Buruh kebun masih memperjuangkan keadilan: Perkembangan kasus PT. Citra Agro Kencana

oleh | Sep 24, 2020 | Kabar, Perburuhan

 

37 orang buruh dan keluarganya menerima bantuan sembako hasil penggalangan dana

Sudah satu bulan lamanya 37 orang buruh belum mendapat kepastian. Perusahaan perkebunan PT. Citra Agro Kencana memecat dan mengusir paksa 37 orang buruh beserta keluarganya. Tanpa bukti, perusahaan menuduh pekerja menyebarkan Covid-19 setelah mengikuti aksi penolakan Omnibus Law di Samarinda dua hari sebelum pengusiran terjadi.

PT. Citra Agro Kencana merupakan salah satu perkebunan yang dimiliki oleh First Resources Limited, perusahaan transnasional yang terdaftar di Singapore Exchange. Induk perusahaan PT. Citra Agro Kencana itu sendiri telah menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Oleh karenanya, perlakuan anak perusahaannya terhadap buruh tidak mencerminkan standar prinsip dan kriteria hak asasi manusia dan hak perburuhan yang harus dipenuhi anggota RSPO. Selain itu, perlakuan PT. Citra Agro Kencana juga tidak sesuai dengan peraturan induk perusahaan mengenai ‘Employee Relations and Workplace’.

Saat ini para pekerja dan keluarganya menempati ruangan di kantor Dinas Ketenagakerjaan(Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur sambil mengupayakan proses advokasi untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan.

Pada perkembangan terakhir, pekerja bersama dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Timur telah melaporkan kasus pemecatan dan pengusiran kepada Disnaker. Menanggapi pengaduan tersebut, petugas Mediator Hubungan Industrial pada 18 September yang lalu telah mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan pesangon kepada 37 orang buruh yang diusir.

Meskipun demikian, serikat pekerja menilai bahwa anjuran tersebut keliru dan menguntungkan perusahaan. Menurut Wakil Ketua DPD SPN Kaltim Kornelis Wiriyawan, anjuran Disnaker hanya menyebutkan pembayaran pesangon sebanyak satu kali upah dengan acuan nominal upah tahun 2019. “Padahal nominal upah tahun 2020 ini sudah berlaku, namun dasar perhitungan upah menggunakan nominal tahun 2019.”

Selain itu, anjuran Disnaker juga tidak memasukan komponen penghargaan masa kerja dalam penghitungan pesangon, seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3.

Selain mengeluarkan anjuran yang keliru, pihak Disnaker juga meniru perlakuan perusahaan, yaitu dengan berencana mengusir 37 orang buruh dan keluarganya. Hari Rabu yang lalu, Disnaker mengeluarkan surat yang meminta buruh untuk tidak lagi menempati kantor Disnaker tanpa memberikan alternatif tempat tinggal. “Pihak Disnaker hanya memberi waktu hingga 25 September untuk pindah,” kata Kornelis.

Dalam surat tersebut, Disnaker beralasan bahwa pihaknya telah menjalankan tugasnya dengan mengeluarkan anjuran. Menurut Kornelis, pernyataan Disnaker itu tidak berdasar. Hal ini lantaran anjuran yang dikeluarkan itu sendiri keliru. “Disnaker sepertinya berupaya untuk ‘cuci tangan’ dengan mengeluarkan anjuran yang keliru, serta meminta kami untuk angkat kaki,” ujar Kornelis.

Selain itu, di dalam surat Disnaker juga berdalih bahwa fasilitas kantor digunakan untuk melayani pengaduan-pengaduan ketenagakerjaan. “Alasan Disnaker itu seolah-olah menyiratkan bahwa keberadaan buruh dan keluarganya dianggap menganggu pelayanan. Padahal banyak sekali keluhan dari serikat atas lemahnya fungsi pengawasan Disnaker, apalagi penindaklanjutan pelaporan kasus oleh serikat, kata Rizal Assalam, koordinator Jaringan Solidaritas Buruh Kelapa Sawit Transnasional

“Jika memang Disnaker betul-betul melakukan pelayanan, maka Disnaker seharusnya memberikan alternatif tempat tinggal bagi buruh dan keluarganya,” tambah Rizal

 

Dukungan dan solidaritas untuk buruh PT. Citra Agro Kencana

Upaya advokasi buruh PT. Citra Agro Kencana mendapat dukungan dan solidaritas luas dari publik. Sebuah aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan dibentuk untuk memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada buruh korban pemecatan. Aliansi tersebut terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarindah serta Jaringan Solidaritas Buruh Kelapa Sawit Transnasional (TPOLS) dan Koalisi Buruh Sawit (KBS).

“Kami sangat berterimakasih atas dukungan dan solidaritas dari banyak pihak. Kami juga berharap agar kasus yang dialami oleh rekan-rekan kami dapat segera selesai dan terus mendapat dukungan luas.”

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan mengenai penyelesaian kasus. Serikat Pekerja Nasional. “Saat ini kami masih mengupayakan penyelesaian kasus dengan menuntut perusahaan memenuhi tanggungjawabnya. Kami tidak ingin ada impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Kornelis.

“Situasi yang dialami buruh PT CAK merupakan sinyalemen perusahaan tidak menghargai kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Pemerintah dalam hal ini mestinya hadir memberikan perlindungan kepada buruh PT CAK,” kata Zidane, koordinator Koalisi Buruh Sawit yang ikut mendukung upaya buruh mendapatkan keadilan.

Untuk mengantisipasi berlarutnya proses penyelesaian kasus, serikat pekerja meminta dukungan lebih luas kepada publik dengan cara

1)      Menyebarkan kabar kasus dan kondisi yang saat ini dialami oleh 37 orang buruh dan keluarganya akibat pemecatan dan pengusiran yang dilakukan oleh PT. Citra Agro Kencana. Prioritas saat ini adalah untuk menegur pihak Disnaker Provinsi Kalimantan Timur yang mengeluarkan anjuran yang keliru dan tidak memberikan alternatif tempat tinggal bagi buruh dan keluarganya.

2)      Mengirimkan barang kebutuhan dasar, di antaranya bahan makanan, selimut dan pakaian layak. Prioritas saat ini adalah untuk kebutuhan dasar ibu menyusui, balita dan anak-anak.

3)      Meringankan biaya pengeluaran harian selama di tempat tinggal sementara melalui transfer ke rekening atas nama Kornelis Wiriyawan Gatu,  Bank BRI KCP. Sangatta No. 3428-01-001910-50-6

 

Narahubung:

·         Kornelis (Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Serikat Pekerja Nasional Propinsi Kaltim) +62 813-4814-5654

Pin It on Pinterest