Buol, Sulawesi Tengah — Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah, yang digelar di Balai Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, pada Rabu (28/1/2026), menjadi penanda penting upaya pemulihan tata kelola koperasi plasma sawit yang selama bertahun-tahun tersendat oleh krisis akuntabilitas.
RALB ini digelar setelah anggota menilai pengurus sebelumnya gagal menjalankan kewajiban dasar koperasi, terutama pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin dan transparan. Selama lebih dari tiga tahun, anggota berulang kali mendesak digelarnya RAT, baik secara langsung kepada pengurus maupun melalui fasilitasi pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah. Namun, desakan tersebut tidak berujung pada perbaikan tata kelola.
“RALB ini bukan konflik personal, tapi koreksi organisasi. Kami ingin koperasi kembali berjalan sesuai prinsip dan hukum,” ujar salah satu anggota dalam forum rapat.
Perjuangan Panjang Menuju “Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah”
Pembentukan panitia RALB merupakan hasil dari rangkaian rapat anggota yang difasilitasi pemerintah kecamatan pada 12 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, anggota secara kolektif memutuskan bahwa jalan RALB adalah mekanisme sah untuk menyelamatkan koperasi dari stagnasi kepengurusan.
Panitia kemudian menyebarkan undangan kepada seluruh anggota Koperasi Tani Plasma Amanah di Desa Winangun dan Desa Mooyong. Undangan dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyampaian langsung ke anggota, pengumuman terbuka melalui media lokal, hingga publikasi daring. Untuk memperluas partisipasi, panitia juga membuka akses keikutsertaan melalui platform Zoom bagi anggota yang tidak dapat hadir secara fisik.
Langkah ini dinilai penting agar RALB benar-benar menjadi forum tertinggi anggota, bukan rapat terbatas.
Foto: Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Plasma Amanah
RALB Disaksikan Pemerintah Daerah
RALB dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga pukul 15.57 WITA. Selain dihadiri anggota koperasi, rapat juga disaksikan oleh unsur pemerintah, antara lain Kepala Desa Winangun, Kepala Desa Mooyong, Camat Bukal, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol.
Kehadiran pemerintah daerah memberi bobot legitimasi sekaligus memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Foto: Kesaksian Pemerintah Daerah dalam RALB Koperasi Tani Plasma Amanah
Dalam agenda awal, forum mengesahkan tata tertib RALB serta memilih pimpinan rapat. Selanjutnya, panitia memaparkan dasar hukum dan kronologis kegagalan RAT, termasuk pembacaan eksplisit penolakan atas RAT yang diselenggarakan pada 19 Januari 2026. Forum menilai RAT tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi prinsip partisipasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap AD/ART Koperasi.
Pemilihan Pengurus Baru sebagai Perjuangan Demokrasi
Agenda utama RALB adalah pemilihan pengurus dan badan pengawas koperasi. Proses pemilihan dilakukan secara terbuka dan dipimpin pimpinan rapat yang telah disahkan forum.
RALB akhirnya menetapkan susunan pengurus baru Koperasi Tani Plasma Amanah, dengan Ketua Seniwati, S.Si; Wakil Ketua Boyadi; Sekretaris Kasmir Is Makakeno; Wakil Sekretaris Heronimus Leo; dan Bendahara Marsowan. Sementara Badan Pengawas terdiri dari Ketua Japardin serta anggota Rafael Raja dan Akarius Sambu.
Pengurus baru juga langsung menerima mandat untuk melakukan audit administrasi dan keuangan, inventarisasi aset koperasi, serta menata ulang keanggotaan. Selain itu, RALB menugaskan pengurus untuk memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota dalam kemitraan plasma sawit, yang selama ini dinilai tidak memberikan hasil yang adil bagi petani.
Bukan Sekadar Ganti Pengurus, Tapi Koreksi Kepemimpinan Demokratis
Bagi anggota, RALB ini lebih dari sekadar pergantian kepengurusan. Forum ini dipahami sebagai koreksi kepemimpinan dan upaya mengembalikan koperasi pada jati dirinya sebagai alat ekonomi kolektif petani.
“Kami ingin koperasi dikelola dengan transparan dan berpihak pada anggota. Selama ini relasi kemitraan tidak seimbang, dan koperasi justru tidak berfungsi melindungi petani,” kata perwakilan anggota lainnya.
RALB Koperasi Tani Plasma Amanah menunjukkan bagaimana mekanisme internal koperasi dapat digunakan sebagai alat koreksi ketika kepengurusan tidak lagi menjalankan mandat anggota. Di tengah konflik agraria dan kemitraan sawit yang kerap timpang, forum ini menjadi contoh bahwa petani masih memiliki ruang untuk merebut kembali kendali atas organisasi ekonominya—melalui jalur yang sah, terbuka, dan demokratis.


