SIARAN PERS: KELOMPOK TANI PADANG HALABAN DAN WARGA SEKITAR MENOLAK EKSEKUSI OLEH PENGADILAN DAN MENGECAM KERAS PT. SMART

oleh | Jan 25, 2026 | Fokus, Kasus Pelanggaran Hak, Komunitas Lokal, Solidaritas

“Penggusuran atau Pengusiran Orang Secara Paksa Adalah Kejahatan Atas Kemanusiaan”

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) dan Masyarakat yang berada di sekitar perkebunan PT. Smart menolak dan mengecam keras rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

KTPHS merupakan korban pengusiran orang secara paksa yang terjadi pada tahun 1969-1970. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengusiran orang secara paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yaitu kejahatan atas kemanusiaan (crime againt humanity) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dari praktik pengusiran orang secara paksa tersebut, setidaknya 6 desa dengan luas lahan sekitar 3000 hektar lahan warga diambil secara paksa dan saat ini oleh Perkebunan dijadikan lahan untuk menjalankan praktik bisnisnya.

Upaya eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat melalui surat pelaksanaan eksekusi No : 181/PAN.PN/W2.U13/HK2.4/I/2026, tertanggal 15 Januari 2026  merupakan upaya penyelesiaan konflik agraria yang tidak mengedepankan dan menghormati Hak Asasi Manusia. Sebab tindakan eksekusi merupakan tindakan yang cenderung menggunakan praktik kekerasan.

Warga Padang Halaban yang tergabung dalam KTPHS serta masyarakat sekitar perkebunan melakukan aksi solidaritas mengecam dan menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan pada tanggal 28 Januari 2026. Warga yang merasa memiliki hak dan sejarah atas tanah akan mempertahankan tanah mereka sampai pada titik darah penghabisan sebagaimana pernyataan sikap bersama warga yang disampaikan di sekretariat KTPHS, Kampung Baru Sidomukti. Sebab sebagian warga tidak lagi memiliki tempat tinggal ketika lahan mereka di eksekusi. Setidaknya ada 300 kepala keluarga yang akan terdampak akibat eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan.

Saat ini warga menguasai dan mengusahai lahan seluas 83 ha untuk melakukan aktivitas pertanian sebagai sumber penghidupan mereka. Alasan warga tentu selain mereka memiliki hak atas sejarah tanah, penolakan warga atas rencana eksekusi antara lain:

  • Lahan yang mereka usahai sebagai sumber penghidupan warga seluas 83 hektar saat ini merupakan tanah Negara sebab telah habis masa HGU nya sejak tanggal 1 April 2024, sehingga Perkebunan tidak memiliki hak keperdataan atas lahan tersebut;
  • Bahwa konflik agraria dan perjuangan KTPHS selama 17 tahun ini telah masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada tahun 2025 menjadi skala prioritas untuk diselesaikan di Pansus DPR RI, sehingga rencana penyelesaian dengan cara eksekusi justeru akan memunculkan konflik yang lebih luas;
  • Negara memiliki tanggung jawab HAM untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, bahkan perkebunan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati pada semua bentuk praktik bisnisnya sebagaimana mandat United Guiding Principles on Buisniess and Human Right (UNGPs).

Sementara itu warga sekitar yang bersolidaritas terhadap KTPHS turut mengecam keras atas rencana eksekusi oleh Pengadilan, mereka adalah warga desa yang berada disekitar lokasi lahan. Selama 17 keberadaan KTPHS warga sekitar mudah mendapatkan hasil tanaman pangan dengan harga yang murah. Karena KTPHS sering mengadakan kegiatan pasar murah hasil pertanian yang mereka tanam di lahan.

Terhadap rencana eksekusi tersebut, KTPHS dan Warga yang bersolidaritas meminta untuk:

  • Menghentikan eksekusi yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 Januari 2026 terhadap KTPHS;
  • Meminta Kapolda Sumut untuk mempertimbangkan pemberian pengamanan terhadap jalannya eksekusi karena berpotensi menciptakan konflik sosial yang lebih luas;
  • Negara segera mendistribusikan lahan seluas 83 hektar kepada warga yang tergabung di KTPHS sebagai bentuk pemulihan (Reparasi) atas korban pelanggaran HAM masa lalu:
  • Meminta kepada DPR RI untuk segera mendorong Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria menyelesaikan konflik Antara KTPHS dengan PT. Smart

 

Padang Halaban, 23 Januari 2026

Pengurus KTPHS

 

Bagi organisasi atau perorangan yang bersedia untuk bersolidaritas dengan warga untuk menghentikn penggusuran di Padang Halaban, silakan mencantumkan nama organisasi/perorangan di tautan surat berikut:  Surat Pernyataan Solidaritas Padang Halaban

Pin It on Pinterest