Pernyataan Sikap
Peringatan Hari Buruh Sedunia tidak terlepas dari perjuangan kaum buruh melakukan perbaikan kondisi kerja terutama berkenaan dengan jam kerja yang cukup panjang dengan upah yang rendah. Perjuangan buruh yang dilakukan secara bertahun-tahun tanpa kenal lelah dengan mengorbankan tenaga, keringat dan jiwa untuk melawan penindasan dari kapitalis dan korporasi.
Aturan Delapan jam kerja merupakan salah satu hasil dari perjuangan buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Hari Buruh juga merupakan bentuk ekspresi sejati buruh dan seluruh rakyat Indonesia dalam memperjuangkan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah. Berbagai kegiatan kampanye massa di gunakan untuk menyuarakan berbagai macam persoalan yang di hadapi oleh buruh, petani dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Di Kalimantan Tengah, dengan semakin meningkatnya monopoli tanah dan perampasan tanah yang dilakukan oleh korporasi perkebunan sawit semakin menambah penderitaan rakyat dan meningkat pula jumlah rakyat yang harus kehilangan tanahnya dan beralih menjadi buruh perkebunan sawit. Belum lagi banyaknya buruh migran lokal yang berasal dari luar Kalimantan Tengah yang diberikan iming-iming pekerjaan dengan upah tinggi diatas UMP dan fasilitas hidup yang baik semakin menambah jumlah buruh perkebunan sawit. Hal ini ditambah dengan minimnya peluang kerja di tempat asal mereka.
Buruh perkebunan sawit ini masih diperhadapkan dengan upah yang rendah, jam kerja yang panjang, target borong yang besar, buruknya fasilitas pelayanan kesehatan ditambah lagi dengan dilahirkannya Undang-undang Cipta Kerja yang banyak menghilangkan hak-hak buruh semakin menambah deretan keterpurukan hidup kaum buruh.
Dalam menyikapi Hari Buruh Internasional sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melalui instansi yang dipimpinnya terus berusaha melakukan pelemahan dan politik pecah belah dengan melakukan berbagai macam tindakan provokasi, intimidasi, kriminalisasi, serta pelarangan dan pembungkaman terhadap buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum dalam bentuk aksi demonstrasi.
Lebih-lebih disaat mewabahnya Covid 19 saat ini menambah lumpuhnya perjuangan buruh. Buruh tidak bisa lagi menyampaikan aspirasinya di depan umum karena tidak diperbolehkannya kegiatan yang mengumpulkan massa, kemudian jaga jarak bahkan dilakukannya pembatasan sosial skala besar yang mematikan mobilitas gerakan perjuangan buruh.
Hal ini kemudian dimanfaatkan korporasi untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, merumahkan dan mengkriminalisasi para pengurus serikat buruh yang semakin menambah penderitaan buruh dan bertambahnya pengangguran. Kondisi buruh perkebunan sawit saat ini sangat jauh dari sejahtera.
Kurangnya perhatian pemerintah serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, dimanfaatkan oleh korporasi untuk meraup keuntungan besar. Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor terbesar minyak sawit.
Kontribusi industri sawit sangat besar bagi penerimaan negara, namun ironisnya negara tidak melakukan apa-apa ketika korporasi perkebunan sawit mempekerjakan buruh dengan status rentan tanpa jaminan kepastian kerja, tanpa jaminan sosial kesehatan, tanpa alat pelindung diri yang layak. Kondisi seperti ini sudah berlangsung lama dan sampai saat ini tidak ada perbaikan.
Di Indonesia hari buruh internasional tidak hanya diperingati oleh buruh akan tetapi juga diperingati oleh kaum tani, pemuda, mahasiswa, perempuan dan seluruh rakyat tertindas. Aksi-aksi massa dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh kelas buruh dan seluruh rakyat pada 1 Mei merupakan hak demokratis seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU Dasar 1945.
Atas Dasar itu, maka kami Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) dalam menyongsong peringatan Hari Buruh Internasional 2021 menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut :
- Cabut Omnibus Law
- Meminta kepada pemerintah memberikan perlindungan khusus terhadap buruh perkebunan sawit.
- Berikan kebebasan Berserikat tanpa intimidasi terhadap ketua, pengurus dan anggota serikat.
- Stop PHK sepihak serta berikan hak-hak normatif buruh.
- Berikan alat pelindung diri (APD) dan alat kerja secara gratis.
- Berikan kepastian status kerja.
- Berikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan melanggar etika.
- Bayarkan THR tepat waktu dan tidak dicicil
- Bayarkan upah buruh sesuai undang-undang yang berlaku.
Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) juga menyerukan kepada seluruh buruh dan seluruh rakyat Indonesia agar terus memperkuat persatuan dan barisan serta perjuangan melawan kebijakan yang membungkam aspirasi rakyat serta terus membangun kekuatan dengan memperbesar dan memperluas organisasi massa di berbagai sektor demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BEKERJA BERJUANG BERORGANISASI
Sekretaris SEPASI Kalimantan Tengah
Dianto Arifin