Siaran Pers: Aksi Protes di Halaman Gedung Pertemuan RSPO Alami Tindakan Represif, Koalisi Desak Pelaku Usaha Sawit Bertanggung Jawab atas Krisis Karhutla

oleh | Nov 6, 2026 | Fokus, Reportase, Solidaritas

Jakarta, 4 November 2026 – Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi protes menuntut pertanggungjawaban para pelaku usaha sawit atas krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di luar gedung pertemuan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO), Swissotel Jakarta PIK Avenue, Indonesia. Peserta aksi yang berjumlah sekitar 30 orang meneriakan “Stop Api, Stop Asap” berulang kali sambil membawa berbagai poster tuntutan. Tidak sampai 15 menit aksi berjalan, belasan tim keamanan datang dan meminta aksi dihentikan.

Sempat terjadi peristiwa tarik menarik antara petugas keamanan dan peserta aksi. Peserta aksi bersikap kooperatif dengan tidak menghalangi jalan, akan tetapi tindakan represif untuk menghentikan aksi terus terjadi. Petugas merampas poster, bendera dan atribut massa aksi, petugas keamanan juga sempat meminta semua kejadian tidak didokumentasikan.

RSPO dibentuk dengan tujuan mendorong pertumbuhan, pengembangan, dan penggunaan produk minyak kelapa sawit yang berkelanjutan melalui penerapan standar global. Namun, jauh panggang dari api, perkebunan kelapa sawit milik anggota RSPO juga tumbuh di atas ekosistem gambut. Gambut yang kering akibat alih fungsi ekosistem memperparah krisis karhutla dalam tiga bulan terakhir. Satya Bumi mencatat, setidaknya ada 1.505,85 hektare lahan karhutla di dalam ekosistem gambut. Lebih dari itu, dari total 3.753,63 hektar luas karhutla, sebanyak 78,87 hektare berada di habitat orangutan.

“Karhutla juga menyasar kawasan dengan nilai ekologis penting, seperti kawasan gambut dan habitat Orangutan. Tentunya hal ini harus dilihat sebagai persoalan yang serius karena tidak ada sawit berkelanjutan yang dibangun diatas lahan yang terbakar dan menghancurkan habitat satwa liar dilindungi,” ujar Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AGRA, Saiful Wathoni mengatakan:

“RSPO sebagai badan yang juga menghimpun perusahaan-perusahaan perkebunan sawit di dalamnya harus turut bertanggung jawab atas KARHUTLA yang terjadi, sungguh-sungguh menjalankan prinsip “No Burning, No Land Grabbing” dengan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya, tidak boleh hanya sanksi administratif tetapi juga sanksi untuk memadamkan api, menghentikan asap, serta pemberian kompensasi kesehatan, sosial dan ekonomi bagi semua yang terdampak”.

Massa aksi menuntut pertanggungjawaban atas krisis karhutla yang telah mengorbankan banyak pihak. Kementerian Kesehatan mencatat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sempat tercatat memiliki Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 328 atau dalam kategori berbahaya. Dari 110 anggota RSPO yang konsesinya terbakar, 25 diantaranya berasal dari Kalimantan Barat, atau terbanyak jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.

“Pembakaran hutan dan lahan ini banyak mengorbankan buruh kebun. Tidak hanya tetap diharuskan bekerja, buruh kebun tidak diberikan pengurangan beban dan target kerja, apalagi masker pernapasan yang layak. Fasilitas kesehatan di kebun sangat buruk. Ribuan kasus ISPA yang dilaporkan baru meliputi korban di wilayah perkotaan. Sementara di kebun, kondisinya jauh tidak terlaporkan. Kami menduga korban terdampak asap karhutla bisa mencapai 2-3x lipat lebih banyak dari laporan resmi,” jelas Rizal Assalam, Koordinator Jaringan TPOLS.

Perwakilan RSPO sempat menemui massa aksi dan meminta beberapa perwakilan untuk melakukan dialog. Dalam dialog tersebut, koalisi masyarakat sipil menyampaikan data dan tuntutan.

“Di balik slogan sawit berkelanjutan, faktanya, ekspansi perkebunan dan industri sawit secara agresif telah memicu perampasan tanah (land grabbing) dan konflik sosial yang berulang dan berlarut, dimana kaum tani, masyarakat adat, dan lapisan masyarakat paling miskin di pedesaan harus kehilangan tanah dan ruang hidupnya, dan selalu menjadi pihak yang harus memikul beban kerugian secara ekonomi, sosial dan lingkungan,” ujar Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Link-AR Borneo.

RSPO berjanji akan memberikan tanggapan, mempertimbangkan tuntutan massa aksi dan membahasnya dalam forum RSPO yang tengah berlangsung dari tanggal 3-4 November 2026.

Dalam aksi protes ini, koalisi masyarakat sipil menuntut:

  • RSPO harus meneguhkan kembali dan melaksanakan Prinsip dan Kriteria Sawit Berkelanjutan RSPO, terutama pada prinsip dan kriteria Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Masyarakat, Perlindungan Hak Pekerja dan Kondisi Kerja,  serta Pengelolaan Lingkungan dan Ekosistem yang Bertanggungjawab.
  • Mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang (review) semua perizinan di sektor perkebunan dan industri sawit, hal ini juga mencakup penghentian pemberian izin baru. Pemerintah harus meninjau kembali dan mencabut perizinan berusaha dan menghukum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan serta bencana Karhutla dan Bencana ASAP skala besar.
  • Seluruh perusahaan perkebunan dan industri skala besar harus mengambil tanggung jawab tertinggi untuk mengatasi bencana Karhutla dan ASAP, serta memberikan kompensasi yang adil secara sosial, ekonomi dan hak lingkungan yang sehat kepada masyarakat terdampak.
  • Menuntut pembebasan tanpa syarat semua petani miskin, masyarakat adat, dan semua masyarakat yang ditangkap, ditahan, dan dipenjarakan karena tuduhan pembakaran lahan.
  • ASEAN sebagai organisasi yang menghimpun negara-negara anggota di kawasan Asia Tenggara perlu memperkuat komitmen dalam menetapkan regulasi dan perundang-undangan yang mengadopsi hak lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan dalam kerangka kerja HAM sesuai dengan prinsip dan standar regulasi internasional.

 

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo)

Satya Bumi

Rasama Hijau Indonesia (RHI)

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS Indonesia)

Sentral Perjuangan Pemuda

 

 

Pin It on Pinterest