Ribuan Buruh Sawit Menjadi Tumbal Kejahatan PT Duta Palma Grup di Riau dan Kalimantan Barat

oleh | Jan 26, 2025 | Fokus, Kabar, Kasus Pelanggaran Hak, Perburuhan, Solidaritas

Komite Solidaritas, Kalimantan Barat dan Riau – Kejahatan PT Duta Palma Grup terungkap saat ditemukan aliran sogokan dari Surya Darmadi ke mantan Gubernur Riau untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group pada tahun 2003 dan 2007. Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan dan penggrapan lahan tanpa izin kelapa sawit dengan luas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (cnbcindonesia.com)

Penyelidikan PT Duta Palma Grup terus berkembang, dan berujung pada penyitaan uang dan aset. Tujuh perusahaan PT Duta Palma Grup telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan sawit di Riau dan Kalimantan Barat, yaitu PT Palma Satu (S1), PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani,  PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific . (detik.com)

Perkebunan sawit yang disita di Indragiri Hulu Riau, berlokasi di Desa Paya Rumbai Seberida, Desa Penyaguan Batang Gansal, Desa Danau Rambai Gansal, Desa Kuala Mulia Kuala Cenaku, Desa Seberida Batang Gansal. (cnbcindonesia.com)

Sedangkan perkebunan sawit yang disita di Bengkayang dan Sambas Kalimantan Barat, berlokasi di Desa Mayak Sanggau Ledo, Desa Kalon Seluas, Desa Kumba Jagoi Babang, Desa Semanga Sejangkung, Desa Sebunga Sajingan Besar. (republika.co.id)

Meski demikian, nasib masyarakat  yang dikorbankan sebagai tumbal kerakusan PT Duta Palma Grup belum banyak terungkap: masyarakat yang lahannya diserobot; masyarakat yang dijanjikan menjadi sejahtera sebagai buruh; sumber pangan dan aliran air yang hancur akibat ekspansi perkebunan sawit PT Duta Palma Grup.

Di Riau, masyarakat lokal dan buruh sawit menjadi tumbal kerakusan PT Duta Palma Grup. Sekitar 18 tahun masyarakat Desa Penyaguan Batang Gansal menjalani sengketa lahan dengan  PT Palma Satu (S1), bahkan masyarakat sering mengalami kriminalisasi, luka-luka, hingga mendekam di penjara. Salah satu upayanya, masyarakat membentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Gansal Sejahtera  untuk memperjuangkan hak pengelolaan lahan, namun tetap terus bersengketa dengan perusahaan. (riauterkini.com)

Di desa yang sama (Desa Penyaguan Batang Gansal), pada 24 Januari 2025 beberapa buruh PT Palma Satu (S1) mengalami pengusiran paksa, yang melibatkan oknum Kopassus, karena tidak mau dimutasi secara sepihak. Pihak perusahaan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, karena proses mutasi tersebut dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan pihak manajemen. Padahal, saat ditemui pada 20 Januari 2025, pihak Dinas Ketenagakerjaan sudah berjanji untuk segera mengundang  dan melaksanakan perundingan Tripartit. Saat ini dua keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa sementara mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau. (Baca lebih lanjut kronologi pengusiran buruh yang disusun pengurus KASBI).

Kondisi Buruh SBPI KASBI Riau yang Diusir Paksa 
Sumber Foto: Instagram Konfederasi KASBI

Di Sambas dan Bengkayang, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mutasi sepihak terjadi secara massal. Pengurus Korwil KASBI Firman mengungkapkan dalam diskusi online bahwa pihak manajemen di empat lokasi PT. Wana Hijau Semesta 1, 2, 3, dan Teluk Keramat (bagian dari PT Darmex Plantations atau PT Duta Palma Grup) hanya mengungkapkan secara lisan saat briefing pagi terkait pemecatan dan mutasi secara massal pada 22 Januari 2025. Buruh melakukan penolakan terkait  PHK dan mutasi sepihak serta mengupayakan perundingan dengan pihak perusahaan, meski pihak perusahaan cenderung tidak mau menemui perwakilan serikat.

Diskusi Buruh PT Duta Palma Group terkait Penolakan PHK dan Mutasi Sepihak
Sumber Foto: Dokumentasi Korwil KASBI Kalimantan Barat

 

Firman menambahkan bahwa sekitar 2.000 orang buruh di empat perkebunan milik PT. Duta Palma Grup itu terancam menjadi korban PHK sepihak. Hingga tulisan ini dibuat, perusahaan tidak memberikan pernyataan resmi kepada buruh terkait alasan PHK tersebut.

Situasi PHK yang dialami oleh buruh Duta Palma ini merupakan buntut dari kasus panjang pelanggaran perusahaan terhadap hak buruh. PT. Duta Palma Grup tidak memenuhi hak-hak buruh, seperti pemotongan upah, jaminan kesehatan, selama 17 tahun hingga saat ini. Tidak hanya itu, Mulyanto seorang buruh juga mengalami kriminalisasi atas berbagai tuduhan palsu dari perusahaan.

Baca lebih lanjut: Suara Mulyanto: “Harapan dari Balik Penjara” | Palm Oil Labour Network

Ribuan buruh Duta Palma dan anggota keluarganya baik di Riau dan Sambas dalam kondisi yang tidak pasti. Upaya-upaya untuk menggalang solidaritas tengah dilakukan untuk membantu perjuangan buruh Duta Palma. Akan ada informasi lebih lanjut mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan publik untuk memberikan dukungan.

 

 

Pin It on Pinterest