Sawit Watch Prihatin Atas Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

oleh | Des 12, 2019 | Industri, Kabar

Foto: Buruh Pemanen Kelapa Sawit. Sumber: Sawit Watch

Sawit Watch menyuarakan keprihatinan atas rencana Kementerian Ketenagakerjaan (KEmenaker) merevisi UU Ketenagakerjaan yang dinilai dapat melegitimasi praktik ketenagakerjaan yang tidak adil.
Kami khawatir revisi UU Ketenagakerjaan dapat membenarkan praktik ketenagakerjaan yang sejauh ini tidak adil,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware dalam rilis yang dikirim ke The Palm Scribe, Senin (9/12).

Kemenaker baru-baru ini mengajukan revisi undang-undang melalui Undang-Undang Omnibus yang akan mengatur UU CiptaLapangan Kerja. Pihak Kemenaker mengatakan bahwa UU Ketenagakerjaan saat ini tidak adaptif dengan tuntutan investor.
“Pemerintah menyatakan bahwa revisi itu dilakukan karena masalah di bidang ketenagakerjaan, bahwa UU itu tidak adaptif dengan tuntutan investasi. Hal inimenunjukkan bahwa pemerintah selama ini hanya mengakomodasi usulan pengusaha. Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi pekerja,” kata Inda.

Iamengatakan bahwa UU Omnibus dicurigai akan mengakomodasi berbagai proposal yang diajukan oleh asosiasi pengusaha kepada presiden selama pertemuan mereka pada Juli 2019 yang telah ditolak oleh para pekerja.

Proposal yang dimaksud termasuk perluasan sektor di mana outsourcing akan diperbolehkan, perpanjangan masa kontrak dan aturan pesangon
“Di sektor perkebunan kelapa sawit, usulan pengusaha tersebut benar-benar dapat menambah beban bagi pekerja, terutama pekerja perempuan. Sebagian besar pekerja perempuan tidak berada di bawah status pekerjaan permanen dan oleh karena itu usulan untuk memperluas sektor outsourcing dan perpanjangan periode kontrak hanya akan melegitimasi status rentan pekerja perempuan,” tambahnya.
Zidane, spesialis tenaga kerja Sawit Watch yang juga Koordinator Koalisi Buruh Kelapa Sawit (KBS) mengatakan bahwa status rentan adalah salah satu masalah utama yang mempengaruhi tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Banyaknya pekerja harian, pekerja borongan, pekerja kontrak, pekerja tanpa kontrak kerja yang jelas adalah fakta di perkebunan kelapa sawit. Apakah itu ‘masalah ketenagakerjaan’ yang dimaksud pemerintah dan perusahaan dan oleh karenanya, praktik-praktik itu dibenarkan melalui Undang-Undang Omnibus?” tanya Zidane dalam rilis.

Zidanmengatakan bahwa pemerintah telah banyak berbicara tentang kemudahan investasi tetapi tidak pernah berbicara mengenai kesejahteraan pekerja.
“Kami khawatir bahwa UU Cipta Lapangan Kerja akan merugikan pekerja kelapa sawit dan melegitimasi praktik kerja eksploitatif di perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.
Inda mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
“Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang melindungi pekerja di perkebunan kelapa sawit, dan tidak hanya mengeluarkan peraturan untuk memfasilitasi investasi,” katanya.
#palmoillaboursolidarity 
Sumber terjemahan: Bhimanto Suwastoyo, Sawit Watch Airs Concerns Over Planned Revision of Manpower Law,” The Palm Scribe 9 December 2019, https://thepalmscribe.id/sawit-watch-airs-concerns-over-planned-revision-of-manpower-law/

Pin It on Pinterest