KARHUTLA, BANJIR dan KEKERINGAN:
Dampak Kejahatan Korporasi, Pengingkaran Negara dan Pengabaian Keselamatan Buruh di Kalimantan dan Sumatra
Bogor, 02 September 2026 – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan dan Sumatra bukan sekedar bencana alam musiman. Karhutla yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan ekologis yang berkaitan dengan pengrusakan hutan, pengeringan gambut, perubahan fungsi lahan, serta ekspansi perkebunan sawit yang sporadis dilakukan oleh negara dan korporasi. Bencana tersebut memperlihatkan kegagalan negara mengelola tata kelola ruang dan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas korporasi yang beroperasi.
“Bencana yang berulang ini harus diletakan ulang secara utuh, bahwa kejadian banjir, longsor, karhutla dan kerusakan ruang hidup rakyat bukan hanya semata-mata fenomena cuaca ekstrim dan perubahan iklim semata,” kata Rizal Assalam dari Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS).
Hasil riset Yayasan Lokahita bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil memperlihatkan bahwa luas tutupan sawit di Pulau Sumatra telah mencapai sekitar 10,70 juta hektare, melampaui batas atas (Cap) daya dukung ekologis yang diperkirakan sebesar 10,69 hektare. Riset tersebut juga menemukan sekitar 5,97 juta hektare perkebunan sawit yang berada di wilayah dengan faktor pembatas ekologis. Riset ini telah melakukan kajian nilai batas atas (cap) sawit di Indonesia yang menggunakan pendekatan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Hasilnya menunjukkan Pulau Sumatra telah mengalami defisit ekologis.
Bukti paling nyata adalah banjir parah di Aceh meliputi bentang alam yang mencakup sekitar 231.095,73 hektar konsesi perkebunan kelapa sawit. Di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, wilayah yang terdampak banjir menampung kurang lebih 65.707,93 hektar konsesi sawit, sementara di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, banjir terjadi di wilayah dengan konsesi serupa sekitar 24.004,33 hektar. Apabila wilayah ketiga ini dijumlahkan, total luas konsesi sawit yang berada dalam lanskap terdampak banjir parah mencapai 320.807,98 hektar.
“Perkebunan monokultur dan industri ekstraktif telah menghilangkan fungsi ekologis yang seharusnya menjadi penyimpanan air dan penyangga kehidupan,” ungkap Hotler Parsaoran dari Sawit Watch.
Perkebunan skala besar membuat kemampuan tanah dan ekosistem untuk menyerap air menurun, limpasan permukaan meningkat, sementara risiko banjir, longsor, kekeringan, kebakaran ditanggung oleh rakyat. Selain dibayang-bayangi bencana, rakyat juga dihadapkan dengan perampasan lahan.
Dengan demikian, ekspansi sawit bukan hanya soal investasi dan komoditas yang hanya dinikmati keuntungannya oleh pengusaha dan negara. Ekspansi tersebut telah mengubah ruang hidup rakyat: melenyapkan akses terhadap tanah, merusak sumber air, menghilangkan hutan, mempersempit ruang pertanian rakyat, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana ekologis.
Setidaknya Karhutla di Kalimantan dan Sumatra sudah berdampak pada lebih dari lima juta orang, berdasarkan data Kementerian Kesehatan; sekitar 13.500 di antaranya harus dirawat karena infeksi pernapasan. Tidak hanya berdampak kepada kesehatan rakyat tapi situasi ini juga berdampak kepada hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, lada-ladang rakyat yang menjadi penopang untuk mereka hidup ikut terbakar.
Kejahatan Ekologis dan Pengabaian Keselamatan Buruh
Dampak yang disebabkan oleh kejahatan ekologis Karhutla terasa langsung oleh buruh yang bekerja di perkebunan sawit Kalimantan dan Sumatra. Situasi ini memperlihatkan bahwa keselamatan buruh masih ditempatkan di bawah kepentingan produksi.
Buruh-buruh perkebunan sawit di beberapa titik Jaringan Transnasional Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) menceritakan situasi mereka. Para buruh tetap dipaksa untuk masuk kerja di tengah-tengah kepulan asap yang menghalangi pandangan hingga jarak lima meter.
Ketika kualitas udara memburuk dan asap membahayakan bagi tubuh manusia, perusahaan tidak menghentikan pekerjaan luar ruangan. Dalam peristiwa yang lain, dua belas orang buruh perkebunan sawit di Palangka Raya sempat terjebak oleh api dan asap sebelum akhirnya mereka dievakuasi.
“Perusahaan hanya membagikan masker tipis. itu pun dalam satu minggu hanya mendapatkan 4 masker. Dan tidak ada pembatasan jam kerja. Semua buruh bekerja secara normal,” ujar Damianus Fansi dari SBMB Kalimantan Tengah.
“Asap membuat kami sesak nafas. Di tengah-tengah sesak nafas buruh kesulitan mencari masker yang tebal dan tetap harus bekerja”, ungkap Agyl dari Serbukindo Kalimantan Barat.
“Perusahaan saat ini masih belum ada tindak lanjut, terutama soal bantuan seperti masker, air bersih, oksigen, hingga obat-obatan,” tutur Kamil dari FSPBR Kalimantan Barat.
Di tengah-tengah kejahatan ekologis ini perusahaan harus segera menghentikan produksi pekerjaan dalam ruangan atau luar ruangan, melakukan evakuasi, menyediakan perlindungan kesehatan, serta menjamin hak-hak buruh. Penghentian sementara kegiatan merupakan langkah yang harus dijalankan, bukan sekedar pilihan.
Di Kalimantan Tengah sendiri masih ada perusahaan sawit yang tetap meminta buruhnya untuk bekerja tanpa ada bantuan masker dan vitamin serta obat-obatan. Selain itu karhutla juga berdampak kepada kehidupan perempuan.
“Perempuan yang saat ini menanggung beban perawatan yang lebih dari biasanya, ditambah penghasilan secara ekonomi menjadi berkurang akibat karhutla yang membakar lahan pertanian,” ujar Irene Natalia Lambung dari Solidaritas Perempuan Mamut Menteng.
Para perempuan terpaksa menunda untuk mengolah lahan dan berpikir keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga. Selain itu, kondisi psikologis perempuan terganggu akibat perasaan cemas yang mengganggu pola tidur, kekhawatiran akan keselamatan keluarganya dari dampak kebakaran susulan. Hewan-hewan dari hutan yang masuk ke pemukiman turut mengancam ternak serta keselamatan dari anak-anak.
“Hal ini semua menambah deretan beban perempuan saat karhutla yang tidak terlihat dan diperhitungkan selama ini,” tambah Irene.
Negara dan Korporasi Harus Bertanggung Jawab
“Berdasarkan hasil analisis kami bahwa jumlah titik api dalam kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akhir-akhir mengalami lonjakan hingga mencapai 366 %, kondisi ini memiliki korelasi sangat kuat dan tak terpisahkan dengan eskalasi ambisi nasional dalam proyek-proyek strategis seperti food estate dan dorongan bahan bakar nabati (biofuel/biodiesel). Kebijakan peningkatan mandatori energi yang tidak diimbangi dengan tata kelola rantai pasok yang bersih telah memicu perambahan brutal ke wilayah frontier baru, bukan Sumatera dan Kalimantan melainkan Indonesia Timur seperti Papua Selatan. Hal ini berkorelasi positif dengan masifnya proyek-proyek pembukaan lahan skala besar yang terjadi disana” ujar Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch.
“Selain itu, kami mengecam keras perusahaan perkebunan sawit yang abadi mengorbankan keselamatan pekerja. Karhutla berdampak langsung pada buruh sawit yang berada di garis depan kepulan asap. Seharusnya perusahaan mengeluarkan kebijakan tanggap darurat yang nyata, seperti menyesuaikan jam kerja, memangkas target harian, serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pekerja, bukan malah membiarkan mereka bekerja tanpa perlindungan yang layak,” tambah Surambo.
Dalam hal ini negara dan perusahaan merupakan aktor utama yang harus bertanggung jawab atas bencana ini. kejahatan ekologis yang terjadi saat ini tidak boleh kembali diselesaikan dengan menjadikan peladang dan rakyat kecil sebagai kambing hitam. Sejumlah pemberitaan dan pemantauan organisasi masyarakat sipil menunjukan adanya keterlibatan atau kontribusi korporasi terhadap kejahatan ekologis ini.
Di tengah-tengah kegagalan dan lambatnya penangan dari negara dan korporasi rakyat membangun solidaritas. Melalui komunitas, organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh membuka posko bantuan untuk rakyat yang terdampak. Adapun kebutuhan donasi seperti masker, obat-obatan, hand sanitizer, dan oksigen.
Posko solidaritas rakyat didirikan di jumlah titik, antara lain:
Kalimantan Barat
- Pontianak:
- Sylvia Untan, Jl. Jendral Ahmad Yani, Gerbang Untan, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
- LinkAR Borneo, Jl. Raya Desa Kapur, Komplek Villa Duta Residence No. 8 B (Kubu Raya). Donasi dapat disalurkan melalui Bank BNI: 1278584912 A.N Erni Damayanti (Staff Link-Ar Borneo). Narahubung : Widya (0831-0100-6522)
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI): Donasi untuk korban kebakaran hutan. Donasi dapat dikirimkan ke Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) 207401000614563 A.N KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia). Penanggung jawab Lula, KPBI Kalbar (+62-896-0900-4570) dan Elza, DEN KPBI (+62-856-5658-9028)
- Singkawang:
- KPBI Kalbar. Jl. Senen, Gg Tanfirdaus, RT 006 RW 002, No 55 Kel. Sungai Rasau, Kec. Singkawang Utara, Kota Singkawang. Narahubung: KPBI Kalbar (0822-1052-5848)
- Sambas:
- FSPBR. Bengkel Mitra Otomotif, Jl. Kartiasa Kc. Sambas Kabupaten Sambas. Narahubung: Firmansyah (0853-9213-8796)
Kalimantan Tengah
- Koalisi RAKAT. Jl. Beliang No. 184, Palangkaraya, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penyaluran berbentuk uang dapat dilakukan melalui rekening Bank BNI : 8134712510 A.N JPIC Kalimantan. Narahubung: Agung (0852-8183-8201) dan Irene (0813-4756-071).
Kalimantan Utara
- Posko kemanusiaan GSBI dan KASBI Kalimantan Utara. Titik posko berada di Tanjung Kelor dan Tanah Kuning. Penyaluran berbentuk uang dapat dilakukan melalui rekening Bank Mandiri: 1490013787975 A.N Eddy Aspiansyah. Penanggung Jawab Wilayah Tanjung Selor dan Sekitarnya: Halidin (+62-813-5188-7399); Yudho (+62-851-9417-0468); Nanang (+62-822-5373-1344); Eddy (+62-813-4667-0223). Penanggung jawab Tanah Kuning dan sekitarnya: Sulaiman (+62-823-3522-2229); Kahar (+62-812-1853-8407).
Solidaritas ini merupakan bentuk saling jaga di antara rakyat. Solidaritas rakyat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara dan korporasi untuk melepaskan tanggung jawabnya. Negara dan korporasi memiliki tanggung jawab utama untuk menangani dan memulihkan bencana ekologis.
Atas situasi tersebut, kami jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) menuntut:
- Hentikan ekspansi perkebunan sawit dan impunitas terhadap korporasi perusak lingkungan dan perampas tanah rakyat.
- Tetapkan Karhutla dan rangkaian bencana di Aceh, Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.
- Berikan jaminan atas keselamatan dan hak buruh.
- Adili pejabat yang telah gagal mengantisipasi rentetan bencana ekologis di Indonesia.
- Mendesak pemerintah pusat untuk membuat data terpilah berbasis gender yang terdampak Karhutla.
- Pulihkan hak masyarakat yang terdampak pasca Karhutla di Kalimantan, Sumatra dan Indonesia Timur.
- Segera lakukan tindakan prioritas dalam melakukan restorasi kerusakan lingkungan, termasuk melakukan restorasi lahan gambut.
Narahubung:
Sekretariat TPOLS: [email protected]
