Kondisi Buruh Kebun Sawit di Indonesia dan Malaysia di tengah Pandemi Covid-19

oleh | Mei 15, 2020 | Buruh Migran, Kabar, Perburuhan

Catatan Diskusi Peringatan Hari Buruh Internasional 2020
1 Mei 2020
Moderator: Rambo
Pembicara:

1.      Inda Fatinaware (Sawit Watch)
2.      Herwin Nasution (SERBUNDO palm oil worker union)
3.      Anies Hidayah (Migrant Care)
4.      Abu Mufakhir (Asia Monitor Resource Centre/Transnational Palm Oil Labour Solidarity)

5.      Zidane (Sawit Watch)
Inda Fatinaware:
·         Perkebunan kelapa sawit di Indonesia ditanam di atas lebih dari 22 juta hektar lahan
·         Peraturan sedang dibuat untuk menanggapi tekanan dari masyarakat sipil terhadap praktik pekebunan kelapa sawit, seperti Keputusan Presiden No 44/2020 baru-baru ini tentang sertifikasi keberlanjutan. Namun, banyak yang meragukan peraturan tersebut. Hak-hak buruh adalah salah satu elemen yang paling diabaikan dalam peraturan ini.
·         Sawit Watch telah mengadvokasi hak-hak pekerja dalam minyak kelapa sawit dalam lima tahun terakhir, tetapi sangat sedikit yang telah dicapai.
·         UU Ketenagakerjaan lebih mengatur sektor manufaktur dan lebih sedikit di bidang perkebunan, apalagi di kelapa sawit. Oleh karena itu, kita memerlukan peraturan khusus untuk hak-hak pekerja di industri kelapa sawit, mengingat skala dan signifikansi yang ditimbulkan oleh perkebunan sawit.
Herwin Nasution:
·         Negara telah lalai terhadap kondisi tenaga kerja di sektor minyak kelapa sawit, meskipun minyak kelapa sawit penting bagi perekonomian Indonesia.
·         Selama pandemi Covid-19, belum ada tindakan pencegahan oleh perusahaan. Sebagian besar perusahaan tidak memperhatikan instruksi pemerintah pusat untuk mengambil tindakan pencegahan. Banyak (di Sumatra dan Kalimantan) menjalankan bisnis mereka seperti biasa di tengah Covid-19
·         Bahkan perusahaan besar di bawah grup London-Sumatra (Lonsum) dan grup Indofood, baru-baru ini memecat 570 pekerjanya, termasuk para pemimpin serikat pekerja. Situasi ekonomi dijadikan sebagai alasan tindakan pemecatan
·         Ada perusahaan kelapa sawit yang aktif memberikan donasi di Jakarta dan mengiklankan tanggung jawab sosial mereka, namun kenyataannya mereka mengabaikan permintaan pekerja akan hak-hak dasar di perkebunan.
·         Pekerja di perkebunan kelapa sawit sebagian besar menggunakan tenaga fisik/ otot mereka secara manual untuk bekerja. Akibatnya, pekerja menghadapi beragam resiko kerja. Jika kita menghitung upah berdasarkan kalori yang dibutuhkan untuk bekerja di minyak kelapa sawit, mereka harus menerima upah lebih tinggi daripada pekerja manufaktur lainnya.
·         UU Ketenagakerjaan tidak banyak membantu bagi pekerja pada umumnya, dan bahkan lebih tidak melindungi bagi pekerja kelapa sawit.
·         Jumlah Buruh Harian Lepas di industri kelapa sawit di Indonesia sangat besar, lebih dari 65 persen dari total pekerja.
Anies Hidayah
·         Malaysia menerapkan karantina nasional selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini berdampak pada pekerja harian migran yang menerima upah hanya ketika mereka bekerja. Sebagian besar migran ini tidak dapat bertahan selama masa karantina
·         Buruh migran Indonesia adalah tulang punggung perekonomian Malaysia. Jutaan pekerja telah berbondong-bondong di banyak sektor, termasuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, konstruksi, manufaktur, ritel, dan informal.
·         Kekurangan makanan di kalangan migran sangat serius, kami harus terus mengawasi dan memberikan bantuan.
Abu Mufakhir
·         Sabah, Malaysia adalah salah satu produsen utama minyak kelapa sawit untuk ekonomi Malaysia berkat jutaan pekerja migran dari Indonesia.
·         Sabah memiliki 1,5 juta hektar (2018) yang merupakan 26,5 persen dari total penggunaan lahan untuk kelapa sawit secara nasional. Produksi tahunan minyak kelapa sawit di Sabah adalah 5,14 juta ton CPO.
·         Berdasarkan luasan lahan kelapa sawit di Sabah, total pekerja diperkirakan sekitar satu juta. Angka resmi kurang dari estimasi ini karena hanya menghitung pekerja yang tercatat
·         Mayoritas pekerja berasal dari Indonesia (90 persen), dan sisanya dari negara lain termasuk Filipina, sementara 70 persen pekerja migran di Sabah tidak berdokumen.
·         Sejak MCO (pembatasan mobilitas) pada awal Maret, banyak perkebunan kelapa sawit tidak beroperasi. Banyak pekerja tidak menerima upah pada periode mereka tidak bekerja.
·         Banyak pekerja terkunci di perkebunan, mereka tidak memiliki cukup makanan untuk bertahan hidup, sehingga bergantung pada distribusi dan sumbangan makanan. Pasar mingguan dan pedagang sirkular ke perkebunan juga dihentikan.
·         Covid-19 juga berdampak pada aktivitas deportasi migran yang seharusnya dipulangkan ke Indonesia, beberapa di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Saat ini, ada sekitar 600 tahanan dari Indonesia yang belum dipulangkan.
Apa yang bisa kita lakukan?
·         Membangun solidaritas dengan pekerja migran kelapa sawit dengan menyediakan kebutuhan dasar. Kami memperluas solidaritas, bersama dengan gugus tugas dan Jaringan Solidaritas Buruh Kelapa Sawit Transnasional, kami mendistribusikan 1000 paket makanan kepada para migran di Sabah.
·         Kita harus memantau Konsulat Indonesia di Sabah untuk mendistribusikan bantuan makanan, karena mereka bergerak lebih lambat dari yang diharapkan.
·         Kami menekan perusahaan untuk menerapkan prosedur OSH dan covid-19.
·         Kami menuntut Pemerintah Federal Malaysia dan pemerintah negara bagian Sabah untuk bertanggung jawab kepada pekerja migran, terutama melihat berkontribusinya pada perekonomian Malaysia
Zidane:
·         Kami telah menjangkau pekerja di area perkebunan di Sumatra dan Kalimantan dan bertanya tentang situasi yang saat ini dihadapi. Pekerja kebun menyatakan bahwa situasinya ‘normal’, seolah-olah tidak ada masalah pandemi Covid-19 terng jadi di dunia. Semua aktivitas kerja berjalan seperti biasa, baik di perkebunan maupun pabrik.
·         Pekerja tidak mendapatkan APD dan perlindungan khusus untuk mencegah infeksi Covid-19.
·         Saat kami selidiki, beberapa perusahaan kelapa sawit telah mengeluarkan protokol yang mencegah Covid-19, tetapi sebagian besar protokol tersebut hanyalah di atas kertas dan hampir tidak dilaksanakan.
·         Situasi yang paling dikhawatirkan para pekerja adalah pemecatan besar-besaran oleh perusahaan, menggunakan Covid-19 sebagai alasan
·         Pekerja melaporkan bahwa perusahaan mereka telah merencanakan untuk membayar THR Idul Fitri dengan cara dicicil, beberapa yang lain hanya akan dibayar pada bulan Desember.
·         Buruh Harian Lepas adalah pekerja yang paling rentan dan paling terkena dampak Covid-19, karena situasi saat ini dimanfaatkan perusahaan untuk mengurangi hak-hak buruh.
Sesi tanya-jawab
·         Praktik ketenagakerjaan dalam industri kelapa sawit jelas merupakan bentuk perbudakan modern. Selama pandemi Covid-19 ini, pekerja masih diminta untuk bekerja seperti biasa, yang menimbulkan resiko infeksi yang besar di antara kalangan pekerja, terutama saat berkumpul dengan rekan kerja sebelum dan selama bekerja.
·         Kekurangan makanan semakin memburuk. Akses keluar masuk area perkebunan amat terbatas, tetapi manajemen tidak memberikan solusi apa pun untuk memastikan pemenuhan kebutuhan hidup pekerja.
·         Ada lebih dari 2500 perusahaan di sektor kelapa sawit di Indonesia, tetapi hanya beberapa pengusaha yang betul-betul mengendalikan seluruh industri.
·         Pemerintah Indonesia dan Lonsulat di Malaysia lebih reaktif daripada proaktif. Mereka hanya bertindak ketika ada keluhan. Banyak migran Indonesia berada dalam situasi sulit di Malaysia saat ini.
·         Kita harus melakukan kampanye secara strategis. Perusahaan pemegang merk dan pembeli (buyer) juga harus menjadi target kampanye, karena mereka paling mendapatkan keuntungan. Mereka juga harus bertanggung jawab. Solidaritas internasional menjadi lebih dibutuhkan saat ini.
·         Perdagangan manusia dan pelanggaran hak asasi manusia adalah praktik umum dalam industri kelapa sawit.
·         Beberapa serikat buruh telah meminta perusahaan untuk merespons Covid-19, tetapi hanya sedikit perusahaan yang merespons positif.
·         Kita perlu memiliki strategi tanggapan cepat untuk menyediakan makanan dan bantuan hukum bagi pekerja yang terpinggirkan.
·         Kita harus memastikan alat pelindung diri (APD) dan tindakan pencegahan Covid-19 yang disediakan oleh manajemen perusahaan.
·         Kita harus mengadvokasi buruh harian lepas; mereka adalah yang paling rentan selama ini, terutama dengan tidak diberikannya APD yang layak.

Pin It on Pinterest