Penerjemah: Adrianus V. Pratama
“Kadang,” kata Baso lirih sambil mengenang lahan sawitnya yang sekarang dijajah ilalang, “demi dapat bantuan ini, kamu seakan dipaksa berutang, apalagi kalau ini kali pertama kamu menanam sawit.”
Selama empat tahun, Baso sibuk mengurus 72 hektar lahan peremajaan sawit yang dikelola bersama dengan kelompok taninya. Bantuan yang dijanjikan negara sebagai bagian dari paket peremajaan kebun baru diterimanya setelah bertahun-tahun menunggu di tengah syarat dan prosedur yang terus berubah.
“Tanpa bantuan dari negara, mana ada yang mau tanam sawit?” katanya setengah bercanda. Namun, candaan itu segera terasa pahit. Pasca peremajaan, hasil panen perdana kelompok taninya hanya menghasilkan sekitar Rp 30 juta (sekitar US$1.800). Uang ini lantas harus dibagi kepada 14 anggota lainnya.
Untuk menambal keuntungan yang begitu minim, mereka mencampur bibit bersertifikat yang diwajibkan negara dengan bibit tak berlisensi yang harganya lebih murah. Jika kondisi lebih mendesak, mereka memakai bibit hasil memungut brondolan sawit. Baik yang tak berlisensi maupun yang brondolan sama-sama jenis yang tak terlampau produktif.
“Idealnya [kelompok] kredit dari bank untuk beli benih yang berkualitas,” kata Baso. “Bisa juga sih lewat simpan-pinjam di koperasi. Tapi lebih baik kalau kredit koperasi dipakai untuk biaya sekolah atau servis motor … Intinya, [kredit sana sini] adalah satu-satunya cara [kalau mau] dapat benih dan hasil yang bagus,” tambahnya.
Nasib Baso tak jauh berbeda dari banyak petani kecil lain. Hampir separuh dari total kebun yang dikelola petani swadaya di Indonesia sekarang sudah memasuki usia 25–30 tahun. Artinya, banyak kebun yang mulai menua dan tidak produktif. Harga jual juga otomatis ikut turun.
Mereka kini ditarik ke dalam upaya peremajaan yang dibiayai negara untuk “menghijaukan” rantai pasok kelapa sawit dari hulu ke hilir. Upaya ini memadukan skema pembiayaan dengan tujuan-tujuan keberlanjutan dan tata kelola iklim. Masalahnya, alih-alih membawa pembaruan, peremajaan justru mereproduksi ketidakpastian lama dan menjebak petani dalam rezim spekulasi yang berlapis-lapis.
Sambil berusaha memenuhi syarat pembiayaan peremajaan, sebagian mencoba peruntungan di pasar karbon yang belakangan jadi primadona baru negara. Ada pula yang menyewakan atau menjual lahan ke perusahaan bauksit, sembari mengambil kesempatan kerja kontrak di tambang sekitar. Bentuk spekulasinya beragam, tapi retorika mereka serupa: keberlanjutan, inklusi, dan janji kemakmuran masa depan.
Pada praktiknya, spekulasi-spekulasi ini mengikat petani kecil dalam rentang waktu yang panjang. Mereka harus bertahan bertahun-tahun tanpa panen setelah lahan berhasil diremajakan, namun janji keuntungan terus digeser ke masa depan. Semua ini berjalan di tengah kelembagaan ekonomi perkebunan yang merapuh dan, yang kerap enggan dibahas, beban utang yang kian menebal.
Di esai ini, saya akan menggunakan utang sebagai pisau analisis untuk mengurai bagaimana peremajaan sawit, sebagai tombak utama “penghijauan” perkebunan Indonesia, beroperasi sebagai rezim spekulatif. Rezim ini merujuk pada bentuk pengelolaan ekonomi yang tidak semata bertumpu pada hasil produksi riil, melainkan pada proyeksi nilai masa depan – dimana tanah, hutan, dan bahkan waktu dijadikan aset yang dapat dijaminkan, diperjualbelikan, dan direstrukturisasi secara terus menerus. Sementara itu, petani yang kebunnya tidak lagi produktif dibuat terus berutang. Dalam konteks ini, utang menjadi lebih dari sekedar instrumen keuangan; ia adalah teknologi pengalihan risiko yang memungkinkan rezim spekulatif ini terus diperluas dan dinormalkan.
Penghijauan sebagai Spekulasi Negara
Ada tiga hal yang membuat peremajaan menjadi sebuah usaha spekulatif. Pertama, masa depan kebun swadaya—yang dijanjikan dalam bentuk lonjakan produksi secara spektakuler dan kesejahteraan—diubah menjadi dasar perhitungan finansial masa kini. Produktivitas yang belum terjadi diperlakukan seolah-olah sudah pasti, lalu dijadikan justifikasi untuk memperluas kredit, mengikat kontrak baru, dan menarik kembali perusahaan serta bank ke dalam kehidupan petani. Dalam kata lain, masa depan yang belum pasti diperlakukan sebagai jaminan.
Kedua, ketidakpastian tidak dihilangkan, melainkan dialihkan. Risiko gagal panen pasca peremajaan, fluktuasi harga, keterlambatan pencairan dana, hingga bencana ekologis tidak ditanggung oleh negara atau lembaga keuangan, tetapi dibebankan kepada petani kecil. Mereka diminta menghentikan produksi tanpa kepastian waktu, menunggu, mengandalkan utang lama untuk bertahan, dan mengambil utang baru untuk membiayai jeda tersebut.
Ketiga, skema ini menciptakan putaran utang yang berulang. Pembiayaan negara tidak benar-benar memutus rantai ketergantungan terhadap kredit murah, melainkan menjadi pemicu pembiayaan tambahan. Utang lama dan baru saling menumpuk, sementara janji keberlanjutan terus digeser ke masa depan. Dalam tumpukan utang inilah cita-cita “hijau” berubah dari visi kolektif menjadi kontrak finansial yang terus memperluas lingkaran pihak yang terikat di dalamnya.
Ceritanya begini. Awalnya, peremajaan dipromosikan sebagai kebijakan iklim unggulan pemerintah di sektor sawit. Triliunan rupiah dikumpulkan dari pungutan ekspor perusahaan swasta, dikelola, lalu didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan berdasarkan prioritas anggaran. Namun, yang benar-benar mengalir ke petani kecil hanya sebagian kecil sementara sebagian, kembali menguntungkan perusahaan-perusahaan besar dalam bentuk subsidi produksi biodiesel. Untuk mengakses dana Rp 60 juta per hektar, petani harus tergabung dalam koperasi atau kelompok tani, memenuhi verifikasi berlapis, dan melalui proses birokrasi panjang sebelum dana dititipkan di rekening escrow bank mitra.[1] Janjinya sederhana: tebang sawit tua, tanam varietas unggul, dan produktivitas akan berlipat dua hingga empat kali tanpa membuka lahan baru.
Masalahnya, klaim bahwa peningkatan hasil produksi per hektar otomatis mengurangi deforestasi menutup fakta bahwa gelombang ekspansi perkebunan sebelumnya juga digerakkan oleh janji serupa. Justru dari janji-janji itulah lahir bentang alam yang kini rawan banjir dan krisis ekologis. Lagipula, menurut berbagai sumber data, laju deforestasi malah bertambah cepat di tahun-tahun belakangan ini.
Dalam praktiknya, pembiayaan peremajaan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan paket sarana produksi ala revolusi hijau yang hanya menutup sebagian biaya. Kekurangannya harus ditanggung petani sendiri. Inilah yang disebut negara, perbankan, dan konsultan-konsultannya sebagai financing gap. “Petani tidak nurut dengan standar pengelolaan keuangan modern,” kata salah satu pejabat negara yang saya wawancarai, “mereka tidak rasional … padahal harusnya mereka sudah siapkan uang untuk peremajaan sejak awal mau tanam sawit.” Kesenjangan ini dijadikan alasan mengapa peremajaan berjalan lambat, sekaligus pembenaran untuk memperluas intervensi kredit.
Untuk menutup celah tersebut, negara mendorong bank BUMN dan swasta masuk sebagai pemodal. Bibit unggul tidak lagi sekadar sarana produksi, melainkan menjadi dasar bagi bank untuk menyalurkan kredit mikro dengan janji arus cicilan stabil selama 25–30 tahun. Perusahaan perkebunan juga ditarik kembali melalui skema “kolaborasi multi-pihak” yang secara efektif mengikat ulang lahan plasma ke dalam kendali manajemen perusahaan.
Syarat petani mengajukan pembiayaan juga tetap selektif: sertifikat tanah, pemetaan GPS, kepatuhan administratif. Banyak petani tersingkir sebelum memulai, atau mundur karena tak sanggup bertahan tanpa pemasukan. Bagi yang lolos verifikasi berjilid-jilid, pencairan dana bisa bertahun-tahun. Selama menunggu, lahan tak boleh digunakan untuk tanaman lain, sehingga sumber penghasilan tambahan hilang.
Di titik inilah spekulasi bertemu utang. Petani yang sudah terjerat pinjaman lama tidak memiliki ruang untuk berhenti berproduksi. Peremajaan—yang berarti berbulan-bulan tanpa panen—menjadi pilihan yang hampir mustahil. Sistem ketergantungan utang yang berakar sejak 1990-an , sekalipun sebagian besar sudah dilunasi, hidup kembali dengan jargon keberlanjutan. Negara membuat petani kecil lebih atraktif bagi kreditur—atau “bankable”—dengan menyediakan mekanisme kontrol, pengawasan, dan prediktabilitas yang lebih rapi, sambil tetap mendorong mereka menutup kekurangan melalui pinjaman baru.
Bagi Baso, ini berarti menjual hasil panen dengan harga rendah sambil berutang untuk masa depan yang tak pasti. Pada saat yang sama, kecamatan-kecamatan yang didominasi sawit mengalami banjir yang semakin tak terprediksi – efek jangka panjang dari gangguan ekologis yang membongkar retorika keberlanjutan sekaligus memperdalam kerentanan yang harus ditanggung petani kecil.
Menunggu dan Kerja-Kerja Melelahkan Tak Berbayar
Akumulasi utang tidak hanya terlihat dari perubahan lanskap fisik kebun, tetapi juga dari cara petani menjalani hari-harinya. Dalam peremajaan, makna kerja tidak lagi hanya soal menugal, merawat bibit muda, atau menebas ilalang. Ia berubah menjadi menyusun proposal, memverifikasi titik GPS, merawat drone, mengejar tanda tangan pejabat, dan menghitung cicilan. Semua ini mengharuskan petani untuk rajin menunggu dan menjadi bagian tak terhindarkan dari ritme keseharian.
Bagi Mat, peremajaan berarti memperpanjang hari kerjanya. Untuk meremajakan kebun plasmanya, ia harus bertahan dalam koperasi yang nyaris kolaps karena utang simpan pinjam berlebih, sembari tetap mengajukan pinjaman baru ke bank dan koperasi kredit. Untuk kebun swadaya, ia harus membentuk kelompok tani baru dan melalui proses yang lebih lama. Setelah bekerja di kebun dan sawah, ia masih harus memimpin rapat, survei lapangan anggota, dan mengisi formulir pengajuan pembiayaan yang tak selalu mudah dipahami seutuhnya oleh anggota kelompok.
Ketika malam tiba, beranda rumah Mat berubah menjadi kantor kecil. Laptop, printer, peta kebun, dan fotocopy KTP masing-masing anggota berserakan di bangku kayu. Anggota kelompok datang membayar iuran, mengisi data, atau sekadar mengeluh soal peremajaan yang lambat. Kelompok yang semula dibayangkan sebagai wadah solidaritas, pada praktiknya, berubah menjadi ruang kewajiban administratif yang melelahkan.
Di tengah utang yang menumpuk dan kecurigaan antaranggota, Mat mencoba menjaga kelompok tetap utuh dengan ceramah tentang disiplin dan hidup sederhana—tiap tiap nasihatnya warisan dari pelatihan sertifikasi keberlanjutan NGO yang pernah ia ikuti. Namun, beban itu tidak terbagi rata. Anit, istrinya, berulang kali dibangunkan untuk menyeduh kopi dan menyiapkan camilan bagi tamu yang berdiskusi hingga larut. Pagi harinya Anit harus kembali ke kebun dengan tubuh lelah dan kepala berdenyut. Kerja administratif yang tak dibayar ini berdiri di atas kerja reproduktif yang juga tak diakui.
Ketegangan antar anggota kerap muncul ketika bantuan tiba. Pembagian bibit selalu jadi momen yang panas. Alokasi berdasarkan luas lahan memicu tudingan pilih kasih dan penolakan menanam kelebihan bibit. Aparat kecamatan turun tangan, menuntut surat pernyataan, dan menegaskan bahwa tanggung jawab atas ketidaksesuaian data berada pada petani, bukan mereka. Surat ini jadi tameng aparat ketika pemerintah pusat melakukan supervisi. Setiap intervensi aparat berarti rapat tambahan anggota kelompok di beranda Mat.
Di balik setiap kontrak peremajaan, tersembunyi berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun kerja birokrasi yang tak pernah dihitung sebagai kerja. Menghadiri rapat, mengejar pejabat, memastikan diri tetap “patuh” di mata negara—semuanya dilakukan tanpa imbalan. Negara hanya menghitung hektar yang diremajakan, kontrak yang ditandatangani, dan jumlah pembiayaan yang disalurkan. Kelelahan, waktu yang tersita, dan daya tahan yang menjaga program ini tetap berjalan tidak pernah menjadi metrik keberhasilan. Menunggu dan bertahan dengan sabar kini menjadi kewajiban baru.
Masuknya Tambang Bauksit “Hijau”
Ketika peremajaan terasa terlalu lambat dan tak pasti, sebagian petani melirik pilihan lain: tambang bauksit. Di Mel, sekitar 70 kilometer di selatan desa Baso dan Mat, perusahaan tambang kembali membuka konsesi. Sempat ditutup karena izin yang tak lengkap, kini beberapa tambang dengan konsesi melampaui 13.000 hektar menjamur didukung oleh pasar aluminium dalam rantai pasok ekonomi hijau global.
Tambang bauksit menawarkan sesuatu yang tak bisa dijanjikan peremajaan: kesegeraan. Jual tanah hari ini atau ikut kerja hari ini, uang turun hari ini pula. Dokumen persyaratannya pun sederhana; sering kali cukup satu tanda tangan persetujuan. Bagi petani yang lelah menunggu pencairan dana, terjerat utang, dan dibebani administrasi berlapis, tambang terasa seperti pembebasan walau semu dan hanya sementara.
Pelepasan lahan untuk tambang biasanya dimulai kecil. Berbeda dengan sosialisasi perusahaan sawit kala pertama menjamur, perwakilan perusahaan tambang mendatangi rumah warga. Setiap pintu yang diketuk ditawarkan Rp 75.000 untuk mengizinkan lahannya dilubangi untuk uji kelayakan—umumnya satu per hektar. Jika lahan dinilai layak, tawaran meningkat menjadi Rp 80 juta per hektar untuk sewa atau Rp 125 juta untuk jual putus, tergantung aksesibilitas lahan. Angka ini jauh melampaui nilai jual kebun sawit tua yang tak lagi produktif. Dalam hitungan minggu, lereng bukit Mel dipenuhi lubang uji, disusul buldoser dan ekskavator.
Izin bauksit diterbitkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Izin ini sekaligus memberi payung formal bagi operasi yang kerap tumpang tindih dengan konsesi sawit yang statusnya sendiri ambigu. Sejumlah pemilik lahan besar direkrut sebagai “petugas lapangan”—perantara—membujuk tetangga dengan narasi “pembuka keuntungan sepuluh tahun.” Rasa kemendesakan pun tercipta; peluang bauksit dianggap terbatas dan harus segera diambil.
Jika peremajaan menjual harapan masa depan yang melimpah ruah, tambang menguras tenaga hari ini. Operasi berjalan dua puluh empat jam. Laki-laki muda di desa berebut kontrak kerja sebagai sopir truk roda sepuluh yang mengangkut puluhan ton tanah merah setiap hari. Petani yang lebih tua ingin ikut, tetapi tubuh mereka tak lagi sanggup membongkar laterit setelah seharian di kebun.
Hasil tambang memang kontan, tetapi ongkos yang perlu dibayarkan juga langsung terasa. Lapisan tanah atas terkelupas, sungai mengeruh, dan banjir yang dulu musiman kini datang tanpa aba-aba. Perusahaan menjanjikan pemulihan lahan dan penanaman kembali sawit sesuai usia ketika lahan dibongkar, tetapi sedikit yang benar-benar percaya. Namun di tengah utang yang menumpuk dan dana peremajaan yang tersendat, banyak petani merasa tak memiliki pilihan lain.
Petani-petani di kecamatan dan kabupaten sekeliling Mel juga mulai bereksperimen dengan pertambangan yang didorong ekonomi hijau. Namun, tambang tidak menggantikan perkebunan; ia memperpanjang logika spekulatif yang sama. Seperti sawit, bauksit mengubah tanah menjadi instrumen finansial. Tanah dinilai dari apa yang bisa diekstraksi dan dipertukarkan darinya dalam jangka waktu tertentu. Dalam kasus bauksit Mel, sepuluh tahun.
Sawit dan bauksit sama-sama memperdalam ketergantungan pada pasar hijau yang labil dan lembaga-lembaga jauh yang menjadikan penghidupan lokal sebagai agunan. Tambang bukan jalan keluar dari krisis perkebunan, melainkan mutasi baru dari rezim yang sama.
Kredit Karbon dan Masa Depan yang Samar
Tidak berhenti pada bauksit, lanskap perkebunan kembali bermutasi—kali ini ke dalam bentuk ekstraktif yang lebih abstrak: karbon. Dalam beberapa tahun terakhir, jual beli karbon dipromosikan sebagai frontier baru pendapatan negara di tengah krisis iklim. Tantangannya adalah meyakinkan petani kecil yang terjebak dalam ekonomi sawit yang kian goyah untuk ikut menguasai frontier ini. Premis kredit karbon terdengar sederhana: lindungi sisa hutan, tanam pohon baru, dan peroleh kredit karbon yang dapat dibeli perusahaan atau negara untuk mengimbangi emisi mereka. Negara bahkan secara aktif membingkai perkebunan sawit besar sebagai carbon sink dan petani kecil sebagai wirausahawan penjaga iklim.
Di berbagai wilayah Kalimantan, NGO multinasional bersama lembaga pemerintah menggelar lokakarya dan proyek percontohan karbon. Slide presentasi mereka dipenuhi logaritma perhitungan finansial, grafik emisi, peta kontur, dan citra satelit tentang lahan “bernilai karbon tinggi.” Namun seperti peremajaan, yang dijanjikan adalah potensi masa depan—sementara mekanismenya tetap terlalu sulit untuk mengajak petani bersepakat.
Yon, seorang petani sekaligus petugas lapangan NGO, mengetahui bahwa pohon durian dan kayu keras di tembawakng-nya secara teori dapat menghasilkan pendapatan karbon. Ia hanya perlu mendokumentasikan, mensertifikasi, dan menyiapkan lahannya untuk diperdagangkan. Tetapi pertanyaan mendasarnya tak pernah terjawab: pohon mana saja yang dihitung? Siapa menentukan harga? Bagaimana aliran uangnya? Berapa lama prosesnya? Yang dibicarakan di lokakarya dan percontohan selalu peluang, bukan prosedur.
Seperti peremajaan, pasar karbon dibangun atas antisipasi keuntungan masa depan. Partisipasi mensyaratkan sertifikasi, pemetaan, dan bukti kepemilikan—semuanya menuntut waktu, biaya, dan keahlian teknis yang dimonopoli lembaga pembangunan. Bagi banyak petani, karbon hadir sebagai pelatihan yang tak kunjung menjadi pendapatan. Untuk saat ini, ia hanya menyediakan kerja jangka pendek bagi petani yang dikontrak mengumpulkan data dan memetakan lahan. Proyek karbon jarang melampaui tahap percontohan; pembayaran dari proses dagangnya langsung, pun jika ada, tetap ditangguhkan.
Pada akhirnya karbon bukan tentang pohon, melainkan tentang sistem akuntansi. Hutan hidup diterjemahkan menjadi kategori digital, zonasi satelit, dan angka-angka audit. Konservasi lingkungan baru diakui jika dapat dipetakan, disertifikasi, dan diawasi. Yang diutamakan adalah bidang tanah bersertifikat dan terhampar utuh, sambil menyingkirkan kepemilikan bersama atau yang terfragmentasi.
Seperti peremajaan, karbon menuntut petani bekerja bukan demi hasil langsung, tetapi demi kemungkinan bahwa suatu hari nanti kepatuhan mereka akan membuahkan imbalan. Bahwa suatu saat seorang petani bisa berlaku seolah pialang saham yang mengelola “portofolio” lahannya di pasar karbon.
Jika sawit menjual produktivitas, dan bauksit menjual ekstraksi cepat, maka karbon menjual proyeksi. Ketiganya beroperasi dalam logika yang sama: menjadikan masa depan sebagai aset yang diperjualbelikan, dan ketidakpastian sebagai ruang akumulasi.
Arsitektur Risiko
Apa yang dialami Baso, Mat, dan Yon tidak dapat dipisahkan dari perubahan arsitektur finansial yang lebih luas. Arsitektur ini mengubah konsesi menjadi aset yang dapat diperdagangkan. Setiap skema—peremajaan, tambang, karbon—dibingkai sebagai dukungan berbalut peningkatan produktivitas, keselarasan dengan target iklim, dan inklusi petani kecil. Namun dalam praktiknya, beban usaha dan segala risiko yang menyertainya dialihkan ke petani. Sebaliknya, perusahaan, perbankan, dan negara dapat menata ulang tanggung jawab, menunda kewajiban yang diatur oleh regulasi, dan merekayasa ulang utang.
Di tingkat institusional, kementerian dan lembaga yang dahulu mengarahkan pembangunan pedesaan kini beroperasi melalui konsorsium bank, perusahaan induk, dan manajer aset. Modal usaha tidak disalurkan berdasarkan kebutuhan agronomis, melainkan berdasarkan metrik seperti “kelayakan kredit”, “ketertelusuran”, dan “kepatuhan.” Prinsip ini mungkin sudah dijadikan pedoman sejak lama. Namun semenjak krisis keuangan 2008/09, pembiayaan pembangunan semakin mengadopsi logika manajemen risiko dan valuasi aset. Di bawah prinsip tata kelola iklim, “rasionalitas finansial” ini justru semakin menguat, menanamkan disiplin pasar ke dalam aparatus negara.
Perusahaan perkebunan pun menyesuaikan diri. Jika kita membaca laporan keuangan perusahaan dari tahun ke tahun, dengan cepat terlihat bahwa kinerja mereka dinilai sebagai entitas dalam portofolio, bukan produsen sawit semata. Ketika pabrik pengolahan rusak, hasil panen secara konsisten menurun, dan utang menumpuk, respons perusahaan induk bukan perbaikan atau reinvestasi, melainkan revaluasi dan restrukturisasi. Pabrik boleh saja tutup atau salah satu boiler tidak terawat tetapi konsesi tetap dicatat dalam neraca sebagai aset yang nilainya diasumsikan meningkat. Perusahaan yang dulu dikenal karena produksinya selalu berlebih diklasifikasikan sebagai anak usaha “non-inti” yang siap diperdagangkan ke pihak lain atau dijaminkan ulang.
Logika ini juga diadopsi perusahaan perkebunan milik negara, yang dilebur dalam struktur holding baru untuk membuka refinancing dan sindikasi pinjaman meski merugi selama bertahun-tahun. Dalam setiap kasus, nilai perusahaan tidak lagi ditentukan oleh hasil panen, melainkan oleh kapasitasnya untuk dijadikan jaminan ke perbankan. Luas konsesi dan utang perusahaan menjadi pusat akumulasi, sementara kerja dan produksi bergeser ke latar belakang.
Bagi petani kecil, manuver yang terkesan abstrak ini terasa sangat dekat. Ketika pabrik memperlambat proses sortir dan pembelian, hasil panen membusuk dan kredit lokal semakin kering. Beberapa ketua kelompok tani berkali-kali mengenang bahwa di bawah manajemen lama perusahaan, perangkat desa rutin diajak berdiskusi; kini, setelah restrukturisasi, “bahkan manajer plasma tidak pernah datang [untuk memberikan konsultasi tata kelola].”
Di lokasi perusahaan lain, restrukturisasi dilakukan dengan penggantian manajer utama. Pengangkatan manajer baru dengan latar belakang etnis Batak memicu protes dari petani Dayak yang melihatnya sebagai bentuk kontrol eksternal baru. Sebelumnya, manajer pun beretnis Dayak. Keputusan pergantian ini dibenarkan perusahaan atas nama efisiensi, berlandaskan asumsi rasial bahwa manajer Batak lebih “rajin” dan “tegas” dibanding pekerja Dayak yang dianggap “malas” dan “tidak berpikir maju.” Restrukturisasi finansial ini bukan sekadar perubahan administratif; ia merombak relasi sosial dan kultural di tingkat desa. Sejak dulu ruang negosiasi petani dengan perusahaan memang sempit, namun tetap ada celah karena kesamaan identitas. Namun kini, ruang tersebut semakin menyempit.
Bertahan di Tengah Krisis Janji
Dari pengalaman peremajaan, nampak bahwa penghijauan perkebunan Indonesia bukan soal redistribusi sumber daya. Penghijauan adalah mekanisme pengelolaan krisis perkebunan melalui instrumen keuangan. Seperti terlihat dalam beberapa kasus di atas, petani kecil dibuat berutang dengan jangka panjang tanpa kepastian hasil, sembari tetap dituntut “patuh”, “layak kredit”, dan ikut berspekulasi.
Dalam berbagai bentuk spekulasi hijau di perkebunan, petani tidak dianggap sepenting lahannya. Penggambaran “lahan tanpa petani” ini mencerminkan tren global yang lebih luas: restrukturisasi finansial atas tanah pertanian, di mana tanah diperlakukan bukan sebagai sumber penghidupan atau wilayah otonomi petani, melainkan sebagai aset spekulatif yang dapat dijaminkan dan diperdagangkan.
Audit sertifikasi perusahaan, metrik keberlanjutan nasional, dan perputaran kredit yang menggerakkan keuangan global bertumpu pada proses eksklusi ini.
Namun petani kecil tidak serta-merta menyerah. Respons mereka hadir dalam bentuk penyesuaian yang sering kali sunyi. Petani perempuan membentuk kelompok kerja, mendorong suami untuk menyumbangkan lahan, dan mengelola kebun sayur secara kolektif untuk dijual di bawah harga pasar. Sebagian lain kembali pada sistem royong berbasis jejaring kerabat untuk mengumpulkan dana darurat. Ada yang mempelajari pembukuan digital dan teknik akuntansi alternatif demi mempertahankan kelompok tani. Namun ada juga yang memilih menarik diri: menunda peremajaan, menolak utang baru, atau bergantung pada kiriman keluarga.
Penyesuaian-penyesuaian Ini perlu dilihat sebagai strategi bertahan di tengah kelelahan. Dalam hening, mereka memperlambat laju skema yang berpotensi melahap penghidupan mereka. Namun dengan utang, bahkan daya tahan dan kesabaran pun diekstraksi menjadi nilai tambah bagi pasar hijau perkebunan.
