Seperti apa masa depan kita, ketika eksistensi kita mengakar pada monokultur? Seperti apa tata kelola iklim di bawah supremasi monokultur?
Masyarakat Indonesia, dari rakyat biasa, birokrat, elite, hingga mereka yang terdampak oleh ekonomi tanaman tunggal (monokrop) memiliki pemahaman yang dianggap benar bahwa perkebunan adalah sebuah keniscayaan, perkebunan adalah pembangunan. Perkebunan diasumsikan – oleh aktor-aktor yang berasal dari kelas sosial dan politik yang sangat menarik – sebagai mercusuar modernitas yang menerangi pelosok pedesaan Indonesia yang terabaikan. Perkebunan atau monokultur telah hadir di sini, bukan kebetulan sejak penjajahan Belanda. Berbeda dengan di belahan dunia lain, perkebunan di sini hidup, bukan sekadar puing-puing atau warisan sejarah, melainkan agen aktif yang membentuk arah ekonomi dan pembangunan kita, tanpa ada tanda-tanda akan musnah di masa depan.
Namun, anggapan atau normalisasi perkebunan sebagai mode pembangunan dan pertumbuhan tersebut bukanlah sesuatu yang alamiah dalam artian tidak muncul begitu saja. Hal ini dibentuk secara historis; perkebunan adalah salah satu fiksi kolonial; sebuah rekayasa ulang hukum dan sosial-ekonomi terhadap alam dan manusianya. Transformasi historis perkebunan tidak pernah kurang dari sesuatu yang kolosal. Bahkan sejak zaman Romawi kuno, istilah plantere secara spesifik merujuk pada perluasan perkebunan besar yang menyingkirkan petani kecil, atau pembukaan lahan luas untuk menanam tanaman bernilai tinggi tertentu dengan menggunakan buruh kontrak, atau bahkan budak. Sejarawan Ferdinand Braudel dalam bukunya Wheel of Commerce menulis bahwa perkebunan adalah penemuan kapitalis par excellence (yang paling luar biasa), terutama selama masa perkembangbiakannya di era kolonial. Ini tidak kurang dari sebuah keajaiban institusional karena hanya sedikit entitas seperti perkebunan yang dapat mewujudkan dan menandakan diktum hukum “kepemilikan adalah sembilan persepuluh dari hukum”, di mana penguasaan dan properti terus-menerus diciptakan kembali untuk menghasilkan aset yang tahan lama, membentuk ulang subjek-subjek tertentu, dan menciptakan ekosistem hukum untuk mempertahankan kekayaan demi mendukung kekuatan modal dan tuan tanah kontemporer dalam berbagai bentuk—oligarki dan bahkan elite negara.
Perkebunan telah bertransformasi, bermetamorfosis, dari sekadar aset bisnis menjadi sebuah ideologi, yang didefinisikan oleh Clifford Geertz sebagai peta realitas sosial dan matriks kesadaran kolektif. Ketika perkebunan menjadi sebuah ideologi, ini bukan semata tentang kepercayaan keliru pada kekuatan ekonomi perkebunan dan struktur sosial-politik yang menopangnya, melainkan pada ketetapan sistem hukum yang mengutamakan praktik pencarian rente (rentiership) dan kepemilikan sebagai dasar hubungan sosial bagi para konstituennya.
Perkebunan, terlepas dari di mana lokasinya—jadi ini merupakan suatu kesamaan yang kuat—adalah sebuah kondisi dan ruang pengecualian (state and space of exception). Begitu suatu kawasan dilembagakan sebagai perkebunan, teritorialisasi tersebut menjalankan rezim politik dan psikis tertentu yang membenarkan perampasan tanah, pengabaian kehidupan pedesaan, serta mematikan segala alternatif untuk membayangkan kembali hubungan dan tata kelola kita dengan alam, terutama di bawah tekanan perubahan iklim. Sebagai contoh, Indonesia—dan bukan hanya Indonesia—sangat bersikeras menjadikan kelapa sawit sebagai ujung tombak keberlanjutan melalui bahan bakar B50. Kita tertawa ketika presiden mengatakan bahwa kelapa sawit adalah pohon, tetapi pernyataan tersebut 1) bukan hal baru (perdebatannya sudah dimulai sejak 2015); 2) menandakan adanya rekayasa dan reklasifikasi hukum terhadap entitas-entitas di dalam dan dari perkebunan untuk mendukung serta membangun kembali ekosistem ekonomi politik perkebunan.
Setiap sudut perkebunan dijadikan aset dan dibendakan (thingified), meminjam istilah dari pemikir antikolonial besar, Aime Cesaire. Manusia, tanah, bahkan stempel keberlanjutan pun menjadi komoditas, dan ini bukan sekadar cerita sederhana tentang bagaimana menciptakan nilai yang dapat dibiayai atau dipasarkan dari sesuatu. Penciptaan komoditas hanyalah awal dari proses eksploitasi panjang yang melelahkan. Melalui penciptaan komoditas, nilai yang diekstraksi dan diproduksi dari para penghuni perkebunan ini dianggap sebagai sesuatu yang melekat secara magis. Ekspansi perkebunan berasumsi layaknya mesin pencetak uang yang mudah. Terlepas dari apakah itu benar, kita tetap harus bertanya: apa yang membuat perkebunan menjadi mudah? Apa yang mendorong efisiensinya? Dalam konteks Indonesia, apakah perkebunan secara inheren memang efisien, atau fakta bahwa seluruh efisiensi tersebut dibangun di atas fiksi hukum yang melembagakan erfpacht (hak guna usaha) yang kemudian bermetamorfosis dan bermetastasis menjadi hukum modal asing pasca-pembantaian 1965? Atau bahkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang banyak dipuji dan seharusnya melindungi kita dari privatisasi tanah secara ekspansif, namun pada akhirnya justru memungkinkan terjadinya kolusi predatoris antara negara, oligarki, dan preman? Apakah ini karena patahnya punggung para buruh yang harus memikul ratusan kilogram tandan buah segar setiap hari menyusul restrukturisasi hukum atas modal finansial kita yang mensyaratkan atomisasi buruh? Apakah ini karena konstitusi yang secara konsisten mendisinsetifkan, jika tidak secara terang-terangan menyangkal, masyarakat adat dan hubungan sosial mereka dengan tanah?
Saya ingin kita berpikir tentang keadilan macam apa yang bisa kita dapatkan di tengah efek perubahan iklim atau krisis lingkungan yang merajalela dan semakin menyedihkan. Bisakah ada keadilan iklim jika pendekatan kita terhadap hal ini—sebuah alat magis lain yang disebut “adaptasi iklim”—mencerminkan kehidupan perkebunan, sebuah kehidupan yang menurut antropolog Tania Li & Pujo Semedi adalah kehidupan di bawah pendudukan korporasi dan kelalaian tata kelola pemerintah? Yang lebih problematis, terkadang ideologi dan “keadilan” perkebunan ini dijunjung tinggi dari bawah. Perkebunan tidak hanya mengunci perkebunan itu sendiri sebagai sebuah institusi, tetapi juga mengunci manusia secara spasial dan mengikat mereka secara hukum ke dalam ruang pengecualian ini. Dalam disertasi saya, saya menyebutnya sebagai imaginarium perkebunan (plantation imaginarium), di mana orang-orang, sering kali tanpa daya, tidak dapat menaklukkan kekuatan dan kedudukan perkebunan. Bukan saja mereka tidak mampu mengatasi ketergantungan pada ekonomi monokultur, mereka juga memaksakan perkebunan untuk berhasil demi merasionalisasi kegagalan dan ketidakadilan tersebut; aspirasi mereka akan kesejahteraan ekonomi dan kehebatan politik bergantung pada idaman tentang tanaman perkebunan.
Kita sering mendengar lelucon dari masyarakat bahwa, apa yang ingin kamu lakukan saat dewasa nanti? Oh, punya lahan sawit. Saya ingin duduk manis saja dan menerima pendapatan bulanan dari sawit. Kehidupan mudah yang sama sekali tidak memiliki basis realitas di perkebunan, sebuah mitos yang diyakini dan dipertahankan oleh semua orang, namun terutama oleh para pejabat negara.
Kendati demikian, krisis lingkungan dalam monokultur juga menjadi katalisator perubahan dari bawah. Para buruh perkebunan dan petani lokal di mana pun, terlepas dari dan meskipun ada keterbatasan, baik dalam sumber daya maupun imajinasi politik, terus mengingatkan kita bahwa kita tidak boleh menerima kehidupan yang mengharuskan kita bekerja setengah mati untuk memburu miliaran dolar sebelum kita bisa mendapatkan standar kelayakan hidup paling minimal sekalipun. Mereka menolak gagasan bahwa untuk menjadi kuat, Anda membutuhkan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit; ini adalah sebuah penolakan nyata terhadap ideologi perkebunan dan sebuah ajakan untuk memikirkan ulang bagaimana kita seharusnya memproduksi makanan, kedaulatan pangan, keadilan lingkungan, serta cara kita berkonsumsi. Buruh dan petani lokal berbagi visi yang sama mengenai keadilan ekologis, bahwa upah bukanlah satu-satunya alasan yang layak untuk dihidupi dan diorganisir. Dalam pengertian itu, kontradiksi menggantungkan hidup pada ekonomi perkebunan bertransformasi menjadi kesadaran bahwa setiap orang berhak atas air bersih, kehidupan yang bebas dari intoksikasi agrokimia yang mengantarkan para buruh dan petani pada kematian mereka.
Perdana “Pepe” Roswaldy
Asisten Profesor di Program Magister Sustainability di Universitas Monash, Indonesia.
