa industri sawit yang berkelanjutan secara sosial dan lingkungan? Foto buruh memuat tandan buah sawit ke dalam truk, Sumatera Utara, Indonesia © RAN/OPPUK/Nanang Sujana.

Tim penyusun: Oliver Pye, Fitri Arianti, Rizal Assalam, Michaela Haug, Janina Puder[1]

 

Industri sawit saat ini beroperasi dengan tidak berkelanjutan, baik dari segi ekologis maupun sosial. Ini karena model bisnis sawit beroperasi melalui cara-cara penjarahan sumber daya alam, budidaya monokultur skala besar yang merusak keanekaragaman hayati yang ada dan penggunaan herbisida, pestisida, dan pupuk kimia secara luas. Model ekologi yang menganggap murah alam ini berkaitan dengan model sosial yang bergantung pada tenaga kerja yang murah pula (Pye 2018).

Miliarder penguasa sawit memperoleh untung besar dengan cara memeras keringat pekerja: mana upah rendah, status kerja yang tidak menentu, dan kondisi kerja yang buruk. Praktik eksploitasi ini merupakan sistem yang dijalankan dari industri sawit.

Inisiatif-inisiatif yang saat ini berupaya menangani keberlanjutan seperti RSPO tidaklah menolak model bisnis sawit yang merusak. Oleh karenanya, inisiatif tersebut tidak dapat mengubah industri agar berorientasi pada kehidupan masa depan. Kepentingan bisnis cenderung  mendominasi inisiatif-inisiatif tersebut, sementara kepentingan pekerja dikesampingkan. Ekspansi yang semakin jauh menjarah wilayah hutan dan lahan adat tidak diselesaikan dengan semestinya (Pye, 2016).

Seringkali, kelompok keadilan lingkungan dan masyarakat setempat terlalu lemah untuk bisa menghentikan perusahaan besar yang menjalankan operasinya secara lintas batas negara. Selain itu, gerakan keadilan lingkungan juga tidak terhubung dengan para pekerja di dalam perkebunan itu sendiri. Jika kita lihat sekilas, kelompok sosial dan lingkungan dan serikat pekerja seringkali memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang.

Gerakan lingkungan biasanya mengabaikan persoalan-persoalan perburuhan. Tidak jarang pula kampanye keadilan iklim menuai protes dari pekerja dan serikat pekerja. Masyarakat adat yang bergantung pada alam sekitarnya menderita akibat pencemaran sungai, degradasi lahan dan pengusiran  tempat tinggal akibat ekspansi perkebunan.

Di lain pihak, pekerja sawit sering bereaksi defensif jika pihak pemberi kerja ‘mereka’ dikritik karena melakukan perusakan lingkungan atau pelanggaran hak asasi manusia. Para pekerja juga tampak khawatir akan kehilangan pekerjaan jika perusahaannya ditutup atau perluasan bisnisnya dibatasi.

Tulisan ini hendak membahas tentang perspektif Transisi yang Adil, yaitu perubahan sosial-ekologis terhadap industri sawit. Perhatian utama perspektif ini adalah mengatasi pertentangan antara tuntutan buruh dan keadilan lingkungan serta bagaimana perspektif ini dapat dikembangkan dalam praktik melalui kolaborasi antara pekerja, masyarakat adat dan gerakan keadilan lingkungan. Karena banyak izin perkebunan saat ini hampir habis masa berlakunya, hal itu dapat memunculkan suatu peluang untuk membentuk transformasi sosial-ekologis dari lanskap yang monokultur ini—sebuah peluang yang perlu diusahakan.

 

Apakah Transisi yang Adil itu?

Menanggapi Kondisi Darurat Iklim, ada banyak serikat pekerja di seluruh dunia yang telah mengembangkan strategi Transisi yang Adil. Barry (2013: 237) mendefinisikan Transisi yang Adil sebagai “suatu strategi dari transisi yang terkelola untuk menuju ekonomi hijau, rendah karbon, dan energi terbarukan, termasuk penciptaan lapangan kerja kerah hijau (sektor lingkungan) yang layak.”

Ide mendasar dari Just Transition sendiri adalah agar pekerja dan serikat yang bekerja di industri yang tidak berkelanjutan dan merusak iklim dapat mengembangkan sikap yang proaktif untuk mengubah industri tersebut atau bahkan keluar darinya (dalam kasus industri bahan bakar fosil), sambil tetap mempertahankan pekerjaan dan tanpa mengurangi kualitas upah dan kondisi kerja.

Secara umum, Transisi yang Adil menandakan adanya suatu pendekatan yang komprehensif dan fleksibel untuk membantu pekerja yang mengalami dampak negatif untuk menghadapi biaya dan tantangan perubahan iklim dan proses transformasi menuju ‘penghijauan’ ekonomi (Kohler 2010). Mereka yang mendukung Transisi yang Adil menuntut kompensasi yang adil bagi pekerja dan masyarakat yang mengalami dampak negatif atas kerugian ekonomi dan kesehatan yang dideritanya (View, 2002).

Poin penting untuk semua perspektif Transisi yang Adil adalah bahwa strategi yang mengupayakan dekarbonisasi ekonomi cenderung mengabaikan kebutuhan dan aspirasi banyak pekerja yang saat ini bekerja di industri ‘coklat’ (industri yang penuh dampak negatif terhadap lingkungan) atau industri yang tidak berkelanjutan (Puder 2019).

Secara garis besar, ada tiga cara utama menuju Transisi yang Adil (Stevis dan Felli 2015). Yang pertama adalah posisi defensif di mana serikat pekerja diikutsertakan dalam negosiasi tripartit dalam wacana hegemoni pertumbuhan hijau dan Pembangunan Berkelanjutan (Smith 2017, OECD 2017, ILO 2015). Dalam hal ini, serikat pekerja sering mencoba memperlambat terjadinya transisi untuk melindungi para anggotanya dari dampak sosial transisi tersebut, seperti hilangnya pekerjaan

Contohnya adalah sikap yang diambil oleh Dewan Serikat Pekerja Jerman dalam negosiasi tentang industri batu bara, di mana Dewan Serikat Pekerja dalam hal ini berposisi berseberangan dengan aktivis keadilan iklim untuk mencegah proses keluar yang terlalu cepat dari industri tersebut (DGB 2020).

Sementara posisi kedua lebih proaktif karena serikat pekerja menuntut intervensi pemerintah untuk mendukung pengembangan industri hijau dan peningkatan keterampilan pekerja, misalnya dalam platform kebijakan seperti Green New Deal di Amerika Serikat atau Revolusi Industri Hijau yang diusulkan oleh Partai Buruh di Britania Raya.

Contoh lain untuk posisi ini adalah kampanye ‘Satu Juta Pekerjaan Iklim’ (One Million Climate Jobs) yang diusung oleh serikat pekerja Inggris, yang menuntut intervensi pemerintah di sektor-sektor utama. Contoh ini menunjukkan bagaimana proses transisi dapat menciptakan pekerjaan yang dalam jumlah lebih banyak dan lebih baik di industri hijau (Kampanye melawan Perubahan Iklim 2014).

Pendekatan Transformatif Transisi yang Adil dengan memperhatikan kepentingan pekerja. Foro seorang pekerja perempuan bekerja tidak dibayar membantu suaminya mengumpulkan berondolan buah sawit di PT. London Sumatera (Lonsum), Deli Serdang. Sumatera Utara © RAN/OPPUK/Nanang Sujana.

 

Posisi ketiga mengambil pendekatan ‘sosial-ekologis’ yang lebih transformatif. Dalam pendekatan ini, serikat pekerja dan pekerja secara aktif menggunakan kekuatan serikat dan strukturalnya untuk mendorong terjadinya transformasi sosial-ekologis pada industri mereka. Ini berkaitan dengan pemahaman pekerja tentang perubahan iklim dan kerusakan ekologis sebagai akibat dari hubungan produksi kaum kapitalis berdasarkan prinsip akumulasi kapital yang tak terbatas dan pertumbuhan ekonomi yang konstan (Räthzel et al., 2018; Stevis et al., 2018) dan berkaitan dengan perubahan meluas pada struktur ekonomi.

Serikat Pekerja Tambang Nasional (NUMSA) di Afrika Selatan, contohnya, berupaya untuk mengakhiri penggunaan batu bara serta menuntut kendali dan pengelolaan sektor energi terbarukan secara demokratis (Räthzel et al., 2018). Contoh lain adalah Federasi Pekerja Bangunan (BLF) di Australia, yang pada tahun 1970-an menggelar aksi mogok kerja untuk mencegah proyek pembangunan yang merusak di taman kota dan tempat rekreasi—yang mereka sebut sebagai ‘Larangan Hijau’ (Burgmann dan Burgmann 1999).

Sejauh ini, belum ada perspektif Transisi yang Adil yang telah dikembangkan oleh serikat pekerja di industri sawit. Dalam tulisan ini, kami mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif dan transformatif menggunakan cara kedua dan ketiga. Kami yakin bahwa aliansi dengan kelompok lingkungan dan organisasi akar rumput lainnya dapat membantu serikat pekerja dalam mengembangkan strategi transformatif dan model produksi alternatif, yang diharapkan dapat mempertemukan antara tuntutan lingkungan dan gerakan buruh.

 

Industri Sawit – masalah sosial-ekologis

Para pendukung bisnis industri sawit melihat peningkatan permintaan global untuk sawit sebagai alasan untuk memperluas wilayah operasi perkebunan. Mereka juga sering menggunakan klaim kontribusi industri sawit dalam pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja (mis. Dewan Minyak Sawit Indonesia/DMSI 2007; World Growth 2011).

Namun banyak penelitian menunjukkan bahwa ekspansi minyak sawit justru memiliki banyak dampak buruk sosial dan ekologis yang merusak. Sementara produksi minyak sawit dengan cara yang berjalan seperti saat ini berdampak pada krisis iklim global.

Indonesia termasuk di antara tiga penghasil Gas Rumah Kaca (GRK) terbesar di dunia akibat deforestasi, degradasi lahan gambut, dan kebakaran hutan. Industri sawit dalam hal ini merupakan pendorong utama dari semua bentuk kerusakan lingkungan ini. Ekspansi sawit menyebabkan terjadinya deforestasi (Koh dan Wilcove, 2008; Dohong et al., 2018; Austin et al., 2019), hilangnya keanekaragaman hayati (Wilcove dan Koh, 2010; Vijay et al., 2016) dan pemanasan global (Reijnders dan Huijbregts, 2008; Goldstein 2015).

Ekspansi sawit ke dalam kawasan hutan terkait erat dengan kebakaran hutan dan lahan gambut. Peristiwa ini telah berulang kali melanda Indonesia selama beberapa dekade terakhir (Varkkey 2015). Dampak ekologi lebih lanjut berupa penurunan kualitas tanah akibat penggunaan herbisida, pestisida dan pupuk kimia yang mencemari tanah, sungai dan air tanah.

Studi yang memperhatikan masalah-masalah sosial menunjukkan bahwa sawit tidak serta merta berpihak pada masyarakat miskin (misalnya dalam Li, 2015; Elmhirst et al., 2017). Meskipun berhasil membawa kemakmuran bagi sebagian orang, minyak sawit menghadirkan (kembali) kemiskinan bagi orang lain—tergantung cara yang digunakan untuk memasukkan masyarakat ke dalam ekonomi industri sawit. ‘Antusiasme’ terbesar untuk sawit (Rist, Feintrenie dan Levang, 2010; Rival dan Levang, 2014) ditemukan di kalangan pengusaha lokal yang berkemampuan membangun kebun-kebun sawit kecil atau menengah.

 

Lanskap perkebunan sawit dikuasai oleh perusahaan perkebunan monokultur berskala besar yang merusak lingkungan. Foto Kilang dan perkebunan di Sabah, Malaysia © Oliver Pye

Namun sebagian besar tanaman sawit (sekitar 60%) dibudidayakan oleh perusahaan swasta dan perusahaan BUMN di perkebunan monokrop (budi daya dengan satu komoditas tunggal) berskala besar, yang menciptakan lapangan kerja bagi segelintir pekerja tetap. Sementara sebagian besarnya hanyalah terdiri dari pekerja berstatus borongan dan harian lepas (Li 2015, 2017) yang bekerja dalam kondisi yang sangat buruk dan tanpa kepastian kerja (Pye et al., 2012).

Kebanyakan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tempat perkebunan sawit beroperasi sangat kurang mendapatkan informasi dan jarang diberi kesempatan untuk sepenuhnya berpartisipasi dalam pengembangan sawit. Sebaliknya, mereka justru sering menderita akibat pembukaan lahan yang tidak transparan, pencemaran air, dan perampasan lahan. Keadaan ini merusak kehidupan mandiri masyarakat sekaligus memantik banyaknya kasus perlawanan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang tak kunjung usai (Colchester et al., 2006, Potter, 2009; McCarthy, 2010; Haug, 2014).

Skema yang dikelola oleh industri sawit sendiri untuk mengatasi masalah ini, seperti misalnya RSPO, masih lemah, sebagaimana telah ditunjukkan oleh kejadian kebakaran hutan dan kabut asap yang baru-baru ini terjadi di seluruh kawasan Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan perlunya perubahan sosial-ekologis yang lebih mendasar terhadap industri, yang lebih mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan serta dirancang untuk masa depan jangka panjang.

 

Konflik (secara teori maupun praktik) antara Pekerja dan Gerakan Keadilan Lingkungan di Sektor Sawit

Meskipun para pendukung lingkungan, serikat pekerja dan aktivis hak masyarakat adat berjuang melawan konsekuensi ekologis dan sosial negatif yang diakibatkan oleh perluasan sawit di Indonesia, namun ketiga kelompok tersebut mempersoalkan masalah-masalah dan tuntutan yang berbeda.

Para pendukung lingkungan hidup menempatkan persoalan-persoalan keadilan lingkungan sebagai fokus utama dan bekerja untuk mencegah terjadinya perluasan lebih lanjut perkebunan sawit. Sementara serikat pekerja menuntut perbaikan kondisi kerja dan peningkatan gaji di perkebunan.

Industri sawit telah mendapatkan perhatian luas secara global terutama bagi para pendukung lingkungan hidup yang peduli akan masalah deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim. Sayangnya, persoalan pelanggaran hak-hak pekerja tampaknya cenderung dikesampingkan dari luasnya perhatian global ini.

Selama lima tahun terakhir, seiring dengan meningkatnya laporan dan penelitian, tampak bahwa praktik penggunaan buruh anak, kerja paksa, kondisi kerja dan kehidupan yang buruk, upah murah, dan pemberangusan serikat pekerja banyak dijumpai di sektor ini (Amnesty International 2016). Pekerja sawit menuntut perusahaan sawit agar menerapkan upah yang adil, kebebasan berserikat, dan kondisi kerja dan kondisi hidup yang lebih baik.

Di sisi lain, kelompok masyarakat adat yang menuntut pengakuan hak atas tanah adat cenderung memiliki pandangan yang beragam. Meskipun ada beberapa masyarakat adat menolak sawit, kelompok lain cukup tertarik untuk mengintegrasikan komoditas sawit sebagai bagian dari perekonomian mereka. Oleh karena itu, perlawanan masyarakat adat terhadap sawit seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai keinginan untuk mempertahankan gaya hidup tradisional semata, akan tetapi juga tentang “perjuangan agar turut terlibat dan ketentuan mengenai bagaimana harusnya masyarakat dilibatkan.” (Eilenberg 2015: 149).

Industri sawit seringkali memicu konflik lahan dengan masyarakat. Foto: Petani masyarakat lokal memblokade jalan akses perkebunan sawit dan mengadakan aksi simbolik menumpahkan darah babi di jalan, Kalimantan Barat, Indonesia © Irendra Radjawali

Di garda terdepan, masyarakat adat dan setempat sering berkonflik dengan perusahaan demi merebut kembali tanahnya atau menghentikan operasi perusahaan. Contohnya bisa dilihat di Kinipan, Kalimantan Tengah, dimana konflik antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan sawit berujung pada penangkapan ketua adatnya, Effendi Buhing (Bernie 2020). Kasus Kinipan juga menjadi contoh bagi terjalinnya aliansi antara masyarakat adat, hak atas tanah dan kelompok lingkungan seperti Walhi, AMAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria yang semuanya ikut mendukung kasus tersebut.

Ada banyak contoh perdebatan yang terjadi antara lingkungan versus buruh di industri sawit Indonesia dan Malaysia. Berbeda dengan masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan, banyak pekerja sawit yang hidup terisolasi di kawasan perkebunan dengan kondisi yang buruk. Akibat terbatasnya alternatif mata pencaharian, mereka pada akhirnya terpaksa bergantung pada perkebunan sawit untuk kelangsungan hidupnya.

Ketergantungan yang menjadi dasar ikatan antara pekerja dengan perusahaan inilah yang sesungguhnya menjadi alasan utama pekerja yang merasa terancam ketika menghadapi tuntutan kelompok pendukung lingkungan hidup dan masyarakat lokal. Kerentanan ini juga yang tampaknya dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menempatkan pekerja di garis depan untuk menghadapi kelompok-kelompok masyarakat lokal yang melawannya, sehingga terciptalah konflik horizontal antara pekerja dan masyarakat adat setempat.

Dalam kasus Kinipan, saat berlangsungnya pertemuan mediasi yang digelar oleh Kantor Staf Kepresidenan, perusahaan sawit PT Sawit Mandiri Lestari menghadirkan 20 orang pekerja sawit. Para pekerja ini dulunya adalah warga Kinipan tetapi kini tidak lagi tinggal di desa tersebut. Hal ini menimbulkan konflik di dalam masyarakat sendiri, yakni antara mereka yang menentang dan yang dipekerjakan dalam pembangunan perkebunan.

Perlu diketahui bahwa pekerja sawit berasal dari beragam latar belakang. Mereka bisa berstatus petani warga setempat atau petani tak bertanah, transmigran atau buruh migran, atau dari keluarga kelas pekerja setempat. Di Indonesia, jumlah pekerja transmigran yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT dan Nias serta transmigran Jawa biasanya melebihi tenaga kerja lokalnya. Di Malaysia, lebih dari 80% pekerja perkebunan adalah pekerja asing, terutama dari Indonesia.

Beragamnya pengalaman dan hubungan buruh dengan tanah dan masyarakat setempat ini membentuk perspektif pekerja dengan cara yang berbeda-beda dan rumit. Pekerja tidak hanya terasingkan dari tanahnya, akan tetapi juga dari masyarakat adat setempat. Fakta bahwa pekerja hidup terisolasi di fasilitas-fasilitas perumahan dalam perkebunan membatasi interaksi sosialnya dengan masyarakat yang tinggal di pinggiran perkebunan. Padahal interaksi ini penting untuk membangun rasa solidaritas. Pekerja juga terpecah-pecah di antara sesamanya dan seringkali mengutamakan kelompok etnis sendiri.

Inilah alasan mengapa pekerja cenderung berpihak pada perusahaan ketika terjadi konflik tanah dengan masyarakat—atau ketika merespon kritik tentang perusakan lingkungan. Bagi pekerja, kehilangan pekerjaan—yang merupakan alasan utama mereka bermigrasi—sama artinya dengan pulang ke kampung halaman mereka jauh, dimata mereka tidak memiliki sarana untuk bertahan hidup di kampung halaman itu sendiri.

Perusahaan mencoba untuk membajak pekerja dan serikatnya ke dalam narasi yang mereka gunakan untuk mendiskreditkan tuntutan masyarakat atas tanah dan aktivis lingkungan, dengan menggambarkan bahwa LSM melakukan ‘kampanye hitam’ melawan industri Indonesia dengan dukungan kekuatan asing.

Sebagai contoh, dalam menanggapi serangkaian aksi langsung Greenpeace terhadap minyak sawit ‘kotor’ pada 2018, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Selatan mengeluarkan pernyataan bersama yang melibatkan tiga serikat pekerja yang mengutuk aksi tersebut sebagai ‘kampanye hitam’ yang mengancam kehidupan 17,5 juta pekerja sawit (Amri 2018).[1]

Propaganda pengusaha yang tampak amat terkoordinasi dengan peliputan media yang luas ini mengesankan adanya perpecahan antar kelompok akar rumput yang lebih besar daripada yang sebenarnya di lapangan.

Disisi lain, masih ada pula kasus-kasus solidaritas yang di dalamnya mempertemukan pekerja, masyarakat setempat dan pendukung lingkungan hidup (Karokaro 2020). Meskipun pekerja dan masyarakat adat mungkin memiliki kepentingan langsung yang saling bertentangan (mempertahankan pekerjaan vs. kepemilikan tanah), keduanya memiliki kondisi struktural yang sama, yakni terasing dari tanah tempat mereka tinggal.

Pekerja, termasuk pekerja migran, adalah mereka yang telah lama dirampas tanahnya dan tidak punya apa-apa lagi selain keringat mereka sendiri untuk dijual. Di sisi lain, masyarakat adat berpotensi menjadi pekerja tak bertanah jika tanah mereka dirampas perusahaan, baik melalui paksaan ataupun pengelabuan. Dalam banyak kasus, warga setempat juga bekerja untuk perusahaan.

Dalam kasus Jambi (Yayasan Keadilan Rakyat), petani yang baru-baru ini dirampas tanahnya dan dipaksa mencari nafkah dengan bekerja sebagai pekerja harian di kebun orang lain perkebunan yang dikelola industri jauh lebih bersimpati pada masyarakat setempat yang memperjuangkan tanahnya.

Di Desa Pondok Damar, Provinsi Kalimantan Tengah, masyarakat setempat yang beraliansi dengan para pekerja berhasil merebut kembali tanah mereka dari perusahaan pada tahun 2017. Kemenangan ini dapat diraih karena mayoritas pekerja adalah warga masyarakat Desa Pondok Damar yang memiliki akar sejarah dan hubungan yang sama dengan tanah tersebut. Di Isulan, Provinsi Sultan Kudarat, Filipina, para pekerja dan petani juga berhasil melakukan tindakan serupa untuk merebut kembali tanah masyarakat.

Transformasi sosial yang terjadi di kawasan perkebunan sawit menciptakan identitas yang saling bersinggungan dan cair antara masyarakat adat, petani dan pekerja. Sebagai contoh, masyarakat adat dan petani setempat sering dipekerjakan di perkebunan dan dijanjikan mendapatkan kebun plasma sebagai imbalan penyerahan hak atas tanahnya kepada perusahaan. Pekerja minyak sawit yang berstatus sementara sering mencari pekerjaan di lahan petani di sekitar perkebunan demi penghasilan tambahan. Ada banyak pekerja migran asing di kebun sawit yang dulunya juga petani.

Identitas-identitas semacam ini tidak terlalu sesuai untuk masuk dalam satu kategori. Dalam beberapa kasus, seorang pekerja adalah juga sekaligus masyarakat adat dan petani, dan sebaliknya. Pemusatan dampak yang dirasakan bersama akibat pembangunan perkebunan di kalangan masyarakat pedesaan akan menjadi hal yang sangat penting untuk mengatasi konflik, baik yang hanya dirasakan maupun yang nyata-nyata terjadi, yang ditimbulkan oleh dominasi industri sawit selama berpuluh tahun lamanya serta membangun visi bersama yang adil untuk masa depan.

Bagian-2: Bentang Alam Mosaik (Kebun-Kebun Kecil) sebagai Visi Transformatif untuk Industri Sawit

[1] Penulis adalah para akademisi dan aktivis yang bekerja bersama dalam jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS). Gagasan dalam tulisan ini dikembangkan melalui diskusi bersama pekerja, serikat pekerja, feminis, dan aktivis keadilan lingkungan yang bekerja di industri sawit. Secara khusus, dilakukan wawancara bersama anggota TPOLS berikut ini: Daisy Arago (Center for Trade Union and Human Rights/CTUHR Filipina), Aurelio Estrada (Federation of Agricultural Workers/ UMA Filipina), Yuyun Harmono (WALHI, Friends of the Earth Indonesia), Mathias (Serikat Pekerja Nasional Indonesia), Supono (Serikat Buruh Perkebunan Indonesia), Triana Kurnia Wardani (Serikat Perempuan Indonesia/SERUNI), Wayan Sutomo (AGRA Kalimantan Tengah), Hotler Zidane (Koalisi Buruh Sawit Indonesia). Tulisan ini tidak secara resmi mewakili sikap TPOLS, melainkan hanya sebagai kontribusi terhadap debat yang ada saat ini tentang Transisi yang Adil di Industri Sawit.

Pin It on Pinterest