Tanpa dasar yang jelas, perusahaan kebun sawit PT. Citra Agro Kencana memecat 37 orang buruh secara sepihak. Tindakan perusahaan ini berimbas pada pengusiran paksa buruh dan keluarganya dari tempat tinggalnya di area perkebunan di tengah malam hari. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai nasib buruh dan keluarganya di tempat tinggal sementara.
Tindakan pemecatan dan pengusiran diduga sebagai upaya pemberangusan serikat oleh perusahaan. Perusahaan beralasan bahwa 37 orang buruh tersebut terpapar dan menularkan Covid-19 di area kerja. Tuduhan ini dilontarkan perusahaan lantaran buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) itu mengikuti aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus di Samarinda. Selang dua hari, perusahaan mengerahkan segerombolan orang yang diduga preman bayaran untuk memaksa buruh beserta keluarganya angkat kaki.
Pada saat kejadian pengusiran, perusahaan juga gagal menunjukan bukti medis yang menunjukan bahwa para buruh telah terpapar Covid-19. Perusahaan juga tidak memberikan surat resmi pemecatan. Terlebih lagi, ketika serikat pekerja memfasilitasi anggotanya untuk mengikuti rapid test secara mandiri pada 1 September 2020, hasilnya menunjukan bahwa para pekerja tidak terinfeksi Covid-19.
Perusahaan diduga menggunakan Covid-19 sebagai alasan untuk menghalang-halangi kebebasan berserikat. Tuduhan perusahaan itu juga tidak adil mengingat perusahaan sendiri tidak tidak melakukan tindakan efektif pencegahan penyebaran virus di area kerja. Aktivitas produksi tetap berjalan secara normal, sementara akses keluar masuk area perkebunan tidak dibatasi. Pada masa pandemi ini, perusahaan bahkan masih tetap melakukan rekrutmen pekerja.
Belum ada kejelasan dari perusahaan mengenai nasib buruh dan keluarganya, apakah perusahaan akan membayarkan pesangon dan kompensasi pemecatan, maupun mempekerjakan kembali buruh yang telah terbukti terbebas dari Covid-19. Saat ini, buruh yang terusir menempati rumah kontrakan di daerah Samarinda, dengan biaya sewa dan kebutuhan sehari-hari yang ditanggung sendiri.
Serikat SPN Kalimantan Timur telah mengupayakan perundingan dengan Direksi Perusahaan pada 3 September yang lalu. Pada pertemuan tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa para buruh dapat dipekerjakan kembali dengan syarat menunjukan hasil pemeriksaan PCR dengan metode swab. Namun, syarat tersebut dianggap memberatkan buruh karena biaya pemeriksaan tersebut tidak ditanggung oleh perusahaan.
Serikat pekerja telah melakukan pelaporan ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur. Upaya ini ditempuh untuk mendesak agar pihak Disnaker memanggil pihak perusahaan pada pertemuan mediasi. Serikat SPN juga tengah berupaya untuk bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim untuk mengadukan persoalan yang dihadapi anggotanya.
Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia. Perusahaan tidak dibenarkan untuk menggunakan Covid-19 sebagai alasan untuk menghalang-halangi kebebasan berserikat, terlebih lagi di saat perusahaan sendiri tidak betul-betul melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di area kerja.
Kami yang terhimpun sebagai pendukung surat pernyataan ini menyatakan:
- Mengutuk tindakan sewenang-wenang perusahaan PT. Citra Agro Kencana yang memecat dan mengusir paksa 37 orang buruh dan keluarganya tanpa alasan dan bukti yang jelas
- Mendesak perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak buruh yang statusnya hingga saat ini masih dipekerjakan secara resmi oleh perusahaan
- Mendesak perusahaan untuk membuka ruang negosiasi dengan serikat pekerja tanpa memberikan syarat-syarat yang membebani buruh.
- Mendesak perusahaan untuk menanggung seluruh biaya hidup buruh selama proses penyelesaian kasus, termasuk biaya tempat tinggal dan kebutuhan dasar selama di luar area perkebunan
- Mendesak pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan serta memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
Solidaritas untuk pekerja kebun PT. Citra Agro Kencana
- Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Kebun Sawit
- Koalisi Buruh Sawit, Indonesia
- SEPASI, Indonesia
- Jawatankuasa Sokongan Masyarakat Ladang (JSML), Malaysia
- Asia Monitor Resource Center (AMRC), Hong Kong
- Worker’s Initiative, Kolkata
- Serve the People Association (SPA), Taiwan
- Apo Leung, Hong Kong
- Fahmi Panimbang, Indonesia
- Unyon ng mga Manggagawa sa Agrikultura (UMA Pilipinas), Filipina
- Serikat Buruh Sawit Sejahtera (SBSS), Indonesia