SIARAN PERS PROSPEK: Target Kerja Berat, Upah Rendah, Hak Tertunda, dan Kerentanan Petani-Buruh di Perkebunan

oleh | Okt 12, 2026 | Fokus, Kabar, Kasus Pelanggaran Hak, Komunitas Lokal, Perburuhan, Solidaritas

Buol, Sulawesi Tengah — 9 Oktober 2026

Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menerima aduan mengenai kondisi kerja buruh di PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Aduan tersebut mencakup beban kerja dan target produksi yang tinggi, upah yang dinilai belum sebanding dengan beban pekerjaan, ketidakjelasan status kerja sebagian pekerja, persoalan pembayaran hak normatif, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kebebasan berserikat.

Berdasarkan keterangan yang diterima, sejumlah buruh menghadapi target kerja yang berat, sementara upah relatif stagnan. PROSPEK juga menerima laporan mengenai praktik yang dikenal sebagai buruh tempel, penyediaan alat pelindung diri (APD) melalui skema pembayaran yang membebani pekerja, potongan upah yang dipersoalkan, serta pembayaran hak pensiun dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilaporkan tertunda atau dilakukan secara bertahap.

Persoalan ini tidak dapat dipisahkan dari kondisi sosial-ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan, termasuk petani peserta program inti-plasma yang lahannya dikelola perusahaan. PROSPEK menerima keterangan mengenai persoalan pembagian hasil yang dinilai belum adil dan skema utang yang menurut pengadu perlu diperiksa karena diduga berkaitan dengan keberlanjutan penguasaan dan pengelolaan lahan petani oleh perusahaan.

Dalam konteks tersebut, PROSPEK menilai penting untuk memeriksa hubungan antara persoalan pengelolaan lahan, pembagian hasil, beban utang, dan kerentanan ekonomi keluarga petani. Sebagian petani yang menghadapi persoalan ekonomi dan pengelolaan lahan dilaporkan juga bekerja sebagai buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan agraria dan ketenagakerjaan di wilayah perkebunan perlu dilihat secara berkaitan, tanpa mengabaikan hak-hak petani maupun buruh.

PROSPEK juga menyoroti persoalan kebebasan berserikat. Hak untuk berserikat, menyampaikan keluhan, dan memperjuangkan kepentingan bersama seharusnya dihormati dan dilindungi. Ketika buruh merasa tidak berani menyuarakan kondisi kerja yang dialami, hal tersebut menjadi catatan serius mengenai ruang aman bagi pekerja untuk menggunakan haknya. Terlebih, berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat pengalaman buruk yang pernah dialami buruh pada masa lalu dan dapat memengaruhi keberanian mereka untuk menyampaikan pengaduan.

PROSPEK memandang bahwa pekerja tidak seharusnya dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan mata pencaharian dan menyampaikan persoalan yang mereka alami. Karena itu, pengaduan buruh perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap pekerja yang menyampaikan keterangan, dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Beban Kerja Makin Berat, Upah Relatif Rendah

Aduan yang diterima PROSPEK menggambarkan bahwa buruh harian di PT HIP menghadapi target kerja yang berat dengan upah yang dinilai belum memadai.

Di bagian panen, buruh dilaporkan diwajibkan mencapai target satu ton tandan buah segar (TBS) per hari dengan upah Rp162.000 per hari. Apabila target tidak tercapai, sisa pekerjaan dilaporkan dibawa ke hari berikutnya sehingga beban kerja dapat menumpuk.

Buruh panen juga bergantung pada penetapan Berat Janjang Rata-rata (BJR). Angka BJR yang dilaporkan diterapkan adalah 13 kilogram per janjang. Dengan perhitungan tersebut, untuk mencapai satu ton, buruh harus memotong sekitar 77 janjang dalam sehari. Beban ini dinilai berat, terutama ketika pekerja menghadapi kondisi lahan yang sulit atau persebaran buah yang tidak merata.

Di bagian perawatan kebun, buruh penyemprot, pembersih teras tangga, dan pemupuk juga dilaporkan menghadapi target tinggi dengan upah harian berkisar Rp108.000–Rp127.000.

Rincian target dan upah berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK adalah sebagai berikut:

  • Buruh penyemprot: target 20 tangki per hari dengan upah Rp127.000 per hari. Pekerjaan ini dilaporkan sebagian besar dilakukan oleh buruh perempuan.

  • Buruh pembersih teras tangga: target 54 meter per hari dengan sistem upah Rp2.000 per meter, sehingga pendapatan berdasarkan target tersebut mencapai Rp108.000 per hari.

  • Buruh pemupukan: target menebar 32 until pupuk per hari. Dengan berat setiap until 16 kilogram, total pupuk yang harus ditebar mencapai 512 kilogram per hari, dengan upah Rp127.000.

Buruh juga mengadukan adanya jam kerja panjang dan tekanan produksi yang meningkat, terutama di bagian panen dan perawatan. Sejumlah keterangan menyebutkan bahwa pekerjaan dapat berlangsung melampaui jam kerja normal tanpa kompensasi lembur yang dinilai layak.

Target yang tinggi juga dilaporkan menyulitkan pekerja yang lebih tua atau memiliki keterbatasan fisik. Dalam sejumlah kasus, pekerja disebut terpaksa melibatkan anggota keluarga untuk membantu memenuhi target tanpa tambahan upah yang berarti.

PROSPEK menilai bahwa laporan-laporan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian sistem target, pengaturan waktu kerja, pembayaran upah, dan kompensasi lembur dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

Buruh Tempel: Ketidakpastian Status Kerja dan Kerentanan Petani Peserta Inti-Plasma

PROSPEK menerima aduan mengenai praktik yang dikenal sebagai buruh tempel, yaitu pekerja yang membantu pekerjaan di perkebunan, khususnya pekerjaan panen, tetapi dilaporkan tidak memperoleh kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan yang memadai.

Dalam kegiatan produksi, buruh tempel disebut berfungsi sebagai tenaga bantu atau helper panen. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, pengakuan terhadap keberadaan mereka lebih banyak berkaitan dengan hasil pekerjaan daripada kepastian status kerja dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja.

Buruh tempel dilaporkan menghadapi ketidakpastian kontrak, keterbatasan jaminan sosial, upah rendah, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang belum memadai. PROSPEK juga menerima keterangan mengenai kekhawatiran pekerja untuk menyampaikan keluhan dan memperjuangkan haknya, termasuk terkait kebebasan berserikat.

Persoalan buruh tempel juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan kondisi petani peserta program inti-plasma. Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, sebagian pekerja yang masuk dalam kategori buruh tempel berasal dari kalangan petani peserta program inti-plasma yang lahannya dikelola oleh perusahaan.

Para petani tersebut dilaporkan menghadapi persoalan terkait pembagian hasil yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi secara adil. Selain itu, terdapat aduan mengenai skema utang yang diduga membuat petani tetap bergantung pada perusahaan dalam pengelolaan lahan mereka. Hubungan antara utang, pembagian hasil, dan penguasaan atau pengelolaan lahan ini perlu diperiksa melalui dokumen perjanjian, catatan utang, perhitungan hasil, serta keterangan para petani yang bersangkutan.

Ketika petani tidak memperoleh pendapatan yang cukup dari pengelolaan lahan atau menghadapi beban utang, sebagian dari mereka dilaporkan harus mencari sumber penghasilan lain dengan bekerja sebagai buruh, termasuk buruh tempel. Dengan demikian, sebagian orang yang bekerja sebagai buruh tempel bukan hanya menghadapi persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berhadapan dengan persoalan penghidupan sebagai petani peserta inti-plasma.

Situasi tersebut memperlihatkan adanya kerentanan yang saling berkaitan antara penguasaan dan pengelolaan lahan, pembagian hasil, beban utang, dan ketidakpastian pekerjaan. PROSPEK memandang persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak mengabaikan hak dan kondisi ekonomi petani peserta inti-plasma.

Sebagian besar buruh tempel juga dilaporkan merupakan perempuan. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi menghadapi ketidakpastian status kerja dan keterbatasan perlindungan. Kondisi ini menambah pentingnya pemeriksaan terhadap pemenuhan hak pekerja, perlindungan sosial, dan keselamatan kerja.

PROSPEK meminta perusahaan dan instansi berwenang memeriksa status hubungan kerja buruh tempel, dasar pembayaran upah, jaminan sosial, dan perlindungan K3. Secara terpisah, persoalan pembagian hasil inti-plasma dan skema utang yang diadukan petani perlu ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya hubungan kerja yang memenuhi unsur menurut ketentuan hukum, hak dan perlindungan pekerja harus dipenuhi sebagaimana mestinya. Demikian pula, apabila terdapat persoalan dalam perjanjian inti-plasma atau pengelolaan utang yang merugikan petani, penyelesaiannya harus mengacu pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hak Pensiun dan Hak PHK Dilaporkan Tertunda

Persoalan lain yang diterima PROSPEK berkaitan dengan pembayaran hak-hak normatif, termasuk hak pensiun dan hak PHK.

Sejumlah pekerja melaporkan bahwa mereka tidak langsung menerima hak setelah memasuki masa pensiun. Mereka disebut harus menunggu antrean pembayaran dari perusahaan. Dalam kasus yang diadukan, pembayaran dilaporkan baru dilakukan sekitar satu tahun setelah tanggal pensiun dan dapat diangsur hingga enam kali.

Penundaan tersebut menimbulkan kesulitan ekonomi bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Hak yang diharapkan menjadi penopang kehidupan setelah berhenti bekerja justru belum diterima pada waktu yang diharapkan. Dalam kondisi tertentu, mantan buruh dilaporkan kembali bekerja secara informal untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Salah seorang buruh yang beberapa bulan lalu memasuki masa pensiun mengadukan bahwa bulan pensiunnya yang telah ditetapkan ditunda selama satu bulan. Dalam ketidakpastian tersebut, ia mengaku terpaksa kembali bekerja di perusahaan.

Ia juga mengadukan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan pembayaran hak PHK akan dilakukan secara bertahap setelah pembayaran hak PHK kepada buruh yang lebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

Ketika mempertanyakan kepastian pembayaran, ia mengaku mendapat jawaban bahwa terdapat delapan orang dalam antrean dan pembayaran harus mengikuti urutan tersebut. Hingga pengaduan disampaikan, menurut keterangannya, belum terdapat kepastian waktu pembayaran.

PROSPEK memandang laporan tersebut perlu segera diperiksa. Perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, perhitungan, dan jadwal pembayaran hak-hak yang tertunda. Instansi berwenang juga perlu memastikan apakah pelaksanaan pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

APD dan Potongan Upah Perlu Diperiksa

Buruh bagian perawatan mengadukan persoalan penyediaan APD. Perusahaan dilaporkan menyediakan APD, tetapi pekerja harus membelinya dengan harga yang dinilai mahal melalui skema utang yang pembayarannya dipotong langsung dari gaji. Kualitas barang yang disediakan juga dipersoalkan, sehingga sebagian buruh memilih membeli APD sendiri di luar perusahaan.

Pada saat yang sama, buruh panen mengadukan potongan upah yang dikaitkan dengan praktik yang dikenal sebagai “buah siluman” dan berondolan.

Berdasarkan keterangan yang diterima, istilah “buah siluman” digunakan untuk menggambarkan persoalan titipan buah atau berondolan dalam pencatatan hasil panen harian. Buruh mengadukan bahwa ketika hasil panen melebihi target, terdapat kemungkinan pemotongan, sementara berondolan yang dipungut buruh tempel disebut turut dibebankan kepada buruh panen.

Potongan yang dilaporkan berkisar Rp500.000–Rp700.000 per orang. Buruh juga menyebutkan bahwa keterangan potongan terkadang ditulis dengan pena di bagian belakang slip gaji, sehingga dasar penghitungan dan transparansi potongan dipertanyakan.

PROSPEK meminta agar mekanisme pengadaan APD, pencatatan hasil panen, penghitungan upah, dan seluruh potongan diperiksa secara terbuka. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah potongan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan, serta apakah pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai.

 

Kebebasan Berserikat dan Hak Buruh untuk Bersuara

PROSPEK menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi. Buruh harus memiliki ruang aman untuk menyampaikan keluhan, mengorganisasikan diri, dan memperjuangkan kepentingan bersama tanpa intimidasi maupun tindakan yang merugikan.

Ketika buruh tidak berani menyuarakan kondisi kerja yang mereka alami, keadaan tersebut menjadi catatan serius mengenai pelaksanaan kebebasan berserikat. Terlebih, berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat pengalaman buruk pada masa lalu yang masih menjadi bagian dari kekhawatiran pekerja.

PROSPEK tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Namun, rasa takut untuk menyampaikan keluhan perlu menjadi perhatian perusahaan dan instansi berwenang, terutama jika ketakutan tersebut berkaitan dengan ancaman kehilangan pekerjaan, ketidakpastian status kerja, atau pengalaman perlakuan yang merugikan.

Kebebasan berserikat tidak cukup diakui secara formal. Hak tersebut harus dapat dijalankan dalam praktik. Pekerja harus dapat menyampaikan pengaduan mengenai upah, target kerja, keselamatan, status kerja, dan pembayaran hak tanpa takut menerima tindakan balasan.

PROSPEK meminta agar setiap aduan mengenai dugaan pelarangan berserikat atau tindakan represif ditindaklanjuti secara objektif, dengan tetap melindungi identitas dan keamanan pekerja yang memberikan keterangan sesuai kebutuhan dan persetujuan mereka.

 

Pemerintah Perlu Menindaklanjuti Aduan Buruh

PROSPEK meminta Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti aduan buruh PT HIP melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan ketenagakerjaan.

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan pernah menyampaikan komitmen untuk membantu memperjuangkan hak masyarakat apabila terdapat perusahaan yang tidak membayar upah atau tidak memenuhi hak buruh.

PROSPEK menilai bahwa komitmen perlindungan pekerja perlu diwujudkan melalui tindak lanjut konkret atas pengaduan yang masuk. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi kerja, pemenuhan hak normatif, perlindungan K3, status buruh tempel, serta kebebasan berserikat.

Selain persoalan ketenagakerjaan, pengaduan mengenai petani peserta inti-plasma, pembagian hasil, dan skema utang juga perlu mendapatkan perhatian dari instansi yang berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan sesuai lingkup kewenangannya.

Pemeriksaan terhadap persoalan-persoalan tersebut perlu dilakukan secara transparan, memberikan ruang bagi keterangan pekerja dan petani, serta memastikan bahwa kesimpulan dan tindak lanjut didasarkan pada bukti.

 

Tuntutan PROSPEK

Berdasarkan aduan yang diterima, PROSPEK mendesak:

1. Kepada PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP):

    • Meninjau ulang sistem target harian yang diadukan membebani buruh dan memastikan target kerja mempertimbangkan kondisi lapangan serta kemampuan fisik pekerja.
    • Memastikan pembayaran upah dan kompensasi lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Menyediakan APD yang layak, berkualitas, dan sesuai risiko pekerjaan tanpa membebani pekerja melalui skema yang tidak sesuai ketentuan.
    • Memberikan kejelasan status kerja dan memastikan pemenuhan hak serta perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk buruh tempel.
    • Memastikan tersedianya tempat tinggal yang layak bagi buruh.
    • Memeriksa dan menjelaskan secara transparan dasar penghitungan hasil panen serta seluruh potongan upah yang dipersoalkan.
    • Memberikan penjelasan dan menyelesaikan pembayaran hak pensiun serta hak PHK yang tertunda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Menghormati dan melindungi kebebasan berserikat serta memastikan pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa intimidasi atau tindakan balasan.
    • Memberikan penjelasan dan membuka ruang pemeriksaan terhadap aduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan.

2. Kepada Bupati Buol dan Pemerintah Kabupaten Buol:

    • Menindaklanjuti aduan buruh PT HIP dan berkoordinasi dengan instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
    • Mendorong pemeriksaan terhadap persoalan upah, jam kerja, APD, status kerja, pembayaran hak pensiun dan PHK, serta kebebasan berserikat.
    • Memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan dapat diakses pekerja.
    • Memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti aduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil dan skema utang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.

3. Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia:

    • Melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kerja di PT HIP dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan.
    • Memastikan pemenuhan hak normatif, perlindungan K3, kejelasan status hubungan kerja, dan penghormatan terhadap kebebasan berserikat.
    • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kepada instansi berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan:

    • Menelaah pengaduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil dan pengelolaan lahan.
    • Memeriksa dokumen perjanjian, catatan pembagian hasil, dan dokumen utang yang relevan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak.
    • Memastikan setiap persoalan yang terbukti merugikan petani ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Hak Buruh dan Petani Harus Dilindungi

PROSPEK menegaskan bahwa aduan mengenai kondisi kerja buruh PT HIP perlu ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Buruh berhak memperoleh upah yang layak, perlindungan keselamatan, kepastian status kerja, pembayaran hak normatif, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.

Pada saat yang sama, persoalan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan perlu diperiksa secara menyeluruh. Kerentanan petani yang dilaporkan kemudian mendorong sebagian dari mereka bekerja sebagai buruh menunjukkan pentingnya melihat persoalan agraria dan ketenagakerjaan secara berkaitan.

PROSPEK meminta perusahaan dan pemerintah membuka ruang pemeriksaan yang transparan, melindungi pekerja dan petani yang menyampaikan pengaduan, serta memastikan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Buruh harus dapat bekerja tanpa kehilangan haknya. Petani harus dapat memperjuangkan penghidupan dan lahannya tanpa terjebak dalam ketidakpastian. Kebebasan untuk mengadu dan berorganisasi harus dihormati, bukan menjadi sumber ketakutan.

 

Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK)
Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

 

Kontak person: 082194359326 Koordinator Prospek (Agrianto Rauf)

Pin It on Pinterest