Setelah bertahun-tahun bekerja untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Kati Lama (AKL), Andi (36 tahun) tiba-tiba diberhentikan oleh manajemen perusahaan pada Desember tahun lalu.
Pada awalnya, Andi bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) hingga November 2017. Kemudian, Andi dipekerjakan sebagai pemanen dengan status sebagai pekerja kontrak selama dua tahun—dengan dua kali perpanjangan kontrak tahunan—hingga November 2019. Pada Agustus 2019, Andi sempat dimutasi dari sebagai pemanen menjadi pekerja supervisor pemasangan koral untuk konstruksi jalan.
Tanpa pemberitahuan dari perusahaan, Andi beserta sekitar 200 pekerja pemanen lainnya tiba-tiba kembali bekerja sebagai BHL. Hubungan kerja sebagai BHL juga dialihkan kepada yayasan outsourcing CV Terang Jaya. Awalnya perusahaan mengatakan, status BHL itu hanya berlaku selama satu bulan antara November-Desember 2019.
Namun, Andi ternyata tidak dipekerjakan maupun diangkat kembali sebagai pekerja kontrak sejak Desember tahun lalu hingga saat ini. “Saya telah dua kali mendatangi kantor manajemen untuk menanyakan kejelasan status dan hubungan kerja. Manajer PT. AKL mengatakan bahwa saya tidak lagi dipekerjakan, baik sebagai pemanen maupun sebagai BHL. Perusahaan beralasan belum ada lagi pekerjaan untuk saya,” kata Andi.
Andi tidak sendiri. Mayoritas pekerja kebun PT. AKL berada pada kondisi kerja yang amat rentan. Sepanjang Desember 2017 hingga Oktober 2019, investigasi yang dilakukan menemukan kondisi kerja yang buruk di perkebunan milik PT. Agro Kati Lama, anak perusahaan SIPEF asal Belgia.[1]
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, PT. AKL diduga melakukan pelanggaran serius hak asasi manusia dengan mempekerjakan buruh pada kondisi yang buruk dan tanpa jaminan.
Perusahaan Pengambil Keuntungan
SIPEF adalah perusahaan transnasional Belgia yang berbasis di Schoten dan terdaftar di Euronext Brussels. SIPEF mengoperasikan kegiatan agroindustri dalam produksi produk kelapa sawit, yaitu tandan buah segar (TBS), minyak sawit mentah (CPO), kernel sawit (PK), minyak inti sawit (CPK), karet dan teh. Anak perusahaan SIPEF berlokasi di Indonesia, Papua Nugini dan Pantai Gading dengan total buruh lebih dari 21.000 orang.[2]
Perkebunan sawit SIPEF di Indonesia berada di Sumatera Utara (Kerasaan, Eastern Sumatera, Citra Sawit Mandiri, Toton Usaha Mandiri, Umbu Mas Wisesa dan Tolan Tiga), Sumatera Selatan (Agro Kati Lama, Agro Rawas, Agro Muara Rupit dan Dendymarker Indah Lestari), Bengkulu (Agro Muko dan Mukomuko Agro Sejahtera). SIPEF memiliki 29 estate perkebunan sawit dan 6 pabrik CPO dengan total luas mencapai 57.481 hektar.[3]
SIPEF menjual produknya terutama untuk pasar Eropa untuk produk makanan dan biofuel. Nestle dalam hal ini diduga merupakan salah satu buyer SIPEF. Melihat lokasi perkebunan PT. AKL di Musi Rawas, besar kemungkinan tandan buah sawit yang dihasilkan dipasok ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Dendymarker Indahlestari, yang juga dimiliki oleh SIPEF.[4] PKS Dendymarker Indahlestari itu sendiri masuk ke dalam daftar pemasok minyak kelapa sawit Nestle.[5]csd
PT AKL mulai beroperasi di wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan pada tahun 2011. Berdasarkan izin lokasi, PT AKL memiliki lahan seluas 10.500 hektar.[6] Lahan tersebut diperoleh dari proses jual beli dengan masyarakat. PT AKL memulai penanaman pada tahun 2013. Sampai Oktober 2019, luas lahan PT AKL yang sudah ditanami mencapai lebih dari 4.000 hektar dengan jumlah buruh yang dipekerjakan 1.178 orang.[7]PT AKL terdiri dari 2 area kebun yakni, Estate Utara dan Estate Selatan.
Kondisi Pemenuhan Hak Buruh Perkebunan PT. AKL
Bekerja tanpa kejelasan status dan jaminan kerja
AKL mempekerjakan mayoritas buruhnya pada status tidak tetap untuk hampir semua jenis pekerjaan inti, terutama di bagian perawatan, supir pengangkut buah dan kernet. Pada dua kebun PT. AKL, ratusan laki-laki dan perempuan bekerja dengan status sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Endang (35 tahun) misalnya, selama enam tahun Ia bekerja dengan status harian lepas (BHL). Buruh perempuan itu dipekerjakan di bagian perawatan, seperti memangkas rerumputan liar, mengaplikasikan pupuk, termasuk menyemprot racun herbisida.
Statusnya sebagai pekerja harian lepas berdampak pada penghasilan Endang yang rendah dan tidak menentu. Pekerja harian lepas mendapat bayaran berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Kebanyakan BHL bekerja kurang dari 15 hari dalam satu bulan.
“Paling besar saya mendapat gaji sebanyak Rp. 1.600.000. Tapi jarang sekali. Biasanya sekitar Rp. 1.400.000,” kata Endang. Upah yang diterima Endang dan ratusan BHL lainnya ini berjumlah kurang dari setengah UMK di Kabupaten Musi Rawas pada 2020 yang berjumlah Rp. 3.195.273.
BHL di PT Agro Kati Lama dipekerjakan melalui 6 perusahaan kontraktor yakni CV Belua Mandiri, CV Terang Jaya, CV Dua Saudara, CV Tomi Lenza, CV Afnol Mandiri dan CV Mika Lestari.[8]Tidak sedikit yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun, seperti yang dialami oleh Endang dan ratusan BHL lainnya.
Karena tidak direkrut secara langsung oleh perusahaan, maka hubungan kerja—termasuk tanggung jawab pemenuhan hak pekerja—dialihkan ke perusahaan kontraktor penyedia tenaga kerja borongan tersebut.
Perikatan kerja melalui perusahaan kontraktor pun tidak jelas dengan tidak adanya perjanjian yang jelas. Selain itu, bukti pembayaran gaji hanya dituliskan dalam secarik kertas nota pembayaran tanpa stempel, tanpa nama pemberi upah dan tanpa slip gaji yang terstandar.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dalam proses investigasi, pekerja BHL disyaratkan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak menuntut BPJS, THR dan pemulihan jika terjadi kecelakaan kerja.
Selain BHL, perusahaan juga mempekerjakan buruh dengan status kontrak berjangka waktu (dalam UU Ketenagakerjaan diistilahkan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ PKWT). Sama seperti BHL, buruh kontrak kebanyakan bekerja di bagian perawatan, namun dengan relasi kerja langsung dengan perusahaan.
Belum lama ini sekitar 200 pekerja bagian pemanenan, termasuk Andi, yang awalnya berstatus sebagai buruh kontrak dialihkan menjadi buruh harian lepas. Pekerja itu ditempatkan di bagian perawatan di bawah perikatan kerja dengan perusahaan kontraktor, sementara sebagian yang lain bekerja dengan status kontrak PKWT di bagian perawatan juga.
Menurut Andi, penurunan status tersebut dialami oleh pemanen yang berusia lebih dari 40 tahun. Mereka adalah pemanen generasi pertama yang telah bekerja sejak masa awal penanaman pada 2013. Pekerja bagian pemanenan yang dipindahkan ke bagian perawatan dengan status tidak tetap itu digantikan oleh pemanen yang berusia di bawah 40 tahun.
Para pekerja itu berstatus sebagai buruh kontrak tanpa diangkat menjadi pekerja tetap, meskipun telah berulang kali memperpanjang kontrak kerja. Praktik ini telah melanggar aturan perburuhan yang berlaku di Indonesia, di mana perusahaan diwajibkan untukb mengangkat pekerja menjadi status tetap/ permanen ketika pekerja telah memperpanjang kontraknya secara berturut-turut selama lebih dari dua tahun.
Tempat kerja yang tidak aman
Menurut pekerja, setidaknya terdapat tiga jenis herbisida yang digunakan di perkebunan sawit, yaitu Garlon 670 EC, SMART 486 SL, dan Metsulindo. Ketika siklus penyemprotan herbisida memasuki jadwalnya, Endang dan buruh BHL bagian penyemprotan lainnya ditargetkan menyemprot 280 pohon kelapa sawit setiap harinya yang menghabiskan 7 cap racun herbisida yang setara dengan 105 liter atau 140 kg.
Pada saat melakukan pekerjaannya, pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri (APD) yang memadai. Masker yang diberikan hanya berbahan kain yang tidak melindungi saluran pernapasan dari paparan racun herbisida. Tidak hanya tidak efektif, penyediaan APD, seperti sarung tangan, kacamata, apron dan masker, tidak diberikan secara rutin.
“Kami biasanya mendapatkan APD hanya satu tahun sekali. Itu pun kami harus mendesak mandor atau asisten kebun, baru setelah itu APD diberikan,” ujar Endang. Akibatnya, tidak jarang pekerja terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk melengkapi APD. “Biasanya kita beli sendiri. Aku beli kacamata mainan anak-anak,” tambahnya.
Namun, pekerja merasa beban kerja yang berat membuat penggunaan APD menjadi tidak nyaman. Penggunaan kacamata di lingkungan kerja yang lembab seperti di perkebunan membuat pandangan mata pekerja terganggu oleh uap keringat. Sementara itu, pekerja mengalami kesulitan bernapas saat menggunakan masker namun tetap diharuskan bekerja memenuhi target dengan beban kerja yang berat.
Pada saat siklus pemupukan tiba, pekerja BHL ditargetkan menghabiskan 500 kg pupuk setiap harinya. Astuti (45 tahun), BHL perempuan bagian perawatan sering mengeluhkan iritasi mata dan kulit yang dialaminya selepas bekerja mengaplikasikan pupuk. “Kalau debu pupuk kena mata dan tangan, itu perih sekali,” kata Astuti. “Mata saya bisa perih selama dua hari akibat iritasi.”
Keluhan itu bukan tidak pernah disampaikan ke asisten kebun. Saat Astuti menanyakan obat iritasi, “asisten hanya menjawab akan memberikan obat iritasi, namun selama ini tidak pernah diberikan juga,” katanya.
Tidak hanya itu, perusahaan juga mengalihkan tanggung jawab pengobatan dan pemulihan buruh BHL yang mengalami kecelakaan kerja atau keluhan kesehatan kepada perusahaan kontraktor tenaga kerja. Pada tahun 2014, Endang mengalami kecelakaan kerja. Racun herbisida tidak sengaja tersemprot dari pompa sprayer ke wajahnya hingga masuk ke mulut.
“Dampaknya saya muntah-muntah, kepala pusing, dan badan lemas,” ujarnya mengingat pengalaman buruk tersebut. Namun, menurut Endang tidak ada kompensasi apapun yang diberikan oleh perusahaan selain satu kaleng susu cair. Ia harus membayar sendiri biaya berobat di puskesmas
Berdasarkan wawancara dengan pekerja, terdapat beberapa kasus kecelakaan kerja di perkebunan PT. AKL sepanjang 2014 hingga 2019:
- Tahun 2014, 1 orang buruh perempuan terpapar herbisida
- Tahun 2016, 2 orang buruh perempuan mengalami kecelakaan kerja
- Tahun 2017, 2 orang buruh penyemprot mengalami kecelakaan kerja terpapar zat kimia
- Tahun 2018, satu pekerja kontrak mengalami kecelakaan kerja terjatuh dari truk pada saat melakukan pemuatan buah. Korban mengalami cidera punggung dan mendapat tindakan medis di puskesmas. Asisten kebun memberikan biaya berobat sebesar Rp. 500.000. (a) Sumarni (BHL penyemprot yang dipekerjakan melalui CV Terang Jaya) yang mengalami kecelakaan kerja pada 2017 yang mengakibatkan badan korban terbakar karena tersiram herbisida (Garlon dan SMART). Perusahaan hanya memberikan uang Rp 50.000 kepada korban sebagai biaya perobatan. (b) Mimin (BHL penyemprot yang dipekerjakan memalui CV Dua Saudara) mengalami kecelakaan kerja pada 2017 mengakibatkan keracunan. Tidak ada tanggungjawab PT AKL maupun CV Dua Saudara untuk memulihkan korban.
- Tahun 2019, 1 orang BHL penyemprot terpapar Garlon (herbisida)
Perusahaan diketahui telah mengadakan pemeriksaan kesehatan untuk pekerja yang direkrut langsung, termasuk bagian perawatan yang rentan terhadap paparan bahan kimia—kecuali BHL. Namun, menurut pekerja, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut tidak pernah diberikan secara tertulis kepada pekerja
Perusahaan juga menyediakan klinik kesehatan yang dapat diakses oleh seluruh pekerja. Namun, pekerja merasa pelayanan kesehatan yang diberikan tidak meyakinkan dan efektif. Selain itu, klinik perusahaan hanya tersedia di area mess perumahan pekerja. Pekerja BHL yang tinggal di lingkungan sekitar perkebunan kesulitan untuk menjangkau klinik karena jaraknya yang jauh.
SIPEF dan AKL mengambil untung dari masalah pengangguran
Perkebunan kelapa sawit di banyak tempat telah banyak dilaporkan mempraktekan—dan mengambil keuntungan dari—fleksibilitas tenaga kerja.[9] Fleksibilitas ini dilihat dari perekrutan tenaga kerja yang bersifat temporer (yang berwujud dalam bentuk BHL maupun kontrak PKWT) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Untuk mengatur pasokan tenaga kerja, perusahaan menggunakan jasa perusahaan pemborong tenaga kerja atau kontraktor untuk mengalihdayakan hubungan kerja.
UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 mengatur hubungan kerja temporer—kontrak dan alih daya—berdasarkan kriteria tertentu. Pasal 59 dalam UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa hubungan kerja PKWT hanya diperbolehkan untuk tugas-tugas yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
Kepmenaker No. 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT mengatur lebih jauh mengenai hal ini. Pasal 10 yang mengatur tentang perjanjian kerja harian lepas menyaratkan bahwa pekerja yang bekerja selama 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut harus diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Sementara itu, pasal 65 dan 66 mengatur bahwa pengalihdayaan tenaga kerja kepada pemborong tenaga kerja hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Dalam korespondensi dengan pihak perusahaan, induk perusahaan SIPEF beralasan bahwa praktek perekrutan tenaga kerja dengan status BHL dan kontrak dibenarkan dalam peraturan undang-undang.
Menurut perusahaan, pekerjaan inti di perkebunan sawit ditetapkan hanya pada bagian pemanenan dan pengolahan minyak di pabrik, sementara pekerjaan perawatan dianggap sebagai penunjang dan bersifat musiman mengikuti siklus perawatan. Menurut perusahaan,
“Pekerjaan inti secara hukum hanya didefinisikan sebagai pekerjaan pemanenan dan pemrosesan, oleh karena itu untuk pekerjaan seperti penyemprotan atau aplikasi pupuk, dapat dilakukan oleh pekerja PKWT.”[10]
Praktek yang diterapkan oleh PT. AKL jelas bertentangan dengan aturan undang-undang. Pertama, buruh dengan status harian lepas dipekerjakan melalui perusahaan pemborong tenaga kerja, atau dalam kata lain berstatus sebagai pekerja alih daya. Padahal pekerja tersebut melakukan pekerjaan yang berhubungan langsung dengan produksi.
Kedua, pekerjaan perawatan, seperti penyemprotan maupun pemupukan, merupakan bagian inti produksi. Meskipun penyemprotan dan pemupukan mengikuti siklus perawatan berdasarkan sifat musiman pohon kelapa sawit, namun proses kerja tersebut berlangsung terus menerus. Tanpa pohon sawit yang dirawat dan diberikan pupuk secara teratur, maka pohon sawit tidak mungkin menghasilkan buah yang berkualitas.
Klaim perusahaan mengenai dasar penentuan status pekerjaan berdasarkan sifat musiman ini sendiri tidak konsisten. Proses kerja pemanenan dalam hal ini pun mengikuti siklus pematangan buah. Dalam kata lain, hampir seluruh jenis pekerjaan, termasuk pemanenan dan perawatan, di perkebunan kelapa sawit secara intrinsik memuat unsur siklus musim.
Namun, hanya pekerja pemanen yang yang didefinisikan sebagai pekerjaan inti (non-musiman) yang dipekerjakan dengan status permanen.
Ketiga, tidak pernah ada aturan hukum atau keputusan pengadilan yang mendefinisikan pekerjaan inti dan non-inti di perkebunan kelapa sawit. Klaim yang dibuat oleh perusahaan bahwa pekerjaan pemanenan dan pemrosesan adalah pekerjaan inti, oleh karena itu, tidak memiliki kedudukan hukum. Apa yang sebenarnya diklaim oleh perusahaan hanyalah praktik bisnisnya sendiri.
Keempat, buruh yang selama ini dipekerjakan dengan status harian lepas telah bekerja selama bertahun-tahun. Fakta ini dengan jelasmenunjukkan bahwa pekerjaan perawatan, yang dilakukan oleh buruh BHL dan kontrak, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam produksi minyak kelapa sawit.
Apa yang tidak tampak atau disampaikan adalah perusahaan sebetulnya telah mengambil keuntungan dari persoalan pengangguran yang terjadi di Musi Rawas. Dalam tanggapannya terhadap surat komplain TPOLS, perusahaan beralasan bahwa praktek perekrutan tenaga kerja secara temporer merupakan upaya perusahaan untuk memastikan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat
“PT AKL adalah sumber lapangan kerja yang penting bagi masyarakat lokal dan permintaan akan pekerjaan lebih tinggi dari lowongan kerja yang tersedia saat ini. Oleh karena itu, untuk memastikan stabilitas sosial di daerah tersebut, perusahaan berusaha sebaik mungkin untuk menyediakan pekerjaan bagi semua pekerja yang mencari pekerjaan.”[11]
Atas dalih ‘menyediakan lapangan kerja’, perusahaan “menjamin bahwa tidak ada buruh harian lepas yang bekerja lebih dari 20 hari setiap bulannya.” Apa yang sesungguhnya terjadi adalah praktek tersebut justru menghindarkan perusahaan dari kewajibannya mengangkat buruh dengan status permanen.
Melihat ketentuan dalam Kepmenaker sebelumnya, terutama pasal 10, maka buruh harian lepas seperti Endang dan Astuti yang telah bekerja selama bertahun-tahun seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap. Namun karena perusahaan tidak pernah mempekerjakan BHL lebih dari 20 hari, maka perusahaan dapat menghindari kewajibannya mengangkat BHL sebagai pekerja tetap.
Hubungan kerja yang fleksibel dan dialihdayakan ini menjadi masalah utama di perkebunan milik PT. AKL—dan di banyak perkebunan sawit lainnya. Perusahaan melepas dan mengalihkan tanggung jawab pemenuhan hak pekerja kepada perusahaan kontraktor.
Hal ini terlihat dari masalah pembayaran THR untuk buruh BHL sejak 2 tahun terakhir. Hasil investigasi menemukan 51 orang BHL yang direkrut melalui CV Belua Mandiri dan CV Terang Jaya belum menerima THR tahun 2018.[12]
Pada tahun 2019, masalah pembayaran THR ini kembali terulang, di mana CV Belua Mandiri dan CV Dua Saudara hanya membayar 30 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayarkan. PT AKL menyatakan pembayaran THR untuk BHL merupakan tanggung jawab perusahaan kontraktor.
Praktik pengalihdayaan tenaga kerja ini juga berimbas pada kebebasan berserikat. Perusahaan hanya mengakui keberadaan Serikat Pekerja Mandiri (SPM)—yang menurut pekerja BHL serikat itu dibentuk dan berisikan staf dan manajemen kebun.
Sementara itu, Serikat Buruh Sawit Sejahtera (SBSS) serikat buruh independen yang diorganisir dan beranggotakan BHL tidak diakui. Menurut pekerja, perusahaan beralasan bahwa majikan para BHL itu adalah perusahaan kontraktor, bukan PT. AKL.
Apa yang tidak disampaikan secara jujur oleh perusahaan adalah soal ketimpangan relasi kuasa antara perusahaan dengan pekerja. Dalam kondisi sulitnya lapangan kerja yang tersedia, maka pekerja tidak mempunyai pilihan selain menerima syarat dan kondisi kerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Dalam hal target kerja misalnya, perusahaan beralasan bahwa pekerja telah beradaptasi dengan target kerja harian. Sehingga beban 500 kg pupuk ataupun 105 liter racun herbisida dalam sehari dianggap tidak membebani pekerja. Padahal pekerja itu sendiri tidak mempunyai pilihan selain memenuhi target dari perusahaan.
Industri sawit selama ini diklaim membawa perbaikan kesejahteraan dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun, faktanya adalah pekerja bekerja dalam kondisi yang rentan, tidak pasti, dan dengan upah yang rendah. “Katanya masyarakat akan sejahtera dengan adanya perusahaan. Tapi itu tidak betul. Kami bekerja hanya 10 hari. Kami sedih sekali,” ujar Astuti merefleksikan kehidupannya sebagai buruh kebun sawit.
Pekerja dan serikat SBSS telah berulang kali berupaya membangun dialog dengan perusahaan, namun tidak ada perubahan berarti yang terjadi. Upaya kolektif untuk menyampaikan komplain berdasarkan hasil investigasi lapangan dan testimoni pekerja sudah dilakukan. Perusahaan telah menerima dan membalas surat komplain sebanyak tiga kali. Namun, dalam setiap tanggapannya, perusahaan cenderung berkilah atas fakta yang disampaikan.
Hak pekerja adalah bagian dari hak asasi manusia. Untuk itu, tidak boleh ada satu pun hak yang dikurangi atau dikompromi. Bantu dan dukung pekerja kebun PT. AKL untuk memperbaiki kondisi kerjanya dengan menandatangani petisi di sini (KLIK)
[1] Investigasi yang menjadi dasar artikel ini dimulai dari temuan laporan dan siaran pers yang diterbitkan pada beberapa media. Sumber asli ini kemudian ditindaklanjuti ketika Serikat Buruh Sawit Sejahtera (SBSS) anggota jaringan TPOLS melaporkan situasinya kepada jaringan. Metode investigasi menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai pekerja dan studi literatur. Untuk laporan dan siaran pers, lihat Ain, “Buruh PT. AKL Tuntut Hak Sebagai Pekerja,” Sumselupdate.com 6 Februari 2017, https://sumselupdate.com/buruh-pt-akl-tuntut-hak-sebagai-pekerja/, World Rainforest Movement, “Indonesia: Violence against Women Workers in Oil Palm Plantations,” World Rainforest Movement, 30 September 2019, https://wrm.org.uy/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-violence-against-women-workers-in-oil-palm-plantations/, Indra Nugraha, “Menyoal Nasib Buruh Perkebunan Sawit di Indonesia,” Mongabay 1 Mei 2019, https://www.mongabay.co.id/2019/05/01/menyoal-nasib-buruh-perkebunan-sawit-di-indonesia/, ELSAM, “Peringatan Hari Perempuan International 2019: Buruh Sawit Perempuan Menuntut Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kerja yang Layak dan Setara,” Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 12 Maret 2019, https://elsam.or.id/peringatan-hari-perempuan-international-2019-buruh-sawit-perempuan-menuntut-pemenuhan-hak-dan-perlindungan-kerja-yang-layak-dan-setara/, dan Dewi Agustina, “Lima Tahun tak Terima THR, Buruh Sawit Minta Pemkab Mura Bertindak Tegas,” Tribunnews.com 7 Agustus 2018, https://www.tribunnews.com/regional/2018/08/07/lima-tahun-tak-terima-thr-buruh-sawit-minta-pemkab-mura-bertindak-tegas?page=2.
[2] Tentang SIPEF, https://www.sipef.com/hq/about-sipef/, diakses pada 16 Oktober 2019 pukul 10.13
[3] “SIPEF Annual Report 2018.” https://www.sipef.com/media/2105/2018_sipef_annual-report-uk-web.pdf, diakses pada 16 Oktober 2019, pukul 10.23.
[4] Hal ini berdasarkan siklus produksi minyak kelapa sawit, di mana tandan buah sawit yang telah dipanen harus diproses menjadi minyak kelapa sawit dalam waktu 24 jam untuk menjaga kualitas minyak hasil ekstraksi.
[5] “Nestle Supply Chain Disclosure Palm Oil,” dipublikasikan pada April 2020. Sumber: https://www.nestle.com/sites/default/files/2019-08/supply-chain-disclosure-palm-oil.pdf
[6] PT. Agro Kati Lama, Summary of Planning and Management, January 2012. Retrieved from http://www.rspo.org/sites/default/files/Summary%20management%20plan-SIPEF-AKL-120309.pdf
[7] Interview dnegan pekerja.
[8] Wawancara dengan pekerja.
[9] Johan Saravanamutu, “The Political Economy of Migration and Flexible Labour Regimes: the case of the oil palm industry in Malaysia,” in Oliver Pye and Jayati Bhattacharya (Ed), The Palm Oil Controversy in Southeast Asia, ISEAS–Yusof Ishak Institute, 2012, pp. 120-139.
[10] Jawaban SIPEF atas surat TPOLS, 30 April 2020.
[11] Jawaban SIPEF atas surat TPOLS, 30 April 2020.
[12] Dewi Agustina, “Lima Tahun tak Terima THR, Buruh Sawit Minta Pemkab Mura Bertindak Tegas,” Tribunnews.com 7 August 2018, https://www.tribunnews.com/regional/2018/08/07/lima-tahun-tak-terima-thr-buruh-sawit-minta-pemkab-mura-bertindak-tegas?page=2.