Laporan Kasus Pengusiran Paksa Asor Pekerja BSMJ 2 kali ditolak Polsek Jempang, KSPI Kaltim Ragukan Netralitas Kepolisian

oleh | Mei 11, 2021 | Kabar, Perburuhan

Sudah sekitar lebih dari 1 tahun, Pandemi Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia dan kalangan buruh merupakan sektor yang paling terdampak. Kehidupan buruh terasa semakin berat akibat terlilit banyak permasalahan apalagi kompleksnya konflik dalam dunia ketenagakerjaan yang tak kunjung tuntas karena lambannya penanganan oleh para pengampu kepentingan.

Berdasarkan laporan dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Barat, anggota afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kalimantan Timur, sepanjang pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kecenderungan tanggung jawab para pengampu kepentingan dalam upaya penyelesaian kasus-kasus perburuhan di Kutai Barat dilaporkan menurun akibat pembatasan pelayanan.

Situasi ini berbanding terbalik dengan masifnya pelanggaran serta kejahatan dari pengusaha terhadap buruh yang semakin meningkat dan Pandemi Covid-19 dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan segalanya serta disana-sini perilaku pengusaha semakin agresif sekaligus brutal.

Ditengah era ‘New Normal’ yang dicanangkan pemerintah, pengusaha perkebunan kelapa sawit memanfaatkan Covid-19 untuk membatasi ruang gerak buruh. Hal ini berdampak pada sulitnya memperoleh pangan yang cukup, Sementara di lingkungan perusahaan, harga pangan dibiarkan melambung tinggi tanpa diawasi pengusaha. Pada akhirnya, buruh terus menerus terjebak penderitaan berkepanjangan hingga akhirnya banyak juga yang kabur akibat hutang menumpuk segunung.

KSPI Kaltim menilai, masalah ini sebetulnya bukan hal baru dan ada potensi risiko yang sangat tinggi disektor ini. Hal ini lantaran buruh kebun sawit menghadapi berbagai persoalan dalam waktu bersamaan di antaranya; tidak adanya kepastian dalam hubungan kerja, tidak adanya kepastian upah dan tidak adanya kepastian perlindungan jaminan sosial akibat ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan hukum

Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Barat sebagai organisasi yang fokus mengadvokasi buruh sawit menemukan masih banyaknya tindakan-tindakan represif seperti dalam bentuk intimidasi pengusaha terhadap buruh, terutama terkait hak untuk berserikat dan berkumpul.

Hal ini tengah dialami oleh Asor S. Nokas, Sekretaris PSP Serikat Pekerja Nasional PT. Borneo Surya Mining Jaya yang terletak di Kampung Lembonah Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat. Pada Senin 19 April 2021 hingga keesokan harinya, Asor diusir paksa dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh sejumlah jajaran manajemen perusahaan, yaitu Haposan Manungkalit (Kepala Pembukuan), Kusnadi (Asisten Afd. III), Febriadi Romadhan (Asisten Afd. II), dan Andre (Asisten Afd. I).

Mereka mendatangi barak kediaman Asor. Mereka mengakut secara paksa barang-barang sembako, barang-barang dapur termasuk pakaian dalam istrinya tanpa menjelaskan alasan dan permasalahannya. Barang-barang pribadi Asor dan keluarganya saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Pasca peristiwa tersebut, pada Senin, 26 April 2021, Asor yang didampingi oleh Wakil Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional, Klaudius Godefridus Keli dan Silfester Yotam, S.Pd, Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Barat serta Bpk. Onsy Nawur, Ketua Ikatan Keluarga Timur (IKANTIM) Jempang mendatangi Polsek Jempang untuk melaporkan adanya dugaan tidak pidana oleh sejumlah orang terhadap dirinya beserta keluarga.

Namun menurut Asor, upaya ini tidak membuahkan hasil karena Kapolsek Jempang, S. Arifin menolak pelaporan dengan alasan kasus tersebut merupakan ranah Disnakertrans Kutai Barat.

Gagal di Laporan pertama tidak membuat Asor dan Pengurus DPC SPN Kutai Barat berhenti. Pada Sabtu, 8 Mei 2021, dengan membawa alat bukti berupa video bukti rekaman peristiwa perampasan paksa barang oleh sejumlah orang, mereka kembali mendatangi Polsek Jempang yang didampingi oleh Kornelis Wiriyawan Gatu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Timur.

Pelaporan kasus kedua kalinya ini tetap ditolak oleh Kapolsek Jempang dengan dalih yang sama. Menurut Kapolsek Jempang, kasus Asor harus menunggu keputusan Disnakertrans Kutai Barat. Tidak puas atas hal ini, terjadilah perdebatan antara Koorda KSPI Kaltim dengan Kapolsek S. Arifin yang masih ngotot tidak mau menerima Laporan Asor selama kurang lebih 1 jam.

Pihak serikat menilai bahwa peristiwa pengusiran berikut dengan pengangkutan paksa barang-barang Asor bukanlah pelanggaran ketenagakerjaan atau pidana ketenagakerjaan melainkan perbuatan pidana murni yang masuk dalam ranah hukum publik. Oleh karenanya, menurut serikat KSPI Kaltim seharusnya instrumen hukum pidana hadir untuk melindungi Asor beserta keluarga sebagai warga negara. Polisi harusnya menjalankan prinsip Equality Before the Law atau The Bill of Rights.

Sebagai bentuk komplain atas penolakan laporan Polsek Jempang atas pelaporan kasus, pihak serikat juga telah melayangkan surat protes kepada Kapolres Kutai Barat pada, Sabtu, 8 Mei 2021 malam dengan sejumlah pernyataan diantaranya;

  1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kalimantan Timur mengutuk keras tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang terhadap Asor beserta keluarganya dengan paksa;
  2. Bahwa kasus pengusiran paksa dan perampasan barang-barang secara sewenang-wenang adalah murni perbuatan pidana yang melanggar prinsip dasar HAM;
  3. Bahwa tindakan intimidasi terhadap Asor yang merupakan Sekretaris PSP SPN PT. Borneo Surya Mining Jaya (anak perusahaan First Resources) merupakan upaya pemberangusan serikat sebagaimana maksud Pasal, 28 jo Pasal, 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Buruh dengan ancaman Pidana;
  4. Bahwa dalam kasus Pidana Sdra. Asor, KSPI Kaltim merasa perlu menegaskan kepada Pihak Kepolisian Polres Kutai Barat agar atas nama keadilan bagi Sdra. Asor seharusnya mengutamakan prinsip Equality Before the Law atau The Bill of Rights dan menjalankan ketentuan Pasal, 17 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  5. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 10 prinsip Etika Profesi Polri, Polri haruslah netral dalam menjalankan tugas serta fungsinya sesuai Visi-Misi Kapolri dalam rangka mencapai Visi Polri yang PRESISI dan mewujudkan Nawacita Presiden Jokowi;
  6. Bahwa KSPI Kaltim meminta agar Kapolres Kutai Barat memberikan sanksi kepada Kapolsek Jempang yang telah mengabaikan Laporan Sdra.Asor S. Nokas;
  7. Bahwa dengan demikian, sebelum videonya beredar dan blunder makin jauh, kami mendesak agar Kapolres Kutai Barat melakukan intevensi kasus Sdra. Asor yang keberatan akibat telah diperlakukan sewenang-wenang oleh sejumlah orang;

KSPI Kalimantan Timur bersama DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Kutai Barat berharap Kapolres Kutai Barat agar dapat melakukan tindakan cepat dan netral serta menjunjung tinggi etika profesi Polri.

Wakil Ketua DPC SPN Kutai Barat, Klaudius Godefridus Keli yang saat itu didampingi Sekretaris DPC SPN Kutai Barat, Silfester Yotam, S.Pd mengungkapkan komitmen serikat untuk mendampingi Asor beserta keluarga dan menggalang dukungan dari anggota serta segenap pengurus SPN PT. Borneo Surya Mining Jaya (BSMJ) serta memantau langkah-langkah yang akan diambil oleh Kapolres Kutai Barat dalam menanggapi surat Protes yang telah dikirim oleh Konfederasi.

Narahubung: Kornelis Wiriyawan Gatu (+62 813-4814-5654)

Pin It on Pinterest