Setiap tahun, perusahaan-perusahaan dari Uni Eropa (UE), seperti Jerman, Belgia, dan Spanyol, mengekspor ratusan ribu ton pestisida berbahaya ke negara-negara di luar Eropa. Padahal banyak dari zat-zat beracun di dalam pestisida ini dilarang penggunaannya di negara-negara UE sendiri, karena sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Namun, undang-undang UE saat ini masih mengizinkan produksi dan ekspornya ke negara-negara yang melegalkan atau regulasinya masih lemah, seperti Brasil, Ukraina, Afrika Selatan, dan Indonesia.
Hasil investigasi Public Eye dan Unearthed (2025) mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan Uni Eropa mengekspor sekitar 122.000 ton pestisida terlarang pada tahun 2024, yang meningkat pesat dibandingkan 81.000 ton pada tahun 2018. Perusahaan raksasa agrokimia yang mendominasi ekspor pestisida terlarang pada 2024, di antaranya: BASF, perusahaan Jerman, dengan produk utamanya glufosinate-ammonium, mengekspor sekitar 33.000 ton; Syngenta, perusahaan Swiss, dengan produk utamanya chlorothalonil dan thiamethoxam, melalui pabrik di Prancis dan Belgia mengekspor sekitar 9.000 ton; serta beberapa perusahaan Amerika yang beroperasi di UE, seperti Corteva dan FMC Corporation.
Di Indonesia, pestisida terlarang yang diimpor dari UE berjumlah 1.844 ton. Perusahaan raksasa agrokimia memainkan peran besar dalam banjirnya pestisida terlarang di Indonesia. Berikut ini adalah daftar nama perusahaan pengekspor dan jumlah pestisida tercatat yang diimpor ke Indonesia, serta daftar nama zat pertisida terlarang, jumlah impor, dan alasan pelarangannya di UE.
Perusahaan Pengekspor Pestisida Terlarang ke Indonesia
| No | Nama Perusahaan Pengekspor | Jumlah Tercatat (dalam ton) |
| 1 | BASF | 1,023 |
| 2 | Agria | 308 |
| 3 | Corteva | 140 |
| 4 | Eastman Chemical Company | 120 |
| 5 | Syngenta | 118 |
| 6 | Bayer | 85 |
| 7 | Certis Belchim | 25 |
| 8 | All’Chem | 15 |
| 9 | Alzchem | 10 |
| Total | 1,844 |
Sumber: https://www.publiceye.ch/en/topics/pesticides/weltkarte/
Zat Pestisida Terlarang yang Diimpor di Indonesia
| No | Zat Terlarang | Jumlah yang Dilaporkan (dalam ton) | Alasan Pelarangan di Uni Eropa (UE) |
| 1 | Glufosinate | 770 | Dapat merusak janin dan menurunkan kesuburan |
| 2 | Zineb | 198 | Risiko metabolisme menjadi zat pemicu kanker (ETU) |
| 3 | Profoxydim | 160 | Risiko lingkungan dan kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan |
| 4 | Mancozeb | 145 | Mengganggu sistem hormon dan berisiko bagi janin |
| 5 | Thiram | 120 | Risiko kesehatan akut dan dampaknya yang sangat beracun bagi burung dan mamalia |
| 6 | Propiconazole | 108 | Bersifat toksik bagi reproduksi dan dicurigai sebagai pengganggu hormon |
| 7 | Fipronil | 108 | Beracun bagi saraf |
| 8 | Propineb | 84 | Risiko gangguan tiroid dan reproduksi |
| 9 | Famoxadone | 70 | Potensi akumulasi di lingkungan dan risiko pada organisme air |
| 10 | Picoxystrobin | 70 | Risiko toksisitas jangka panjang pada organisme tanah dan air |
| 11 | Cyanamide | 10 | Sangat beracun (akut) dan berbahaya bagi pekerja yang terpapar secara langsung. |
| 12 | Imidacloprid | 1 | Menyebabkan kematian massal pada koloni lebah (penyerbuk) |
| 13 | Tricyclazole | 0.01 | Kekhawatiran atas data keamanan kesehatan konsumen |
| Total | 1,844 |
Sumber: https://www.publiceye.ch/en/topics/pesticides/weltkarte/
Dari besarnya jumlah pestisida berbahaya terlarang yang tersebar di Indonesia, sudah seharusnya Jaringan TPOLS meninjau dan memeriksa: Sebesar apa dampaknya terhadap buruh dan masyarakat di sekitar perkebunan sawit? Apakah terjadi tanda-tanda penyebaran penyakit, seperti keguguran, kanker, gangguan saraf, dan sebagainya? Dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyebaran zat-zat terlarang ini?
Salam Solidaritas!
