Sambas, 9 Oktober 2024 – Aliansi Buruh Sambas Bengkayang menyampaikan kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran hak-hak PHK bagi 7 orang buruh yang diberhentikan oleh PT Duta Palma. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati pada 12 dan 15 Agustus 2024, semua hak PHK dijanjikan akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah kesepakatan. Namun hingga saat ini, per 9 Oktober 2024, pembayaran hak tersebut belum juga direalisasikan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, M. Iryad dan Lifci (Wakil Manajer HRD), dinyatakan bahwa dokumen PHK sudah diterima di Jakarta. Namun, belum ada dana yang disalurkan untuk pembayaran hak PHK. M. Iryad sempat menyampaikan bahwa “bos mau bayar” hak PHK buruh. Ketika Aliansi Buruh menanyakan siapa yang dimaksud dengan “bos”, M. Iryad menjawab, “Bosnya ya Surya Darmadi.”
Lifci, yang merupakan perwakilan dari manajer HRD, menegaskan bahwa pihaknya memiliki batas wewenang, dan segala keputusan terkait dana PHK sepenuhnya berada di tangan manajemen pusat di Jakarta. Lifci juga menyampaikan bahwa ia akan menanyakan perkembangan terbaru melalui email kepada admin HRD di Jakarta, namun hanya dapat melakukan konfirmasi terbatas mengenai dokumen. Pihak perusahaan juga memastikan bahwa berkas PHK tidak hilang, meskipun ada kekhawatiran bahwa kasus kehilangan dokumen pernah terjadi sebelumnya.
Dalam diskusi, sempat terjadi ketegangan!! ketika buruh mempertanyakan, “Mengapa ketika manajer HRD sedang cuti, tidak ada pengganti yang menangani masalah PHK?” Pihak perwakilan perusahaan mengeluarkan nada tinggi dan menunjukkan emosi ketika hal ini disampaikan!! Namun Aliansi Buruh Sambas Bengkayang tetap tenang dan menegaskan pentingnya tanggung jawab perusahaan untuk tetap menjalankan proses administrasi meskipun ada cuti manajer. Aliansi Buruh Sambas Bengkayang mempertanyakan lambannya proses ini dan mendesak adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran hak PHK. Hingga saat ini, ketidakjelasan informasi membuat para buruh yang di-PHK masih menunggu hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
Aliansi Buruh Sambas Bengkayang menegaskan, jika masalah ini tidak dianggap serius oleh perusahaan, maka buruh akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk bertindak tegas dan memberi sanksi kepada perusahaan!
“Untuk merealisasikan masalah PHK saja perusahaan tidak serius, apalagi untuk dapat merealisasikan Perjanjian Bersama terkait hak-hak normatif lainnya?” ujar perwakilan Aliansi Buruh Sambas Bengkayang.
ABSB menuntut tegas agar Perusahaan dapat menjalankan komitmen dengan penuh rasa kemanusiaan dan tanggung jawab, mengingat keringat buruh terus diperas dan dihisap oleh perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Aliansi Buruh Sambas Bengkayang:
- +628123-132-5892 (Firmansyah)
- +62 853-4930-5607 (Kasmir)
- +62 813-4520-9089 (Asep Mulya)