Buruh PT. Suryabumi Tunggal Perkasa melakukan mogok kerja untuk memprotes kebijakan sepihak perusahaan.
Sumber: KBS, 2020
Jakarta 2 Juni 2020, Sejumlah buruh PT Suryabumi Tunggal Perkasa-Eagle High Plantation Group Kalimantan Selatan melakukan mogok kerja sebagai bentuk penolakan atas tindakan perusahaan yang membayar THR secara mencicil tanpa ada kesepakataan dengan serikat buruh.
Perlu diketahui bahwa Surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan oleh perusahaan di tengah pandemi coronavirus disease (COVID-19) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 mensyaratkan adanya proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Taufik Donatan, ketua Serikat Pekerja Perkebunan Intan Estate (SPBUN-EHP) menyatakan perusahaan mengambil kebijakan tanpa mendengar aspirasi serikat. “Perusahaan membuat kebijakan membayar THR secara mencicil 8 kali mulai dari Mei sampai Desember 2020 tanpa bersepakat dengan serikat. Dalam perundingan bipartit maupun tripartit manajemen perusahaan menyatakan pembayaran THR secara mencicil adalah keputusan final dan tidak ada ruang dialog dengan serikat”, kata Taufik Donatan.
“Kebijakan perusahaan telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang mensyaratkan apabila ada keterlambatan atau penundaan pembayaran wajib dan harus dilakukan dialog dan kesepakatan dengan serikat buruh. Kami akan mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi perusahaan. Kami meminta THR tahun 2020 dibayar 2 kali dengan persentase tahap 1 sebesar 70 % dan tahap 2 sebesar 30 %,” kata Taufik Donatan
Pengamat perburuhan Andi Akbar (Trade Union Rights Centre/ TURC) meminta PT Suryabumi Tunggal Perkasa mendengar aspirasi dan menjalin dialog dengan serikat. “THR adalah kewajiban rutin tahunan perusahaan dan merupakan hak normatif buruh, maka pernyataan perusahaan bahwa THR akan dibayar secara mencicil sampai 8 kali sebagai keputusan final tanpa negosiasi dengan serikat buruh merupakan tindakan yang mengesampingkan keberadaan serikat dan hak dasar buruh,” kata Andi Akbar.
Zidane, koordinator Koalisi Buruh Sawit menyatakan situasi di PT Suryabumi Tunggal Perkasa menjadi bukti bahwa hak-hak normatif buruh perkebunan sawit tidak terjamin dipenuhi.
“Kami melihat surat edaran Menaker yang memperbolehkan pembayaran THR secara bertahap telah mengorbankan buruh perkebunan sawit. Koalisi Buruh Sawit sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran bahwa surat edaran Menaker akan memberi ruang kepada perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajibannya, situasi di PT Suryabumi Tunggal Perkasa membuktikannya. Perusahaan mencicil THR dengan alasan kondisi keuangan dan penjualan menurun, padahal sepanjang kuartal I 2020 berdasarkan laporan keuangan yang dilansir ke media, PT EHP mencatatkan pertumbuhan penjualan 15,74 %” kata Zidane.” kata Zidane.
Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah hadir dan menjamin aspirasi buruh dipenuhi oleh perusahaan. “Seharusnya dinas tenaga kerja kabupaten Kotabaru menekan perusahaan agar membayar THR sesuai dengan aspirasi buruh. Dalam perundingan tripartit, dinas tenaga kerja seharusnya menunjukkan perannya melindungi kepentingan buruh, bukan malah menerima pernyataan perusahaan yang akan mencicil THR sampai 8 kali. Kami juga meminta agar perusahaan tidak melakukan PHK atau sanksi apapun terhadap buruh yang melakukan mogok kerja.” kata Zidane.
Selasa, 2 Juni 2020
Kontak Person :
Zidane – Koordinator Koalisi Buruh Sawit/Sawit Watch
Taufik – FSPBun Rajawali
Andi Akbar – TURC
Koalisi Buruh Sawit adalah gabungan sejumlah organisasi serikat buruh dan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki tujuan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit di Indonesia. Koalisi Buruh Sawit berdiri dilatarbelakangi keprihatinan atas kondisi buruk buruh perkebunan sawit di Indonesia.