MAY DAY 2026: PERNYATAAN SIKAP BERSAMA
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
APBN BUKAN UNTUK PENGUATAN MILITER, DANA PERANG, dan MONOPOLI AGRARIA
Sejak tahun 2025, Jaringan TPOLS melontarkan kritik keras terhadap manuver pemerintah Indonesia yang secara sistematis memperluas dan memperkuat cengkraman militer serta kekuasaan oligarki di ruang sipil. Penetrasi ini menyasar langsung jantung urusan publik dan ekonomi strategis nasional, khususnya pada tata kelola agraria, penyediaan pangan, dan perkebunan kelapa sawit.
Praktik militerisasi dan sentralisasi penguasaan ruang hidup ini dilegitimasi secara terang-terangan oleh negara melalui sejumlah instrumen dan proyek strategis, di antaranya: (1) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang mengubah penyelesaian sengketa agraria menjadi operasi pengamanan yang militeristik; (2) PT Agrinas Palma Nusantara, yang mengonsolidasikan kontrol atas rantai pasok sawit melalui penyitaan jutaan hektare lahan di bawah pengaruh entitas militer; (3) Badan Bank Tanah (BBT), yang melakukan penyitaan tanah masyarakat dan eks-HGU untuk memfasilitasi pemodal besar; (4) Program Cetak Sawah (Food Estate), yang menormalisasi campur tangan prajurit militer aktif dalam pengelolaan pertanian; (5) Koperasi Merah Putih, yang memperalat struktur komando teritorial militer (Kodim/Koramil) untuk mengintervensi rantai pasok pertanian di tingkat lokal.
Perluasan peran militer ini difasilitasi oleh: (1) penggelontoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berskala raksasa untuk membiayai proyek-proyek bernuansa keamanan dan monopoli lahan tersebut; (2) adanya rekayasa regulasi yang sengaja dirancang untuk memberikan otoritas luar biasa bagi aparatur militer serta korporasi negara untuk ikut campur dan mengendalikan urusan di ranah sipil. Berbagai skema militerisasi tersebut memicu alarm bahaya dan menjadi sorotan di Jaringan TPOLS. Praktik-praktik tersebut tidak hanya melegitimasi eskalasi perampasan lahan, tetapi juga memperparah kerentanan buruh dan petani.
Ironisnya, dalam eskalasi perang AS-Iran, Indonesia justru makin terseret dalam pusaran militer internasional dengan bergabung ke dalam Board of Peace (BoP) yang dikomandoi oleh AS, dan bahkan menerima posisi Wakil Komandan dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, diiringi komitmen pengiriman pasukan dalam jumlah besar. Pengiriman ribuan pasukan ke luar negeri, pembiayaan proyek-proyek bernuansa militer, dan belanja persenjataan militer, terus menggerus APBN. Di saat yang sama, rakyat di dalam negeri menanggung pukulan telak efek domino perang AS-Iran, mulai dari pelemahan nilai tukar rupiah, lonjakan harga bahan pokok, kelangkaan BBM, hingga hilangnya akses terhadap tanah garapan. Alih-alih menjadi pelindung, negara secara sadar menumbalkan masyarakat kelas bawah untuk memikul seluruh beban risiko ekonomi akibat krisis global.
PERAMPASAN LAHAN DAN INFORMALISASI PERBURUHAN (BHL, PKWT, DAN OUTSOURCING)
Dalam diskusi online Jaringan TPOLS pada 24 April 2026, peserta diskusi menyampaikan masalah-masalah yang menunjukkan keterkaitan erat informalisasi tenaga kerja dengan perampasan lahan masyarakat oleh Satgas PHK, Bank Tanah, proyek cetak sawah (Food Estate). Di Riau, Satgas PHK bahkan merampas tanah, pemukiman, dan fasilitas sekolah masyarakat adat. Seiring dengan perampasan lahan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat, para peserta diskusi dari berbagai daerah (Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat) menceritakan pola yang seragam terkait keterpaksaan masyarakat untuk menjadi buruh harian lepas, sementara kerentanan buruh dalam sistem kerja borongan (outsourcing) ini terus dipelihara oleh pemerintah.
- Pemaksaan Status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan BHL (Buruh Harian Lepas): Di beberapa perkebunan, mayoritas buruh berstatus PKWT atau borongan, bahkan di satu perkebunan sekitar sekitar 85% buruhnya berstatus PKWT dan BHL. Status PKWT ini dipaksakan sepihak oleh perusahaan. “Sering teman-teman di kebun dipaksa untuk menandatangani PKWT. Ada yang bekerja sampai 9 tahun bahkan. Bagi yang tidak menandatangani PKWT itu, itu dirumahkan (diberhentikan sepihak),” ungkap pengurus serikat buruh di Kalimantan Tengah. Bahkan di banyak perkebunan, perusahaan tidak pernah memberikan surat kontrak. Setelah sekitar 10 tahun bekerja, perusahaan langsung memaksa buruh untuk menandatangani surat kontrak PKWT.
- Peralihan ke Sistem Outsourcing/Vendor dan Borongan: Banyak perusahaan sawit cenderung menghentikan perekrutan buruh tetap. Perusahaan lebih memilih pihak ketiga (vendor) untuk perekrutan buruh atau diubah menjadi sistem borongan, termasuk untuk kerja-kerja utama seperti panen, perawatan, hingga operasional alat berat. Bahkan, buruh tetap juga dibujuk untuk pindah ke sistem outsourcing dengan janji-janji pengupahan yang lebih besar. “Itu outsourcing kebanyakan di sana, direkrut secara sistem borong. Sudah umpamanya 6 bulan, diperpanjang lagi, dan terus diperpanjang,” ungkap pengurus serikat buruh di Riau.
- Perempuan Menjadi Buruh Rentan: Akibat alih fungsi lahan dan hilangnya sumber agraria (termasuk akibat perluasan sawit dan program cetak sawah), perempuan pedesaan terpaksa menjadi buruh di atas tanahnya sendiri, yang awalnya sebagai kerja sampingan di perkebunan sawit, saat ini menjadi pekerjaan utama. “Perempuan-perempuan itu sendiri menjadi buruh kontrak tapi tanpa kejelasan. “Yang kita dampingi itu hampir 9 tahun (bekerja), tapi tidak pernah mendapatkan hak-haknya,” ungkap aktivis solidaritas perempuan di Kalimantan Tengah.
PRAKTIK KERJA PAKSA, PHK DAN MUTASI SEPIHAK, SERTA PEMBERANGUSAN HAK BURUH
Seiring dengan masifnya informalisasi tenaga kerja di perkebunan sawit, perusahaan semakin mudah melakukan pelanggaran dan memberangus hak-hak buruh:
- Praktik Kerja Paksa: Di berbagai perkebunan, perusahaan tidak menyedikan kendaraan operasional yang memadai atau sengaja dibiarkan rusak. Buruh dipaksa untuk mengangkut material produksi, seperti pupuk, dengan menggunakan motor pribadi yang hampir rusak untuk mengejar target produksi, meski dalam kondisi cuaca buruk/hujan. Kerja paksa ini juga berkaitan erat dengan hilangnya sumber penghidupan dan penerapan sistem borongan, yang disertai dengan intimidasi-intimidasi PHK dan mutasi sepihak.
- Upah Jauh di Bawah Layak & Sistem Target yang Menindas: Banyak perusahaan sawit yang menerapkan sistem target yang menindas buruh. Di Kalimantan Tengah, buruh pengutip brondol yang awalnya diupah harian (80.000/hari), lalu diganti menjadi sistem target dan hanya dibayar Rp350/kg dengan keharusan total target 90 kg/hari. Akhirnya, buruh-buruh ini hanya membawa pulang sekitar Rp31.500/hari, belum dipotong biaya bensin, kesehatan, dan biaya-biaya lainnya. “Nah akhirnya banyak dari buruh-buruh itu juga berhenti dari sistem kerja itu. Kata mereka, mereka tidak dapat apa pun dari hasil tersebut,” ungkap aktivis agraria di Kalimantan Tengah.
- Pemberangusan Hak Buruh: Di satu perkebunan, perusahaan menyampaikan bahwa dana pensiun sudah ditiadakan. “Beberapa anggota kita saat ini sudah memasuki usia pensiun, ada tiga teman pekerja, tapi dana pensiunnya tidak dibayarkan,” ungkap pengurus serikat buruh di Kalimantan Tengah . Selain itu, buruh dengan status outsourcing atau borongan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun jaminan sosial yang diwajibkan oleh undang-undang.
- PHK dan Mutasi Sepihak: Di Kalimantan Tengah dan Riau, penyitaan lahan oleh Satgas PKH sering dijadikan alasan oleh perusahaan untuk melakukan PHK atau mutasi massal dengan dalih efisiensi atau kelebihan tenaga kerja. Buruh-buruh yang berani melakukan aksi protes untuk menuntut hak-haknya bahkan rentan di-PHK atau dimutasi sepihak tanpa alasan. “Yang kita damping itu sempat melakukan aksi. Nah ketika dia melakukan aksi justru dipindahkan,” ungkap aktivis solidaritas perempuan di Kalimantan Tengah.
TUNTUTAN UTAMA MAY DAY 2026
Berdasarkan diskusi dan masukan di Jaringan TPOLS, kami merumuskan beberapa tuntutan utama:
- Tolak upah murah dan sistem target yang menindas.
- Terapkan upah dan jaminan kerja yang layak.
- Hapus sistem kerja outsourcing dan pemaksaan status PKWT.
- Hentikan PHK dan mutasi sepihak
- Hentikan praktik kerja paksa dan intimidasi terhadap buruh.
- Terapkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh perempuan.
- Jamin ketersedian BBM dengan harga murah dan terjangkau bagi rakyat
- Turunkan pajak-pajak untuk rakyat.
- Jamin ketersediaan pupuk murah dan terjangkau bagi petani, serta jamin harga hasil pertanian layak.
- Hentikan penggusuran perkampungan rakyat untuk perluasan perkebunan sawit dan tebu, kawasan industri, dan real estate.
- Hentikan perampasan tanah rakyat berkedok Satgas PHK, Bank Tanah, Koperasi Merah Putih, Cetak Sawah (Food Estate), atau alasan apa pun.
1 Mei 2016
Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)
