SURAT PERNYATAAN SOLIDARITAS PADANG HALABAN

oleh | Jan 27, 2026 | Fokus, Kabar, Kasus Pelanggaran Hak, Kebijakan, Solidaritas

KAMI BERSAMA PADANG HALABAN: Hentikan Penggusuran di Padang Halaban dan Hormati Hak Asasi Manusia

 

Kepada Yth.

  1. Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Labuhan Batu
  2. Kapolda Sumatera Utara di Medan
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta
  4. Menteri ATR/BPN di Jakarta
  5. Ketua DPR RI di Jakarta
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
  7. Kapolres Labuhanbatu di Labuhan Batu

 

Dengan hormat,
Semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat dan lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa. 

Kami, Koalisi Masyarakat Sipil Solidaritas untuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S), yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, petani, buruh, mahasiswa, akademisi, dan berbagai elemen gerakan rakyat di Indonesia. Dengan ini menyampaikan pernyataan penolakan terhadap eksekusi perampasan lahan warga KTPHS, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara yang dilaksanakan pada 28 Januari 2026. Pertimbangan yang perlu Bapak/Ibu perhatikan dalam menghentikan eksekusi tersebut, di antaranya:

Pertama, eksekusi lahan akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) pernah menjadi korban pengusiran orang secara paksa, kekerasan, dan intimidasi yang terjadi pada tahun 1969-1970. Seperti kita ketahui, pengusiran orang secara paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yaitu kejahatan atas kemanusiaan (crime againt humanity) yang tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasca pengusiran tersebut, KTPHS saat ini berkonflik dengan PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Padang Halaban dan mengalami diskriminasi akses terhadap tanah sebagai sumber penghidupan warga Padang Halaban yang merupakan petani. Jika eksekusi lahan tetap dilaksanakan, dampak sosial dan ekonomi akan sangat merugikan bagi masyarakat KTPHS. Pengusiran paksa masyarakat dari tanahnya akan mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal. Dan mengulang kembali pelanggaran HAM yang pernah dialami oleh warga Padang Halaban. 

Kedua, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang akan dieksekusi telah berakhir pada 22 April 2024. Sedangkan masyarakat telah menggunakan lahan itu sebagai sumber penghidupan dalam rangka membangun ketahanan pangan bagi keluarga dan masyarakat sekitar selama 17 tahun. Akibat konflik yang telah masuk ke ranah hukum dimana pada dasarnya warga KTPHS tidak memahami dan tidak memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut, menyebabkan saat ini sekitar 300 kepala keluarga terancam akan digusur melalui putusan hukum dan perintah eksekusi yang direncanakan segera dilaksanakan. Dari lahan warga seluas lebih kurang 3000 hektar yang menjadi tuntutan, saat ini warga hanya mendiami, menguasai lahan seluas 83 hektar. 

Tanah seharusnya dipertahankan untuk rakyat, bukan korporasi. Penguasaan tanah oleh PT. SMART Tbk bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, hak atas tanah dan ketentuan hukum agraria yang melindungi rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin hak atas tanah bagi rakyat dan mengatur hak menguasai negara atas tanah harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Ketiga, lahan yang akan dieksekusi merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diterima dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri Kehutanan (Bapak Raja Juli Antoni, Ph.D), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Bapak Nusron Wahid, S.S., M.Si), Menteri Desa Dan Pembangunan Desa Tertinggal (Dr. Yandri Susanto, S.Pt., M.Si),  Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan (Bapak Prof. Dr. Ir Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.), Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Bapak Dr. Saan Mustofa, M. Si), Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Bapak Dr. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P.). (Terlampir)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah mengajukan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sejak tahun 2017 dan kembali mengusulkan sebanyak 865 desa yang sebagai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), meliputi area seluas 1.762.577 hektar. Lahan yang dikuasai oleh KTPHS di Kecamatan Aek Kuo Labuhanbatu Utara, merupakan salah satu lahan prioritas yang masuk dalam penyelesaian konflik Agraria sesuai dengan Perpes 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Oleh karena itu, pada 2 Oktober 2025, DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelesaian konflik agraria. Sebagai bagian dari LPRA, pemerintah fokus pada penyelesaian konflik struktural dan restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi petani. 

Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat ini kami mendesak Bapak/Ibu untuk dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan konflik yang tidak berpotensi menimbulkan kekerasan, ketidakadilan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) :

  1. Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat di Labuhanbatu untuk menghentikan proses eksekusi lahan yang dijadwalkan pada 28 Januari 2026, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat setempat yang telah lama mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. 
  2. Kepala Kepolisian Sumatera Utara untuk menarik mundur semua personel yang saat ini berupaya mengintimidasi, mengancam, sekaligus membujuk warga untuk menerima tali asih dari PT SMART. Kapolda Sumut juga menginstruksikan Kapolres Labuhanbatu untuk tidak memberikan pengamanan pada eksekusi lahan tersebut, karena apabila dipaksakan akan berpotensi mengakibatkan korban dan konflik yang semakin meluas.
  3. Kami mendesak Tentara Nasional Indonesia untuk menarik mundur semua personil yang diterjunkan di Perkebunan Padang Halaban dan tidak terlibat dalam pengamanan eksekusi.
  4. Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan HAM kepada warga Padang Halaban, serta meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menarik pasukan mereka dari Padang Halaban. 

Demikian surat pernyataan penolakan ini kami sampaikan. Kami berharap Bapak/Ibu mempertimbangkan desakan ini dengan bijaksana dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat KTPH-S. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Semoga Keadilan Ditegakkan!

Medan, 25 Januari 2026


Hormat kami yang bersolidaritas

Lembaga/Organisasi:

  1. Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)
  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara
  3. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara
  4. Perempuan Hari Ini
  5. Pusat Studi dan Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (PUSHAM UNIMED)
  6. Sajogyo Institute
  7. Aliansi Masyarakat Anti Penyiksaan (SIKAP)
  8. IPT 65 Sumatera Utara;
  9. Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara 
  10. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
  11. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
  12. Agrarian Resource Center (ARC)
  13. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
  14. Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO)
  15. Serikat Buruh Industri Pertambangan Dan Energi (SBIPE – MOROWALI
  16. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
  17. Badan Pekerja Nasional Kesatuan Perjuangan Rakyat (BPN KPR) 
  18. Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Bima 
  19. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  20. Jaringan JAGA DECA (Sulawesi)
  21. Forum Petani Plasma Buol (Sul-Teng)
  22. Pusaka Bentala Rakyat
  23. Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR Borneo)
  24. Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI – KPBI)
  25. Koalisi Buruh Sawit (KBS)
  26. Indonesia for Global Justice (IGJ)
  27. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
  28. Komunitas TEDUH
  29. Aksi Kamisan Medan
  30. Klub Studi Sosio Legal FH USU
  31. Aliansi Kemarahan Rakyat dan Buruh Sumatera Utara (AKBAR SUMUT)
  32. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)
  33. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Labuhanbatu.
  34. DPC GmnI Labuhanbatu 
  35. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI)
  36. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
  37. Himpunan Mahasiswa Islam FIS Universitas Negeri Medan
  38. Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Medan Area
  39. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI)

Bagi organisasi atau perorangan yang bersedia untuk bersolidaritas dengan warga untuk menghentikn penggusuran di Padang Halaban, silakan melanjutkan pencantuman nama organisasi/perorangan di tautan surat berikut:

SURAT PERNYATAAN SOLIDARITAS PADANG HALABAN

 

Tembusan:

  1. Gubernur Sumatera Utara
  2. DPRD Sumatera Utara
  3. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
  4. DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara

 

Pin It on Pinterest