Masalah air di perkebunan sawit perlu memperoleh perhatian serius. Data masalah air dalam tulisan ini diperoleh berdasarkan kegiatan Pemantauan Cepat Kualitas Air Bersih oleh tim kerja Transisi yang Adil dalam jaringan solidaritas buruh sawit (TPOLS) di Desa Dusun Tua, Kabupaten Pelalawan dan Desa Sijang, Kabupaten Sambas. Tim kerja ini turut melibatkan buruh, komunitas masyarakat adat, dan peneliti yaitu Sigit Karyadi Budiono (Kruha) dan Riska Darmawanti (Litoral Indonesia). Melalui tulisan ini, kami turut mengecam pembubaran paksa People’s Water Forum di Bali 21 – 23 Mei 2024 yang merupakan gerakan keadilan air global untuk memperjuangkan hak asasi manusia atas air di Asia Tenggara. Solidaritas untuk People’s Water Forum!
Perampasan Hak atas Air yang Bersih dan Sehat
Berbagai orang tua memberi petuah, “biar lah hidup mengalir seperti air” yang berarti kita menerima kondisi hidup yang apa adanya. Hanya saja, dalam konteks masyarakat yang terhimpit perkebunan sawit, air yang mengalir bukan berarti kehidupan yang apa adanya. Air yang mengalir menggambarkan ketimpangan kuasa dalam pengelolaan hak atas air bersih antara buruh dan komunitas masyarakat dengan elit-elit di industri sawit. Dampak dari ketimpangan ini memicu masalah sosio-ekologis yang tercermin dari masalah kesehatan bagi buruh dan komunitas masyarakat – termasuk masyarakat adat – yang tinggal di sekitar perkebunan sawit.
Selama ini, terdapat mitos masalah air di komunitas masyarakat perkebunan yang dipercayai banyak orang. Mitos pertama yaitu buruh sawit sering kali disalahkan karena tidak terlatih dalam mengelola bahan kimia yang mereka gunakan, selagi masyarakat kampung disinyalir membuang sampah sembarangan. Terdapat masalah serius yang nyaris tidak pernah disinggung yaitu buruknya penataan spasial dan minimnya kesadaran perkebunan untuk mengelola air bersih dan sehat – air yang tidak tercemar oleh zat-zat racun limbah perkebunan. Padahal, perusahaan sawit yang mendatangkan zat-zat kimia beracun itu untuk memaksimalkan pengerukan keuntungan dan membiarkan buruh dan penduduk sekitar terpapar zat-zat berbahaya tersebut.
Alih-alih berkutat dengan mitos, memahami kondisi air merupakan pintu masuk strategis untuk mengorganisir buruh dan komunitas yang selama ini tidak berdaya karena perampasan hak atas air bersih yang dilakukan perusahaan. Bila ditelaah lebih lanjut, industri sawit harus bertanggung jawab atas perubahan spasial dan perampasan sumber-sumber mata air yang mengancam keberlanjutan air, baik untuk buruh dan warga desa yang tinggal di sekitar perkebunan. Sementara itu, tanggung jawab lainnya yang tidak kalah penting yaitu perlu ada penggugah kesadaran secara kolektif bahwa perkebunan dan pabrik sawit berkontribusi meracuni air yang ada dengan melalui buruknya tata kelola limbah kimia berbahaya dari pabrik kelapa sawit dan penggunaan bahan kimia perkebunan. Dampaknya, hari ke hari kondisi air menjadi mematikan bagi keseluruhan makhluk hidup, baik bagi biota sungai, buruh dan seluruh komunitas masyarakat sekitar perkebunan.
Pemantauan Kualitas Air di Komunitas
Salah satu langkah utama yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi yaitu membuka keterlibatan aktif buruh dan komunitas dalam pengelolaan sumber daya air berkelanjutan melalui keterbukaan hak untuk tahu tingkat bahaya ketercemaran air, mengantisipasi dampaknya, dan menuntut perusahaan dan pemerintah untuk membenahi masalah air secara menyeluruh. Salah satu pintu masuk yang dapat dilakukan yaitu melalui keterbukaan Pengecekan Pemantauan kualitas air (PKA) yang bertujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran pada masa atau waktu tertentu beserta sumber pencemarannya. Proses ini memfasilitasi buruh dan komunitas untuk mengenali kualitas air yang digunakannya supaya lebih awas dan pada sisi lain, dapat menjadi landasan data untuk mengklaim hak atas air pada pihak yang bertanggung jawab.
Proses PKA dilakukan secara partisipatoris yang mana tiap-tiap buruh dan komunitas masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan melakukan pengambilan sampel pada lokasi-lokasi yang ingin mereka ketahui tingkat pencemarannya, misalnya danau, kolam bandara RAPP, sungai, air hujan, air kolam tamping, air boiler, air limbah, air sumur, maupun air bak yang digunakan sebagai air minum dan MCK (Mandi Cuci Kakus). Kemudian, pengecekan didemonstrasikan secara terbuka. Hasil dari pengecekan ini disampaikan secara terbuka pada buruh, komunitas masyarakat, serta ditembuskan pada perusahaan melalui serikat buruh.
Racun yang Mematikan
Dalam PKA di Pelalawan dan Sambas, buruh dan komunitas melakukan pengecekan melalui tiga parameter yang diuji-cobakan yaitu tembaga, kromium VI (atau Kromium valensi 6), fosfat, dan klorin. Berbagai zat, seperti tembaga, fosfat, dan klorin merupakan bahan kimia yang ada di dalam tubuh manusia hanya saja bila di ambang batas dapat menyebabkan penyakit. Sementara itu, kromium valensi 6 merupakan zat karsinogenik. Ketiga zat ini terdapat dalam kandungan pupuk kimia yang biasa digunakan di perkebunan sawit.
Kesimpulan dari PKA di Pelalawan pertengahan tahun 2023 menunjukkan kondisi mendesak, yaitu danau, kolam, dan air sumur tercemar oleh tembaga, kromium, dan fosfat dalam kadar tinggi yang membahayakan kesehatan buruh di dalam kebun dan masyarakat di sekeliling kebun. Sementara, tidak jauh berbeda, pada bulan November 2023 lalu PKA di empat perusahaan sawit dan tiga kampung di Sambas menunjukan kondisi serupa. Keempat sungai di tiga kampung tercemar baik oleh klorin bebas, tembaga, maupun kromium valensi 6 yang melebihi ambang batas peraturan pemerintah. Baik air danau, air kolam, air parit maupun tampungan keluarga tercemar oleh tembaga.
Salah satu temuan miris pada salah satu barak buruh sawit di Sambas yaitu air hujan diidentifikasi tercemar kandungan kromium valensi 6 yang lebih tinggi dari parit yaitu 0,016 mg/liter. Temuan ini mengejutkan mayoritas keluarga buruh memanfaatkan air hujan untuk kebutuhan domestik seperti mandi dan terkadang direbus untuk diminum. Berbagai buruh mendesak solusi serius, seperti meminimalisir penggunaan pupuk kimia dan meningkatkan pengelolaan pupuk kimia, seperti menjauhkan gudang pupuk dari pemukiman dan membuatkan jalur limbah yang tepat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu, sampel turut diambil dari perkebunan yang sudah mendapatkan sertifikasi RSPO dan ISPO. Berkaca dari temuan Sambas, salah satu sampel yang diambil bersumber dari daerah perusahaan dan kampung yang pernah mendapatkan paparan media atas tingginya kasus sakit kulit karena pestisida. Lima tahun berlalu, perusahaan yang bersangkutan menunjukan hasil pengurangan kontaminasi zat di sungai. Hanya saja, ketiga perusahaan di sekelilingnya kini justru andil peran dalam menjadi penyumbang racun ke dalam sungai.
Rangkuman Hasil PKA (Pemantauan Kualitas Air) di Dua Kabupaten
Parameter | Kab. Palalawan | Kab. Sambas | Analisis Hukum | Risiko Kesehatan |
Kadar Tembaga Terlarut | 0,02-0,18 mg/L | 0,00-0,53 mg/L | Tidak memenuhi PP. No 22/2021 | Konsumsi tembaga dalam jangka panjang menyebabkan sakit perut, muntah, diare, penurunan kecerdasan (IQ), sirosis hati, kerusakan otak, dan penyakit ginjal; |
Fosfat | 0,53-2,5 mg/L | Tidak memenuhi PP. No 22/2021 | Peningkatan konsumsi fosfat dapat merusak pembuluh darah, meningkatkan resiko penyakit kardiovaskuler (seperti jantung koroner dan stroke) dan menyebabkan tingkat kematian yang lebih tinggi pada penderita penyakit ginjal | |
Kromium VI | 0,004-0,015 mg/L. | 0,00-0,08 mg/L | Standar 0,01 mg/L, saat ini Permenkes no 492/ 2010 belum mengatur tentang Kromium VI dalam uji coba Kromium. | Jangka panjang memicu kanker |
Klorin Bebas | 0,00-0,33 mg/L | Standar 0,03 mg/L, beberapa sampel Tidak memenuhi PP. No 22/2021 | Menunjukkan kondisi air yang tidak layak minum, seperti berbau, berasa, maupun bewarna | |
Klorin Terikat | 0,00-0,31 mg/L |
Mari Hentikan Ekspansi Perkebunan Sawit untuk Hak atas Air Bersih dan Sehat
Tidak jarang, akhir dari masalah air berujung pada bisnis air bersih. Misalnya, di Sambas kini berbagai rumah tangga perlu mengalokasikan uang untuk membeli air untuk mandi dan air minum sebagai kebutuhan primer. Ada pun, pada momen ini perusahaan akan turun tangan untuk mengeluarkan bantuan air bersih dari mobil air bersih yang sangat terbatas jumlahnya. Bagaimana pun, solusi yang mengakar untuk keberlanjutan hak atas air bersih bagi buruh dan komunitas di sekeliling perkebunan tidak kunjung dibahas.
Terlepas dari itu, berdasarkan hasil pemantauan cepat yang dilakukan, rekomendasi langkah lanjutan yang perlu segera diambil adalah sebagai berikut ini:
- Menghentikan konsumsi air sumur sebagai air minum dan masak, dan menggantikannya dengan air siap minum lainnya seperti air galon/kemasan untuk sementara waktu guna meminimalisir paparan terhadap logam berat (tembaga dan kromium VI), dengan menuntut perusahaan untuk menfasilitasi pengadaannya;
- Dalam jangka menengah hingga jangka panjang, mendorong pembangunan instalasi pengolahan air siap minum baik melalui tuntutan kepada pihak pemerintah sebagai penanggung jawab utama hak atas air bagi warganya atau kepada pihak perusahaan. Ini bertujuan menjamin hak atas air bagi buruh dan staf perkebunan dapat terpenuhi baik secara kuantitas (mengalir setiap waktu, tercukupi kuantitasnya, terjangkau) dan kualitas (aman, sehat, dan terjaga dari sumber pencemaran)
- Menerapkan pengelolaan unsur hara dan nutrient dengan tepat guna untuk mencegah pencemaran lebih lanjut pada sumber air bersih dan membuat jalur hijau di sepanjang saluran pengairan untuk mencegah air limpasan permukaan (air hujan yang tidak tertampung dan mengalir di permukaan tanah langsung ke sungai/pengairan/danau) langsung masuk ke sumber-sumber air buruh dan masyarakat. Panduan pembuatan jalur hijau terdapat dalam Best Management Practices (BMP) atau manual praktek pengelolaan terbaik RSPO untuk pengelolaan dan rehabilitasi riparian/ jalur hijau.(indikator kritis prinsip dan kriteria RSPO 7.8.2);
- Apabila perusahaan berencana untuk melakukan pengolahan air minum secara mandiri, maka perusahaan sebaiknya mempertimbangkan menggunakan system reverse osmosis (RO) yang dikombinasikan dengan filter karbon aktif untuk menghilangkan 97-99% pestisida dan fosfat2 atau sistem filtrasi lainnya yang mampu menghilangkan residu pestisida. Sebagai tambahan, bila dilakukan pengujian terhadap kesesuaian air siap minum berdasarkan PERMENKES no 492/MENKES/PER/IV/2010 sebaiknya seluruh parameter uji (wajib dan tambahan) dilakukan mengingat tingginya aktivitas penyemprotan dan pemupukan di perkebunan;