Sawit Watch: Instruksi Presiden Perkebunan Sawit Berkelanjutan Gagal Mengatasi Akar Masalah

oleh | Des 5, 2019 | Uncategorized

Area Pembibitan Perkebunan Kelapa Sawit
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo gagal dalam mengatasi akar permasalahan industri sawit, termasuk yang dialami oleh petani dan menyangkut konflik agraria.
Hal ini disampaikan oleh Sawit Watch pada Selasa (3/12) yang lalu.
“Berdasarkan analisa kami, masih banyak akar permasalahan dalam industri sawit yang tidak diatur dalam kebijakan. Masalah tersebut seperti dalam kaitannya dengan petani dan konflik agraria dalam konteks perkebunan kelapa sawit. Demi menjamin kelapa sawit yang berkelanjutan, berbagai masalah fundamental harus diselesaikan,” ujar Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch dalam sebuah rilis pers.
Instruksi Presiden yang memuat lima mandat yang diinstruksikan dua belas penerima mandat untuk dapat dijalankan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing, sambung Inda, cenderung menghapuskan kawasan hutan yang telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Kami juga menemukan indikasi adanya kecenderungan penghapusan area hutan yang telah berubah menjadi perkebunan sawit. Hal ini lantaran 65% lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan besar yang berada di area hutan tidak tersentuh dalam Inpres,” kata Inda.
Inda mengatakan bahwa jika tidak ada perubahan dalam tataran implementasi, Inpres baru tersebut akan bernasib sama dengan Inpres Moratorium Sawit dan Evaluasi Sawit yang tidak signifikan berdampak.
“Semoga hal itu tidak terjadi. Selain itu, pola manajemen satu atap yang saat ini sedang dilaksanakan masih menyisakan banyak masalah bagi petani,” imbuh Inda.
Sementara itu, Hotler “Zidane” Pasaoran, aktivis yang fokus diisu perburuhan dan juga koordinator Koalisi Buruh Kelapa Sawit mengatakan bahwa Inpres sama sekali tidak menyentuh isu ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit.
Zidane mengatakan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh buruh seperti hubungan kerja, hak berserikat, upah dan jaminan kesehatan sama sekali tidak disebutkan dalam Inpres. Menurut Zidane, Koalisi Buruh Kebun Sawit sebetulnya telah menerbitkan lembar fakta mengenai kondisi buruh di perkebunan kelapa sawit yang seharusnya dapat digunakan sebagai referensi pemerintah dalam mengatasi permasalahan di sektor perkebunan sawit.
“Kami menilai pemerintah gagal dalam melihat siapa sebenarnya pemangku kepentingan dalam industri kelapa sawit. Buruh perkebunan sawit adalah salah satu aktor terpenting dan juga penggerak industri itu sendiri. Kondisi perkebunan kelapa sawit yang buruk di Indonesia harusnya mendapatkan perhatian besar dari pemerintah dan perbaikan atas situasi tersebut harusnya diatur dalam Inpres,” ungkap Zidane.
Inpres yang ditandatangani oleh Joko Widodo pada 22 November 2019 ditujukan untuk memperbaiki kapasitas dan kemampuan petani dalam hal kepastian status dan legalitas kepemilikan lahan, meningkatkan diplomasi sawit berkelanjutan dan mengakselerasi implementasi standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
#palmoillaboursolidarity
#JustTransition
#SawitWatch

Pin It on Pinterest