Laporan Solidaritas: Buruh kebun sawit PT. NIKP mogok kerja menuntut pemenuhan hak

by | Jul 22, 2020 | Uncategorized

Buruh kebun sawit PT. NIKP melakukan aksi pemogokan menuntut pemenuhan hak oleh perusahaan (21/07). Foto: KASBI

Selasa yang lalu (21/07), buruh anggota serikat FPBM-KASBI di perkebunan sawit milik PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations (PT. NIKP) melakukan pemogokan kerja. Perkebunan yang berlokasi di Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur itu dituntut atas pelanggaran pemenuhan hak buruh, antara lain

1.      Pembayaran upah di bawah standar UMK

2.      Banyak pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

3.      Status kerja harian lepas

4.      Pemecatan secara spesifik

5.      Cuti hamil dan melahirkan yang tidak dibayar

6.      Buruh menanggung sendiri biaya perobatan

7.      Buruh yang telah memasuki usia pensiun, namun tidak dipensiunkan oleh perusahaan

8.      Perusahaan tidak menanggung dan mengurus kecelakaan kerja yang dialami oleh buruh

9.      Perusahaan tidak membayarkan upah kerja lembur

10.  Pemotongan upah buruh untuk menggantikan biaya alat kerja yang diberikan perusahaan

Sebelum melakukan mogok kerja, serikat buruh telah berupaya melakukan perundingan dengan perusahaan. Namun perusahaan tidak memberikan respon serta membuat keputusan sesuai dengan permintaan buruh. Atas dasar itu, maka kemudian buruh melanjutkan upayanya dengan melakukan mogok kerja.

Mogok kerja buruh PT. NIKP dilakukan di area perkebunan dan kantor perusahaan. Di saat mogok, buruh dikawal dengan ketat oleh aparat kepolisian, tentara, dan juga petugas keamanan perusahaan.

Para buruh sempat ditemui perwakilan manajemen perusahaan. Namun, pada pertemuan tersebut pihak manajemen beralasan belum bisa mengambil keputusan lantaran menunggu keputusan pihak Pimpinan Perusahaan di Jakarta. Pimpinan perusahaan itu dikabarkan akan datang ke area kebun PT. NIKP pada Kamis 23 Juli 2020 mendatang.

Pertemuan itu tidak membuahkan kesepakatan. Oleh karena itu, buruh memutuskan untuk melanjutkan mogok kerja hingga 29 Juli 2020 dengan harapan tuntutan mereka dapat dipenuhi dengan adanya kesepakatan bersama dengan perusahaan.

Mari kita kabarkan dan dukung perjuangan dan mogok kerja kawan-kawan buruh PT. NIKP agar pihak Pemerintah Kutai Kutai Timur Bupati, Disnaker dan Perusahaan segera menyelesaikan permasalahan dan memenuhi tuntutan buruh.

 

#BuruhKebunSawitMogokKerja

#HentikanSistemPerbudakan

#FPBM

#KASBI

#palmoillaboursolidarity

Sumber rujukan: https://web.facebook.com/story.php?story_fbid=2611812352404533&id=1861166200802489

Pin It on Pinterest