Tujuh bulan sudah berlalu sejak warga Dago Elos untuk pertama kalinya melaporkan tindak pidana (kejahatan) yang diduga dilakukan tiga bersaudara Muller dari Cicalengka:
- Heri Hermawan Muller,
- Dody Rustendi Muller, dan
- Pipin Sandepi Muller.
Ketiganya diduga MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK, suatu kejahatan yang melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagaimana berkali-kali dikemukakan dalam Pernyataan Pers Forum Dago Melawan sebelumnya:
Trio Muller berusaha merebut lahan seluas 6,9 Hektar lahan dari ratusan keluarga yang selama bergenerasi bermukim kampung Dago Elos, Bandung, bermodalkan antara lain dokumen Penetapan Ahli Waris (Nomor: 687/pdt.P/2013) yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi pada 23 Januari 2014 (lihat dokumen PAW: https://bit.ly/3OtifwJ). Dokumen Penetapan Ahli Waris tersebut menyebutkan dua hal, yaitu:
- Pertama, Trio Muller merupakan keturunan dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller (GHW Muller), dan
- Kedua, dijelaskan pula bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah: “orang Belanda kerabat dari Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.”
Meyakini bahwa dokumen Penetapan Ahli Waris (otentik) tersebut berisi berbagai keterangan palsu, maka:
- Pada tanggal 15 Agustus 2023, warga Dago Elos mendatangi Polda Jawa Barat, dengan membawa beberapa bukti untuk membantah keterangan bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah orang yang ditugaskan oleh Ratu Belanda, Wilhelmina. Tidak ada bukti sejarah tertulis apapun yang mendukung pernyataan palsu tersebut.
- Pada tanggal 28 Agustus 2023, warga Dago Elos untuk mendatangi Polda Jawa Barat, dengan membawa beberapa bukti untuk membantah keterangan bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina. Tidak ada bukti barang secuilpun bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller berkerabat dengan Ratu Wilhelmina.
- Pada tanggal 26 September 2023, warga Dago Elos untuk mendatangi Polda Jawa Barat, dengan membawa beberapa bukti untuk menunjukkan bahwa Trio Muller memasukkan keterangan palsu di dalam silsilah keluarga mereka.
Pada 15 Agustus 2023 Polda Jawa Barat menerima laporan warga; dan laporan selebihnya (laporan kedua dan ketiga) hanya diperlakukan sebagai penambahan keterangan. Padahal, dengan TIGA KALI datang melapor ke Polda Jawa Barat, warga Dago Elos beranggapan bahwa Trio Muller telah MELAKUKAN TIGA PERBUATAN PIDANA. Untuk dicatat pula bahwa dokumen Penetapan Ahli Waris (tertulis) yang memuat keterangan palsu tersebut disertakan dalam gugatan sejak di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Dengan kata lain, Trio Muller telah MEMBERIKAN KETERANGAN (TERTULIS) PALSU DI MUKA PENGADILAN.
Tidak puas dengan kelambanan pelayanan pihak Polda Jawa Barat, pada Oktober 2023, warga Dago Elos mendatangi beberapa kantor/lembaga pemerintah – Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional; dengan membawa tuntutan agar Polda Jawa Barat memproses laporan warga Dago Elos sesegera mungkin tanpa penundaan yang tidak perlu.
Sesudah penantian panjang yang tidak diperlukan, akhirnya pada 03 Januari 2024 Polda Jawa Barat akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Pada bulan yang sama 11 warga Dago Elos masih saja dimintai memberikan keterangan tambahan. Pihak polisi juga memanggil belasan orang dari berbagai instansi pemerintahan di Jawa Barat untuk dimintai keterangan. Bagi kami proses yang berlarut-larut tersebut tidak diperlukan untuk laporan perbuatan pidana yang sungguh terang benderang dan mudah dipahami.
Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan beberapa hal:
- Kami tidak sedang mempersoalkan benar atau tidaknya klaim bahwa Trio Muller merupakan ahli waris dari George Hendrik Muller. Kami tidak memperdulikan hal itu.
- Dari tiga kali pelaporan di atas, kami mempersoalkan perbuatan-perbuatan memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, yaitu Penetapan Ahli Waris Nomor: 687/pdt.P/2013 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Kelas I Cimahi pada 23 Januari 2014. Bukan tindakan pidana lain di tempat lain.
- Dari bukti permulaan yang sudah diserahkan warga pelapor, Polda Jawa Barat mestinya tidak perlu lagi berpanjang-panjang mencari keterangan tambahan yang tidak relevan dengan perbuatan pidana yang dilaporkan oleh warga Dago Elos dalam tiga kali pelaporan di atas.
- Pemanggilan saksi dan pengambilan keterangan yang tidak relevan, untuk perbuatan pidana yang terang-benderang dan mudah dipahami, hanya akan memperpanjang proses penyidikan. Hanya akan menunda terwujudnya keadilan. Pelayanan hukum hendaknya cepat dan praktis.
- Proses penyidikan yang hanya berlarut-larut hanya akan memperbesar kemungkinan terjadinya tindakan penghilangan barang bukti atau manipulasi terhadap bukti-bukti/dokumen lainnya. Untuk dicatat, yang dilaporkan adalah perbuatan memasukkan keterangan palsu.
Kami tidak melihat alasan untuk penyidikan yang berlarut-larut, mengingat warga pelapor telah memberikan bukti yang cukup, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 184 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.
Atas dasar tersebut, kami menuntut:
- Kepada Polda Jabar memberikan pelayanan yang sebaik-baik, dan tidak menyia-nyiakan waktu memanggil saksi dan mencari keterangan yang tidak relevan dengan perbutatan pidana yang dilaporkan warga Dago Elos.
- Kepada Polda Jabar untuk segera menetapkan Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller sebagai tersangka.
- Kepada Polda Jawa Barat untuk menangkap Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti
Dalam kesempatan ini, kami juga menyerukan:
- Kepada Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller untuk BERTOBAT serta segera menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya ke pihak Polda Jawa Barat.
- Kepada masyarakat luas untuk memantau penanganan perbuatan pidana yang dilaporkan warga Dago Elos.
Bandung, 10 Februari 2024
Hormat kami,
Forum Dago Melawan
Lembar Fakta dapat diunduh dalam tautan berikut: Siaran Pers dan Lembar Fakta