Pada tanggal 27 Maret 2025, TPOLS menyelenggarakan diskusi publik secara online terkait “Ancaman UU TNI sebagai Alat Kontrol dan Pembungkaman Suara Buruh dan Petani di Perkebunan Sawit”. Diskusi ini dilatari oleh besarnya kekhawatiran terkait pengesahan UU TNI dan penguatan peran militer yang dapat menjadi ancaman serius terhadap demokrasi serta penggunaan aparatus kekerasan untuk membungkam suara rakyat sebagaimana yang sering terjadi di masa Orde Baru. Dalam diskusi ini, 5 narasumber hadir berbagi wawasan, pengamatan dan pengalamannya terkait isu militerisme di Indonesia, yang dilanjutkan dengan diskusi dan cerita dari peserta yang bergabung di ruangan zoom, yang dipandu oleh Rizal Assalam (TPOLS) selaku moderator.
Syarif Arifin dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane menyampaikan pemaparan pertama terkait bagaimana UU TNI mengancam kebebasan berserikat dan hak-hak serikat buruh dan serikat tani untuk menyampaikan persoalannya. UU TNI ini merupakan kelanjutan dari UU Cipta Kerja sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk mengundang investasi sebesar-besarnya. Dalam rangka pengamanan investasi, TNI dan POLRI digunakan sebagai alat represi. UU TNI melegitimasi praktik kekerasan tersebut. Selanjutnya Syarif menceritakan bagaimana TNI sebagai alat kekerasan digunakan di berbagai konteks sejarah.
Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menjelaskan pasal-pasal yang berubah dan berbahaya dalam UU TNI. Perubahan pasal UU TNI yang paling berbahaya adalah terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebelumnya UU TNI pasal 7 ayat (4) menyatakan bahwa operasi militer perang dan selain perang harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, namun kemudian dihapus dan berubah menjadi “diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden dan dikecualikan untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Perubahan tersebut berimplikasi pada kemunduran kontrol sipil yang sangat signifikan. Selanjutnya, Gina juga menjelaskan bagaimana penerjunan prajurit aktif dalam bisnis ekstraktif, perhutanan dan perkebunan, yang berujung pada tindakan pelanggaran HAM.
Sumber: Bahan Presentasi Sekar Banjaran Aji (2025)
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menjelaskan hasil riset terkait keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan elite pemerintah dalam bisnis tambang dan perkebunan sawit. Laporan riset menunjukkan bahwa dalam periode 2019-2024, sekitar 45 % anggota parlemen dan 65 % anggota kabinet memiliki hubungan langsung dengan perusahaan sumber daya alam. Karenanya, tidak heran kalau oligarki dalam pembuatan kebijakan ini condong menguntungkan kepentingan bisnis dan tidak berpihak pada rakyat. Selajutnya, Sekar menjelaskan terkait simulakra oligarki dalam pembuatan kebijakan-kebijakan di berbagai sektor, seperti Proyek Strategis Nasional, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, RUU POLRI, Pelaksanaan KUHP dan Pelaksanaan KUHP, termasuk ambisi pengembangan biofuel berbasis sawit serta beragam ancamannya.
Selain analisis terhadap perkembangan kebijakan militer dan sawit, narasumber berikutnya berbagi cerita dan pengalaman terkait kasus-kasus militerisme di wilayahnya masing-masing. Fatrisia Ain dari Forum Petani Plasma Boul (FPPB) menjelaskan tentang sejarah perlawanan petani dan buruh sawit yang diwarnai tindakan kekerasan oleh aparat TNI dan BRIMOB dalam bisnis sawit PT HIP di Boul sejak tahun 1995 hingga sekarang. Irene Natalia dari Solidaritas Perempuan Mamut Menteng mengungkapkan bagaimana ekspansi sawit berdampak pada ruang kelola dan sumber penghidupan perempuan di Kalimantan Tengah. Rita Uwaka dari Environmental Rights Action/Friends of the Earth Nigeria (ERA/FoEN) menceritakan kasus-kasus kekerasan dan penghancuran lingkungan di bawah rezim militer di Nigeria. Firmansyah dari KASBI Kalimantan Barat menceritakan perjuangan buruh serta tindakan represi dan kriminalisasi oleh aparat TNI dan Kepolisian, baik saat masih bekerja di PT Duta Palma maupun setelah diambilalih oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Hingga saat ini, PT APN mengingkari hak-hak buruhnya. Beberapa peserta diskusi lainnya juga aktif berbagi cerita dari wilayahnya masing-masing.
Untuk mengetahui diskusi lebih lengkap, silakan tonton videonya pada akun YouTube @TPOLS_Network di tautan berikut:
Ancaman UU TNI sebagai Alat Kontrol dan Pembungkaman Buruh dan Petani

