Foto: tumpukan tandan buah kelapa sawit. Sumber: TPOLS
Koalisi Buruh Sawit (KBS) menuntut pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban pekerja di sektor kelapa sawit. Menurut KBS, regulasi yang ada saat ini tidak melindungi buruh di perkebunan kelapa sawit.
“Regulasi yang secara spesifik mengatur tentang hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit harus dilihat sebagia upaya serius pemerintah Indonesia untuk memastikan hak pekerja dihargai, dilindungi, dan dipenuhi,” demikian keterangan dalam rilis pers yang diterima The Palm Scribe (5/12)
KBS menilai bahwa undang-undang ketenagakerjaan saat ini masih lemah dalam melindungi pekerja terutama di perkebunan kelapa sawit.
“Undang-undang ketenagakerjaan saat ini tidak memperhatikan adanya perbedaan kondisi kerja di sektor manufaktur dan perkebunan kelapa sawit.”
Di dalam rilis dinyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki sistem ketenagakerjaan dan menempatkan pekerja, terumasuk di sektor kelapa sawit, sebagai subjek yang berhak atas hidup layak.
KBS mengatakan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki UU Ketenagakerjaan, namun hal tersebut tidak secara otomatis melindungi pekerja dari upah murah, hubungan kerja tidak pasti, pemberangusan serikat dan pemenuhan atas hak kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Hal-hal ini masih menjadi banyak persoalan yang ditemukan di perkebunan kelapa sawit.
KBS juga menuntut agar “pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan (kesejahteraan) dan melindungi pekerja perkebunan kelapa sawit, termasuk menghentikan praktik diskriminasi terhadap pekerja perempuan.”
KBS mengatakan bahwa perempuan, yang merupakan mayoritas dari sekitar 18 juta pekerja di perkebunan kelapa sawit Indonesia, adalah korban pertama dari sistem kerja eksploitatif di perkebunan kelapa sawit.
“Sebagian besar pekerja perempuan bekerja tanpa memperoleh hak-hak mereka sebagai pekerja, mulai dari kepastian kerja, kontrak kerja, hingga upah minimum serta perlindungan kesehatan yang tidak memadai,” kata Koalisi.
Koalisi juga menuntut pengawasan ketat pemerintah terhadap implementasi peraturan ketenagakerjaan dan tindakan tegas terhadap ketidakpatuhan perusahaan kelapa sawit.
Selain menyerukan kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No 110 tahun 1958 tentang perkebunan dan No. 184 tahun 2001 tentang kesehatan dan keselamatan kerja di perkebunan, koalisi juga menginginkan lembaga keuangan dan perbankan untuk secara tegas mengadopsi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan tanggung jawab sosial.
Hal ini menurut Koalisi harus dijalankan dengan tidak memberikan pinjaman kepada perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerjanya dan mendorong perusahaan untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut sebagai persyaratan untuk kemitraan
#palmoillaboursolidarity
Sumber terjemahan: Bhimanto Suwastoyo, “Indonesian Workers Coalition Wants Specific Labor Law for Indonesian Palm Oil Sector,” The Palm Scribe, 5 Desember 2019.