Siaran Pers Aliansi Anti Asap: Padamkan Api, Selamatkan Korban Pembakaran Hutan dan Lahan!

oleh | Okt 24, 2026 | Fokus, Industri, Kasus Pelanggaran Hak, Kebijakan, Komunitas Lokal, Perburuhan, Selebaran, Solidaritas

Jakarta, 22 Oktober 2026 – Ratusan massa aksi dari sejumlah organisasi serikat buruh, tani, miskin kota, mahasiswa, komunitas pencita alam dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Anti Asap melakukan aksi protes di area Patung Kuda Jakarta Pusat. Aksi tersebut mengecam negara dan korporasi perkebunan sawit yang gagal dan tidak becus dalam mengantisipasi dan menangani pembakaran hutan dan lahan (Parhutla) yang sudah berlangsung hampir empat bulan. Akibatnya, ratusan ribu orang dipaksa bernafas dengan asap, ekonomi rakyat terganggu dan masa depan hutan untuk anak cucu terancam punah oleh kerakusan industri perkebunan. Massa aksi menuntut pemerintah segera memadamkan api, menyelamatkan korban pembakaran hutan hingga mengusut tuntas aktor-aktor korporasi yang mengakibatkan jutaan hutan dan lahan hangus dibakar.

 ****

Pembakaran hutan dan lahan (Parhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan, Sumatra dan Papua, bukan bencana alam musiman. Parhutla yang terjadi di Indonesia merupakan kejahatan ekologis yang berkaitan dengan pengrusakan hutan, penghancuran gambut, pengubahan fungsi lahan, untuk tujuan ekspansi perkebunan sawit yang dilakukan secara sporadis oleh negara dan korporasi.

Bencana industri kebakaran dan asap yang melanda Sumatera, Kalimantan dan Papua selama sekitar 4 bulan terakhir tidak pernah ditangani secara serius oleh pemerintah. Bahkan data terakhir per 17 Oktober 2026, sekitar 306.309 jiwa terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan mayoritas di antaranya adalah anak-anak usia 0-9 Tahun. Pemerintah selama ini abai terhadap keselamatan warganya. menurut catatan Progress kalimantan Tengah setidaknya 10 orang dilaporkan meninggal dunia di Kalimantan tengah yang terdiri dari 6 orang petugas dan volunteer pemadam kebakaran, 1 orang Bayi usia 6 bulan, dan 2 orang remaja 1 orang diantaranya akibat sesak nafas dan 1 orang lainya akibat kecelakaan karena pendeknya jarak pandang akibat asap.

“Parhutla ini bersumber pada penghancuran ekologi lewat ekspansi sawit dan konsesi perkebunan kayu Industri yang memakan area gambut dan menyingkirkan masyarakat adat dan lokal yang selama ini menjadi penjaga keberlangsungan alam kita,” ujar Rizal selaku Koordinator TPOLS dalam konferensi pers Jaringan TPOLS yang dilaksanakan TPOLS pada Senin (7/9/2026).

Perkebunan monokultur skala besar membuat kemampuan tanah dan ekosistem untuk menyerap air menurun, limpasan permukaan meningkat, sementara risiko banjir, longsor, kekeringan, mudah terbakar ditanggung oleh rakyat. Selain dibayang-bayangi bencana, rakyat juga dihadapkan dengan perampasan sumber penghidupan.

 

Kejahatan Ekologis: Pembakaran Hutan dan Ekspansi Sawit

Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak sawit (CPO) terbesar dunia. Pada 2025, volume ekspor minyak sawit mencapai 32,34 juta ton, dengan dengan nilai devisa menembus USD 35,87 miliar (sekitar Rp590 triliun). Selain pasar ekspor, pemerintah Indonesia juga sedang menggenjot pasar domestik minyak sawit dengan meluncurkan implementasi Biodiesel B50 hingga B100. Tentunya ini sangat menggiurkan bagi pengusaha sawit. Program biodiesel terbukti menjadi motor utama penyerapan sawit di dalam negeri. Pada tahun 2026, konsumsi kelapa sawit untuk pasar domestik telah menembus 12,99 juta ton, yang masih akan terus ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya

Pembakaran hutan merupakan cara yang paling murah dan mudah untuk melakukan ekspansi sawit. Pantauan citra satelit yang dilakukan Walhi menemukan bahwa selama 1 Januari–7 September 2026, sebanyak 9.951 titik panas tersebar di 561 areal konsesi perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sejumlah provinsi di Indonesia. Sejumlah pemberitaan dan pemantauan organisasi masyarakat sipil juga menunjukan adanya keterlibatan atau kontribusi korporasi terhadap pembakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.

Saat negara dan korporasi berlomba-lomba mengeruk dan meningkatkan keuntungan dari ekspansi sawit, pembakaran hutan dan lahan yang sudah memakan banyak korban seolah diabaikan. Berbagai aliansi masyarakat sipil sudah lama menuntut agar bencana ini ditetapkan sebagai bencana nasional, namun pemerintah tidak menggubris dan bahkan tidak ada indikasi keseriusan untuk menanganinya.

Berbagai organisasi sipil mengkritik terlalu besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Program Pertahanan, sementara anggaran untuk penanganan Parhutla masih terlalu kecil. ketimpangan alokasi anggaran ini mengindikasikan bahwa pemerintah memang tidak tergugah untuk menyelamatkan korban Parhutla yang terus berjatuhan.

 

Pengabaian Kesehatan dan Keselamatan Korban Parhutla

Dampak yang disebabkan oleh bencana ekologis Parhutla terasa langsung oleh buruh yang bekerja di perkebunan sawit Kalimantan dan Sumatra. Situasi ini memperlihatkan bahwa keselamatan buruh masih ditempatkan di bawah kepentingan produksi.

Dalam konferensi pers Jaringan TPOLS (7/9/2026), buruh-buruh perkebunan sawit dari berbagai wilayah menceritakan situasi mereka. Para buruh tetap dipaksa untuk masuk kerja di tengah-tengah kepulan asap yang menghalangi pandangan hingga jarak lima meter. Dalam peristiwa yang lain, dua belas orang buruh perkebunan sawit di Palangkaraya sempat terjebak oleh api dan asap sebelum akhirnya mereka dievakuasi.

“Perusahaan hanya membagikan masker tipis. itu pun dalam satu minggu hanya mendapatkan 4 masker. Dan tidak ada pembatasan jam kerja. semua buruh bekerja secara normal” ujar ketua serikat buruh kebun di Kalimantan Tengah.

Selain itu, parhutla juga berdampak kepada hilangnya sumber penghidupan perempuan. Tidak hanya ancaman kesehatan dan keselamatan yang semakin meningkat, lahan yang menjadi penopang hidup juga terancam habis terbakar.

“Perempuan yang saat ini menanggung beban perawatan yang lebih dari biasanya, ditambah penghasilan secara ekonomi menjadi berkurang akibat parhutla yang membakar lahan pertanian,” ujar aktivis perempuan dari Kalimantan Tengah. Para perempuan terpaksa menunda untuk mengolah lahan dan berpikir keras untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga.

 

Tuntutan Bersama Aliansi Anti Asap 

Atas situasi tersebut, kami Aliansi Anti Asap menuntut pemerintah Indonesia untuk:

  1. Padamkan api dan hentikan pembakaran hutan dan lahan secepatnya
  2. Hentikan ekspansi perkebunan sawit dan impunitas terhadap korporasi perusak lingkungan, pembakar hutan dan perampas tanah rakyat
  3. Berikan jaminan kesehatan dan keselamatan korban Parhutla.
  4. Berikan kompensasi yang layak terhadap korban Parhutla
  5. Adili korporasi dan pejabat yang telah gagal mengantisipasi rentetan bencana ekologis di Indonesia
  6. Stop MBG, alihkan anggarannya untuk pemulihan dan ganti rugi kepada korban Parhutla dan korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Narahubung:

Sekretariat TPOLS: [email protected], +6285719211488 (Syiqil)

 

 Aliansi Anti Asap (A3):

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Aliansi Perempuan Indonesia (API), Asosiasi LBH Apik, Counterpoint Collective, Emancipate Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Jaringan TPOLS, Komunitas Jaya Bersama, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPA Arkadia (UIN Jakarta), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Perempuan Mahardika, Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI), Rasamala Hijau Indonesia, Serikat Mahasiswa Progresif (SEMPRO), Social Justice Indonesia, Trend Asia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

Pin It on Pinterest