“Buruh menuntut upah minimum sektor perkebunan kelapa sawit dinaikkan, diatur dan ditetapkan sama dengan upah yang diatur di UMSK setiap tahunnya ditetapkan pemerintah,” kata Ketua DPC F-KUI, Budiman Siringo saat menyampaikan tuntutannya di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Kamis (3/10/2019).⠀ ⠀
Menurutnya, aksi mereka untuk menyampaikan aspirasi para buruh yang bekerja di perkebunan sawit saat ini menerima upah sebesar Rp 3.120.000, padahal yang layak sama dengan upah yang ditetapkan dalam UMSK yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 3.250.000 per bulan.⠀
#PalmOil #palmoillaboursolidarity #sawit ⠀ ⠀
https://buff.ly/2LIpbpY https://ift.tt/35fvtFo https://ift.tt/2odq40L October 04, 2019 at 04:29PM