Hentikan Pengusiran Paksa Pekerja Kebun Windsor, Perusahaan Wajib Penuhi Hak Perumahan Pekerja

oleh | Agu 27, 2020 | Perburuhan, Solidaritas

Di tengah masa-masa sulit pandemi Covid-19, pekerja kebun sawit Ladang Windsor terancam kehilangan tempat tinggalnya. Perusahaan Malakoff Corporation Berhad yang memiliki area lahan kebun tersebut mengusir paksa tiga pekerja yang telah diberhentikan kerja. Pengusiran itu terjadi di tengah proses pekerja meminta negosiasi dengan perusahaan untuk melaksanakan Skema Perumahan Pekerja Kebun yang ditetapkan pemerintah Malaysia sejak 1973.

Pekerja di Ladang Windsor telah bekerja dan tinggal selama tiga generasi, ketika area perkebunan masih ditanami komoditi karet lalu menjadi kelapa sawit. Ketika pekerja telah memasuki usia pensiun atau berhenti pekerja, mereka tidak mempunyai kepastian tempat tinggal.

Masalah ini terjadi ketika tiga pekerja yang diberhentikan dengan alasan masa kontrak kerja yang telah selesai dipaksa untuk angkat kaki oleh perusahaan. Pada 12 Agustus yang lalu, perusahaan memberikan pekerja tenggat waktu 7 hari untuk mengosongkan rumah. Perusahaaan juga melakukan pemutusan aliran listrik dan air pada 19 Agustus kemarin. Tindakan ini merupakan cara perusahaan untuk mengusir paksa pekerja yang telah mencurahkan tenaganya selama 3 generasi.

Penolakan pekerja atas pengusiran tersebut bukan tanpa dasar dan alasan. Pada 1973, pemerintah Malaysia telah mengeluarkan Skema Perumahan Pekerja Kebun. Melalui skema ini, perusahaan diwajibkan untuk memfasilitasi pekerja memperoleh rumah di area perkebunan melalui skema pemotongan gaji. Tanpa skema ini, pekerja yang selama ini diupah murah akan kesulitan untuk mencari tempat tinggal ketika memasuki usia pensiun.

Pekerja kebun Windsor telah lama berupaya untuk mendapatkan haknya atas perumahan. Pada 31 Desember 2019, pekerja telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk membicarakan soal skema perumahan tersebut. Namun hingga kini, perusahaan Malakoff menolak untuk merespon permintaan pekerja. Ketika perusahaan tidak memperpanjang kontrak pekerja pada Maret 2020, pekerja juga telah meminta perusahaan untuk bernegosiasi perihal perumahan. Namun perusahaan meresponnya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan pengusiran.

Kami menilai bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan perampasan hak pekerja atas jaminan perumahan. Tindakan tersebut juga tidak mempedulikan kondisi pekerja di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Perusahaan Malakoff yang diklaim sebagai perusahaan di sektor energi terbesar di Malaysia tidak punya alasan untuk tidak memenuhi tuntutan pekerja dan menjalankan Skema Perumahan Pekerja Kebun.

Untuk itu, kami mendesak agar perusahaan untuk segera:

  1. Menghentikan upaya pengusiran paksa dan pemutusan aliran listrik dan air rumah pekerja
  2. Memenuhi permintaan pekerja untuk membicarakan masalah perumahan
  3. Menjalankan Skema Perumahan Pekerja Kebun sesuai tuntutan pekerja
  4. Memastikan pemenuhan hak pekerja atas perumahan dengan standar yang layak dan lingkungan yang sehat.

Solidaritas untuk pekerja kebun Windsor, Perak, Malaysia.

  1. Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Indonesia
  2. Asia Monitor Resource Centre (AMRC), Hong Kong
  3. Federasi Buruh Transportasi dan Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Indonesia
  4. Serikat Buruh Sawit Sejahtera (SBSS), Indonesia
  5. Network Resisting Expansion of Agricultural Plantations in Mindanao (REAP Mindanao Network), Phillipines
  6. Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI), Indonesia
  7. Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN), Indonesia
  8. Center for Trade Union and Human Rights (CTUHR), Phillipines
  9. Islam Bergerak, Indonesia
  10. North South Initiative (NSI), Malaysia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) adalah jaringan kerjasama lintas organisasi yang menaruh perhatian pada isu keberlangsungan industri kelapa sawit. Jaringan TPOLS terdiri dari organisasi serikat buruh, kelompok lingkungan berkeadilan, organisasi perempuan, Pejuang HAM dan perburuhan, kelompok buruh migran, dan kelompok akademisi.

Pin It on Pinterest