Tuntut perbaikan buruknya upah dan persoalan PHK, SPN gugat PT. Agro Bukit

oleh | Feb 20, 2020 | Kabar, Perburuhan

Kredit: TPOLS

Kompleksnya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia ternyata masih menyisakan beratnya pekerjaan rumah bagi pemerintah dan dunia peradilan dalam upaya melakukan supremasi hukum. Butuh independensi dan keberanian serta nyali untuk menghukum siapa saja yang dianggap melanggar regulasi ketenagakerjaan. Dengan adanya supremasi hukum, tentu sangat diharapkan agar potensi pelanggaran ketenagakerjaan dapat dengan sendirinya terminimalisir karena adanya rasa takut pengusaha.
Prosedur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal ini sangatlah rumit dengan proses panjang. Hal ini kemudian berdampak pada proses yang melelahkan bagi buruh yang berkasus.
Fakta menunjukan ditengah banyakya kasus ketenagakerjaan, pengusaha seringkali melakukan praktek pelanggaran secara sengaja dan membuka ruang sengketa mulai dari tingkat perundingan bipartit, mediasi oleh Mediator Disnakertrans hingga berujung gugatan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah ini diambil sekalipun pihak pengusaha menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya telah melanggar norma ketenagakerjaan misalnya, hak atas karyawan yang meninggal dan pensiun tidak dibayar setelah timbul Pemutusan Hubungan Kerja, sementara hak tersebut bersifat normatif dan wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Situasi ini tampak pada kasus yang dialami oleh 42 buruh tetap PT. Agro Bukit Central Kalimantan. Pemogokan dilakukan lantaran perundingan bipartit yang tidak mencapai kesepakatan, di mana buruh menuntut adanya perbaikan kondisi kerja. Namun, para buruh tersebut dipecat lantaran melakukan mogok kerja, sekalipun mogok dilakukan secara sah sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Permasalahan bermula ketika buruh kebun PT. AB-CK memprotes penurunan upah secara drastis. Pada Buku Peraturan Perusahaan PT. AB-CK tahun 2016-2018 yang telah disahkan oleh Disnaskertrans Kotawaringin Timur, diatur bahwa upah pokok adalah upah dasar yang dibayarkan secara tetap kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang mencerminkan jabatan dan prestasi kerja, baik itu status bulanan, harian atau borongan (pasal 37 tentang Upah Pokok dan pasal 38 tentang Upah Tetap)
Pasal 38 menegaskan bahwa Upah Tetap non staff kebawah adalah Upah Pokok ditambah dengan Tunjangan Natura. Sementara Upah Tetap digunakan sebagai dasar perhitungan upah lembur, Tunjangan Hari Raya dan perhitungan lainnya. Sedangkan upah lembur diatur tersendiri pada pasal, 41 yang syarat perhitungannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Jika dicermati secara mendalam, kasus PHK yang menimpa para buruh tersebut terjadi pada konteks perusahaan mengubah sistem penerapan upah secara sepihak pada 2018. Upah dibayarkan berdasarkan hasil kerja, tidak lagi mengacu pada sistem waktu kerja normal.
Pada 2018 ketika masa berlaku Buku Peraturan Perusahaan telah berakhir, perusahaan belum melakukan pembaruan. Dalam kata lain, sistem pengupahan harusnya masih merujuk pada Peraturan Perusahaan yang lama. Perubahan sistem pengupahan seharusnya dibahas terlebih dahulu bersama dengan buruh atau perwakilannya. Perubahan sistem pengupahan secara sepihak ini dianggap dipaksakan oleh PT. AB-CK.
Hal ini juga bertentangan dengan prinsip dasar dalam membangun hubungan industrial yang sehat dengan memaksimalkan komunikasi  dan berpegang teguh untuk menjaga hubungan yang tidak saling merugikan satu sama lainnya. Persoalan ini menjadi mencolok ketika melihat perusahaan yang berbasis di Colombo, Srilanka tersebut telah mengantongi sertifikat Roundtable On Sustanaible Palm Oil (RSPO).
Para buruh perkebunan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ini kemudian mengajukan Surat Permohonan Audensi kepada pimpinan perusahaan. Namun, perusahaan terus melakukan penundaan sebanyak 3 kali yang mengakibatkan audensi gagal dilaksanakan.
Buruh kemudian mengajukan Permintaan Perundingan Bipartit I pada 14 September 2018, Bipartit II, 17 September 2018 dan Bipartit III, 20 September 2018. “Ketiga Permintaan Perundingan Bipartit tersebut tidak ditanggapi pengusaha”, ujar Marselinus Dadut, mantan Ketua KSBSI PT. Agro Bukit di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Ironisnya, ditengah proses penyelesaian perselisihan industrial sedang berjalan, pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Marselinus. Perusahaan beralasan Marselinus tidak menjalankan Perintah Kerja Lembur (PKL).
Menurut Marsel, selama ini dirinya hanya mendapat perintah kerja lembur secara lisan oleh pengusaha. Dalam kata lain, perintah itu sendiri tidak perlu dipenuhi lantaran tidak dilengkapi dengan surat resmi. SPKL itu sendiri penting demi menghindari kemungkinan resiko kecelakaan kerja diluar jam kerja normal.
“Tindakan perusahaan ini agak aneh dan hanya untuk mencari kesalahan saya. [Saya menduga ini ada kaitannya dengan] upaya konsisten memperjuangkan kepentingan buruh lainnya yang jumlahnya sekitar 700 orang,” lanjut Marsel dengan nada kesal.
Tidak hanya melakukan PHK, perusahaan pun memperburuk keadaan dengan membongkar paksa Kantor Sekretariat KSBSI dan menggugat PHK dirinya ke Pengadilan. Marsel meyakini bahwa tindakan yang dilakukan perusahaan adalah upaya pemberangusan serikat buruh. Hal ini lantaran pemecatan terjadi meskipun nama Marsel tercatat secara resmi sebagai pengurus serikat pada saat pencatatan Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit.
Akibat pemecatan, banyak anggota dan pengurus keluar dari organisasi. Hal ini kemudian berdampak pada pembubaran serikat KSBSI.
“Saya telah membuat banyak laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans tingkat Propinsi Kalteng. Namun, hingga kini tidak ditanggapi,” sambung Marsel.
Pasca pembubaran KSBSI, sekelompok buruh ini kemudian membangun kekuatan baru melalui organisasi Serikat Pekerja Nasional yang kini telah resmi tercatat pada Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang SPN Kabupaten Kotawaringin Timur, Normiati Sidik menjelaskan bahwa, setelah perundingan bipartit telah tiga kali gagal berturut-turut, perwakilan buruh menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja kepada manajemen PT. Agro Bukit pada 21 Juni 2019.
Surat pemberitahuan itu juga ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur, dan berbagai pihak lainnya seperti Kapolres Kotawaringin Timur, Bupati Kotawaringin Timur, serta DPRD Kotawaringin Timur. Seluruh surat yang dikirimkan itu telah mendapatkan tanda terima pemberitahuan. Surat tersebut menjelaskan alasan mogok serta keterangan waktu mogok yang akan berlangsung tanggal pada 3-10 Juli 2019.
Menurut Normiati, mogok Kerja yang dilakukan buruh adalah sah serta memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Sebagai reaksi atas kepanikan akibat rencana mogok dimaksud, perusahaan kemudian mengundang perwakilan buruh untuk berunding pada 2 Juli 2019. Namun perundingan tersebut tidak menghasilkan jalan penyelesaian. Perundingan saat itu hanya terfokus pada adanya penjelasan tentang perubahan sistem pembayaran upah oleh accounting perusahaan dan tidak sama sekali menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar penuntutan buruh. Oleh karenanya, buruh menilai bahwa perundingan dianggap deadlock (gagal). Hal ini berarti pemogokan tetap dilanjutkan.
Saat diwawancarai wartawan, Normiati yang di dampingi oleh Hayat, salah seorang karyawan korban PHK mengaku kecewa karena pada saat mogok kerja dilakukan. “Perusahaan bukannya mencari solusi untuk menyelesaikan masalah namun malah melakukan tindakan intimidasi kepada buruh dengan memberikan Surat Panggilan (SP) secara sebanyak tiga 3 kali hingga mengeluarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh yang melakukan mogok,” ujar Normiati yang kesehariannya tinggal di Kampung Semuda.
Pasca pemecatan, perusahaan berupaya mengusir paksa buruh peserta mogok dari barak perusahaan pada 29 Agustus 2019. Perusahaan juga memutuskan arus listrik di barak tempat tinggal mereka. Normiati menyayangkan tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Atas permasalahan tersebut, pengurus Serikat Pekerja Nasional wilayah Kalimantan Kornelis Wiriyawan Gatu mengambil inisiatif membantu mengurus advokasi dan investigasi lapangan. Proses advokasi dilakukan dengan mendatangi lokasi kejadian PT. Agro Bukit pada September 2019 untuk mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Melalui Kornelis, upaya advokasi dilakukan dengan mengirim laporan kepada Komnas HAM di Jakarta atas adanya dugaan pelanggaran, salah satunya terkait kebebasan berserikat dan berkumpul serta hak mogok melakukan kerja.
Alumni Magister Hukum Universitas Merdeka Malang 2012 itu juga memastikan bahwa dirinya juga telah bertindak sebagai kuasa para buruh yang melakukan Gugatan Perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial Kota Palangka Raya.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang tengah berjalan ditahap akhir. Pada proses persidangan, Kornelis menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan, 149 item bukti surat penggugat, 225 item bukti tergugat, empat saksi fakta penggugat, dan diperkuat tiga saksi fakta tergugat dan satu saksi ahli tergugat.
“Sementara ini kita lihat perkara ini cukup terang benderang karena adanya kesesuaian satu sama lainnya, intinya kita optimis,” ujar Kornelis.
Kontributor: Kornelis (SPN Kaltim)

Pin It on Pinterest