PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN SEPASI:
Menyongsong Hari Buruh Sedunia “May Day” 2025
Salam Demokasi!
Peringatan Hari Buruh Sedunia “May Day” tidak terlepas dari perjuangan kaum buruh untuk melakukan perbaikan kondisi kerja, terutama berkenaan dengan jam kerja yang cukup panjang dengan upah yang rendah. Perjuangan kelas buruh yang dilakukan secara terus menerus dengan waktu yang panjang tanpa mengenal lelah dengan mengorbankan tenaga, pikiran dan jiwa, untuk melawan penindasan dari kapitalis dan korporasi. Delapan jam kerja merupakan salah satu hasil dari perjuangan kelas buruh dalam memperjuangkan hak-haknya.
Sumber Foto: Dokumentasi SEPASI
May Day juga merupakan hasil bentuk ekspresi sejati kelas buruh dan seluruh rakyat Indonesia dalam memperjuangkan aspirasi dan tuntutan kepada perusahaan, juga instansi pemerintah. Berbagai kegiatan kampanye massa digunakan untuk menyurakan bermacam persoalan yang dihadapi oleh kelas buruh dan rakyat.
Dalam kenyataannya, di Kalimantan tengah dengan semakin meningkatnya monopoli tanah, perampasan tanah yang dilakukan oleh korporasi, maka semakin menambah derita rakyat dengan angka kemiskinan tinggi, dan meningkat pula jumlah rakyat yang harus kehilangan tanahnya dan beralih menjadi buruh sawit.
Di tambah lagi dengan banyaknya buruh migran antarpulau yang berdatangan dengan iming-iming gaji besar dan jaminan kesejahteraan, fasilitas hidup yang baik, maka semakin bertambah banyak jumlah mereka yang berdatangan, yang dimana memang mereka dihadapkan dengan minimnya ruang pekerjaan di tempat asal mereka, sehingga mempersempit ruang kerja bagi masyarakat lokal. Bisa saja ini akan menjadi konflik vertikal antara masyarakat lokal dengan buruh migran antarpulau.
Sumber Foto: Dokumentasi SEPASI
Buruh-buruh sawit ini masih harus dihadapkan dengan upah murah, jam kerja panjang, target/basis tinggi, angka kecelakaan kerja tinggi, sakit akibat kerja yang sering terabaikan oleh pengusaha, dan ditambah lagi dengan buruknya pelayanan serta fasilitas kesehatan, menambah terpuruknya kehidupan kaum buruh untuk berjuang mempertahankan hidup.
Alat pelindung diri yang mahal tidak semua fasilitas ini didapat buruh sawit secara gratis, padahal buruh kebun setiap hari bersentuhan dengan pestisida dan bahan kimia lainnya. Masih banyak perusahaan nakal yang tidak memberikan alat pelindung diri kepada buruhnya, sehingga menjadi ancaman jangka pendek maupun panjang bagi kehidupan buruh sawit.
Sumber Foto: Dokumentasi SEPASI
Dalam menyikapi Hari Buruh international, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah melalui instansi yang dipimpinnya terus melakukan pelemahan terhadap perjuangan buruh dengan bermacam-macam tindakan provokasi, intimidasi, bahkan kriminalisasi terhadap kelas buruh yang ingin menyampaikan aspirasinya di muka umum dalam bentuk Aksi Demonstasi.
Di Indonesia hari buruh tidak hanya dilakukan oleh kaum buruh saja akan tetapi juga diperingati kaum tani, pemuda, mahasiswa, perempuan dan seluruh rakyat yang tertindas. Aksi-aksi massa dalam rangka menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang dilakukan oleh kelas buruh dan seluruh rakyat pada 1 Mei merupakan hak demokrasi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar tahun 1945. Atas dasar itulah maka Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) yang merupakan Lembaga Indepinden yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit dalam menyongsong peringatan Hari Buruh International 2025 menyatakan sikap dengan tegas dan tuntutan sebagai berikut:
Kepada Perusahaan:
1. Berikan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang baik kepada seluruh buruh sawit;
2. Berikan alat pelindung diri yang standar dan alat kerja gratis kepada buruh;
3. Berikan pelayanan kesehatan kepada buruh tanpa diskriminasi;
4. Berikan Hak-hak Normatif Buruh tanpa adanya diskriminasi dan kriminalisasi;
5. Fasilitasi buruh kontrak kimia dengan pelatihan bersertifikasi;
6. Bayar upah buruh sesuai aturan yang berlaku.
Kepada Pemerintah:
1. Untuk dapat memberikan perlindungan secara khusus terhadap buruh sawit melalui regulasi terpisah, yakni Undang-undang perlindungan buruh kelapa sawit;
2. Khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas ketenagakerjaan, memberikan sangsi secara Tegas kepada perusahaan perkebunan nakal yang banyak melanggar Hukum Ketenagakerjaan.
MAY DAY, 2025
DIANTO ARIFIN
SEPASI KALIMANTAN TENGAH