Konflik PT HIP berlanjut aksi pendudukan lahan oleh masyarakat

oleh | Feb 7, 2026 | Kabar, Kasus Pelanggaran Hak, Komunitas Lokal

Rabu, 4 Februari, puluhan warga dari Kab. Buol, Sulawesi Tengah yang berasal dari Desa Mopu Kec. Bukal dan beberapa desa lainnya melakukan aksi pendudukan lahan sawit di Desa Mopu berbatasan dengan Desa Moyong, Kec. Bukal. Lahan seluas 149 hektar ini selama belasan tahun dikuasai dan ditanami sawit oleh PT. Hardaya Inti Plantation (PT. HIP) bersama mitranya Koperasi Plasma Amanah dari Desa Moyong, Kec Bukal.

Warga mengatakan bahwa mereka telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah sejak tahun 2012, tercatat ada 149 sertifikat milik warga. Dalam aksi pendudukan lahan ini, sebagian warga melakukan panen sawit, Sebagian membersihkan lahan danyang lainnya mencari koordinat lahan masing-masing.

Aksi dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 14.30 WITA. Sekitar satu jam setelah warga melakukan aksinya, perwakilan legal manajemen PT. HIP, yang memperkenalkan diri sebagai Pak Ade, menemui masyarakat untuk mempertanyakan aksi Masyarakat tersebut.

Perwakilan masyarakat dalam hal ini Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli menyampaikan bahwa aksi dilakukan sebagai keinginan warga untuk memperjuangkan hak-haknya dan mempertanyakan siapa yang telah menanam sawit dilahan warga karena hingga saat ini antara pihak perusahaan dan koperasi dengan warga tidak pernah ada kemitraan, sementara sejak tahun 2012 warga sudah mengantongi dokumen kepemilikan yang sah.

Pihak perusahaan berdalih bahwa sawit di lahan itu sudah ada sejak tahun 2008. Salah satu warga perwakilan masyarakat Desa Mopu, Hasanudin Talib membantah pernyataan dari pihak Perusahaan tersebut. Talib menyatakan bahwa dirinya sebagai kontraktor yang menyuplai bibit di lokasi tersebut baru pada tahun 2016, dan kenyataannya tinggi sawit baru berkisar 3-5 meter bahkan ada yang baru buah pasir. Sudarmin Paliba, perwakilan masyarakt Desa Mopu lainnya, kemudian mendesak kejelasan lebih lanjut dari pihak legal perusahaan siapa yang sebenarnya menanam sawit tersebut.

Ade kemudian mengatakan bahwa perusahaan atas kemitraan plasma dengan Koperasi Amanah Moyong lah yang menanam sawit di area tersebut. Sudarmin menegaskan bahwa berdasarkan telaah dari PT. HIP sendiri di tahun 2017 bahwa lahan tersebut bukanlah lokasi Perusahaan. Di tahun yang sama pihak Koperasi Amanah Moyong juga mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa lokasi sengketa dengan petani dari Mopu tidak termasuk wilayah Koperasi Amanah, bahkan pengurus koperasi meminta pihak perusahaan untuk dicarikan Solusi terhadap sengketa tersebut.

Disisi lain Kepala Desa Moyong juga mengeluarkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa belum ada penambahan lokasi perkebunan di Desa Moyong yang awalnya merupakan bagian Desa Mopu yang dilepas oleh dinas transmigrasi. Atas dasar itulah warga kemudian melakukan aksi pendudukan lahan akibat akumulasi kekecewaan warga yang selama ini memiliki legalitas tanah yang sah akan tetapi pihak lain yang menikmati keuntungannya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) telah menyelidiki dugaan pelanggaran skema plasma yang dilakukan PT HIP sejak 2019, dan dalam prosesnya, ditemukan bahwa PT HIP telah melanggar skema tersebut.

Kontak:
Sudarmin Paliba (082188581878)

Pin It on Pinterest