Jaringan Solidaritas Buruh Sawit Menolak Kesewenang-wenangan Sistem Pengupahan 2026

oleh | Des 28, 2025 | Fokus, Industri Sawit, Kabar, Perburuhan

Pada tanggal 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pengupahan untuk tahun 2026. Salah satu poin yang menjadi perhatian jaringan buruh sawit adalah kenaikan skala alfa menjadi 0,5 – 0,9 dalam formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Meski kenaikan skala tersebut akan mempengaruhi kenaikan upah minimum di setiap daerah, namun tetap saja tidak pernah mencerminkan keadilan pengupahan, dan justru mengaburkan ketidakadilan pengupahan yang sudah lama berlangsung di sektor sawit.

Formula penghitungan pengupahan ini hanya melanggengkan ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi: kekayaan akan terus bertumpuk pada kalangan oligarki, sementara mayoritas buruh terus dimiskinkan.

Pertumbuhan Ekonomi Vs Kebutuhan Riil Keluarga Buruh

Damar Panca dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI) mengungkapkan bahwa seharusnya formula kenaikan upah menggunakan indikator kebutuhan riil kaum buruh Indonesia, karena upah layak adalah hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Dia menegaskan bahwa bukan Peraturan Pemerintah (PP) yang dibutuhkan oleh kaum buruh di Indonesia, melainkan UU Pengupahan yang mengacu kepada prinsip keadilan dan kesejahteraan.

Agyl dari Serikat Buruh Kerakyatan – Kalimantan Barat (Serbuk Kalbar) menyatakan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 ini tidak sesuai dengan amanah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Perhitungan upah yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan baik di nasional sampai di daerah masih dibatasi oleh nilai alfa yakni sebesar 0,5 – 0,9, tanpa memperhatikan kebutuhan riil keluarga buruh. “Walau ada kenaikan nilai alfa, namun diberlakukannya kembali nilai alfa membuat upah dibatasi nilai kenaikannya atau dikunci tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak Buruh yang sesungguhnya. Penggunaan nilai alfa sebagai pengali pertumbuhan ekonomi dinilai hanya menghasilkan kenaikan upah yang tidak sesuai, yang tidak mampu mengejar kebutuhan hidup buruh dan keluarganya” ujarnya.

Menurut Devi Manurung dari Federasi Serikat Pekerja Pulp & Kertas Indonesia (FSP2KI), jika mengacu pada formula penghitungan UMP ini, seharusnya kenaikan alfa di atas 1 seraya melihat kebutuhan hidup layak di setiap daerah. Meski demikian, Devi juga mengingatkan bahwa masih banyak perusahaan yang memanfaatkan buruh informal, buruh harian lepas, atau buruh borongan, untuk menghindari sistem pengupahan yang layak dan mempertahankan upah murah.

Dalam praktiknya, kebijakan pengupahan ini kembali melanggengkan politik upah murah di Indonesia dan menjadikan buruh sebagai korban pemiskinan melalui aturan yang tidak pro terhadap buruh. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya Kebutuhan Hidup Layak dalam kebijakan pengupahan diabaikan secara terang-terangan oleh Pemerintah. Akibatnya, buruh kembali dipaksa bertahan hidup dengan upah yang tidak layak, tanpa jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya.

Omong Kosong Pertumbuhan dan Kekacauan Pengupahan di Sektor Sawit

Devi Manurung dari FSP2KI mempertanyakan penetapan upah sektoral, terutama di perkebunan sawit. “Sektor perkebunan ternyata juga lebih rendah dari sektor lainnya, padahal kita tahu penghasilan dari sektor perkebunan itu sangat besar di Indonesia,” ungkapnya. Rendahnya pengupahan ini tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi industri sawit yang sedang berkembang pesat dan menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor industri tambang. Banyak konglomerat yg lahir dari industri sawit dengan aset ratusan triliun, namun tidak berbanding lurus dengan kondisi kerja dan perlindungan hak-hak buruhnya.

Damar Panca dari KPBI mengungkapkan bahwa sistem pengupahan buruh sawit cenderung tidak terikat dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. “Sistem pengupahan di sektor sawit menjadi anomali bagi kaum buruh sawit. Sebab, meskipun ada aturan tentang sistem pengupahan melalui PP dan yang lainnya, seperti struktur skala upah, namun beberapa perusahaan sawit tidak mengikuti aturan tersebut, bahkan punya aturan tersendiri tentang sistem pengupahan yang dengan perhitungan satuan hasil atau dengan kata lain upahnya dibayar sesuai jumlah hasil yang ditargetkan. Sudahlah statusnya fleksibel (buruh harian lepas), sistem pengupahannya pun semaunya perusahaan. Buruh di sektor sawit bagaikan jatuh tertimpa tangga” ungkapnya.

Selain itu, buruh perempuan di perkebunan sawit cenderung memiliki upah yang lebih rendah ketimbang buruh laki-laki. Devi Manurung mengungkapkan bahwa buruh perempuan yang berstatus sebagai buruh harian lepas sering hanya dipekejakan sekitar 10 – 15 hari kerja. “Kalau berbicara tentang buruh perempuan ini cenderung di bagian perawatan, seperti penyemprot, pemupuk, dan lainnya. Itu sifatnya kan tidak full, apalagi status hubungan kerja ini mempengaruhi upah. Sekarang dengan adanya Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL), masuk dalam sebulan hanya 20 hari kerja, yang otomatis di bawah UMR. Masih banyak buruh perempuan itu kerja di bawah 20 hari kerja. Kadang tergantung mandor, kalau suka bisa full 20 hari kerja, tapi kalo gak suka bisa 10-15 hari kerja,” ungkapnya.

Tidak hanya terkait pengurangan hari kerja, status buruh harian lepas juga sering dibiarkan tanpa batas waktu. Ketentuan upah harian lepas seharusnya diberikan kepada buruh yang bekerja selama kurang dari setahun. Setelah bekerja lebih dari setahun, sistem pengupahan seharusnya mengikuti struktur skala upah. Namun, banyak perusahaan di sektor sawit yang sengaja tidak mengacuhkan ketentuan ini untuk mempertahankan upah rendah.

Menurut Agyl dari Serbul Kalbar, harga kebutuhan pokok yang terus melonjak di perkebunan sawit juga akan semakin memperburuk ekonomi rumah tangga buruh. “Harga kebutuhan pokok buruh di kebun yang sangat mahal tidak sesuai dengan upah yang diterima. Penentuan Upah Harian Kerja (HK) yang sering digunakan di perkebunan adalah dasarnya dari besaran UMK yang ditetapkan setiap tahunnya. Buruh di perkebunan dengan target dan beban kerja tinggi namun diupah hanya berdasarkan upah HK yang dari UMK, ungkapnya”

Pemerintah tidak pernah memedulikan kekusutan sistem pengupahan dan kerentanan ekonomi rumah tangga buruh di sektor sawit. Pemerintah lebih suka memamerkan industri sawit sebagai pilar utama ekonomi nasional, tulang punggung ekonomi, pahlawan devisa, atau omong kosong lainnya.

Pin It on Pinterest