Perkebunan Sawit Monokultur sebagai Limbah

oleh | Sep 25, 2025 | Fokus, Industri Sawit, Kajian, Kondisi Perburuhan, Lingkungan dan Kesehatan

Sebuah pesan masuk ke aplikasi Whatsapp, yang singkat menuliskan bahwa tuntutan buruh PT SAM dan PT PANP dipenuhi. Whatsapp Grup yang saya ikuti itu kemudian menjadi ramai, menyorakkan kemenangan yang dicapai buruh di kedua perkebunan ini. Pada pertengahan tahun 2023, buruh di kedua perkebunan yang berlokasi di Sambas, Kalimantan Barat, tersebut berkonsolidasi untuk merencanakan aksi mogok. Terdapat sekitar 34 tuntutan, dengan prioritas pertama adalah menuntut pengangkatan BHL (Buruh Harian Lepas) menjadi SKU (Syarat Kerja Utama), atau status kerja yang permanen. Setelah melalui kesepakatan bersama, tuntutan ini dikabulkan oleh PT PANP dan PT SAM dengan secara bertahap melakukan pengangkatan para BHL menjadi SKU.

Bagi para BHL perempuan di PT SAM dan PT PANP, dipenuhinya tuntutan ini merupakan pencapaian penting yang mereka rasakan sebagai anggota serikat. Secara khusus, perubahan status menjadi SKU ini tidak hanya membuka akses para buruh perempuan terhadap hak-hak perburuhan selama mereka bekerja, tetapi juga memberikan akses terhadap jaminan pensiun. Sebelumnya, terdapat beberapa BHL perempuan yang hendak meminta pensiun dini karena kondisi kesehatan mereka. Ibu Marwati (bukan nama sebenarnya) dari PT PANP, misalnya,  menjelaskan bagaimana status sebagai SKU menjadi target yang hendak dicapai oleh para buruh perempuan justru agar mereka dapat berhenti kerja, menyadari bahwa mereka akan mendapat jaminan pensiun. Ini bukan berarti mereka malas. Sebaliknya, karena mereka sudah belasan tahun bekerja sebagai BHL, tenaga mereka sudah terkuras dan tubuh mereka sudah terpapar racun agrokimia.

 

Tubuh Monokultur

Perkebunan monokultur sering kali diapresiasi karena produktivitasnya, yang memungkinkan pengusaha perkebunan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dalam waktu yang lebih singkat, dibandingkan model perkebunan lainnya. Dengan memfokuskan pada satu komoditas perkebunan tertentu, skala ekonomi dapat ditingkatkan. Selain itu, sistem perkebunan monokultur juga menekankan penggunaan bibit dengan produktivitas tinggi. Ini semua memungkinkan keuntungan yang besar dapat dirogoh. Dengan keuntungan yang senantiasa diperoleh melalui sistem ini, siklus perampasan lahan dan peningkatan konsentrasi lahan di tangan sekelompok dapat dilanggengkan. Keuntungan yang diperoleh dari pengusaha yang memiliki modal untuk menguasai dan mengolah lahan dengan sistem perkebunan monokultur biasanya akan digunakan untuk memperluas lahan, salah satunya untuk meningkatkan skala ekonomi. Dengan demikian, perkebunan dengan sistem monokultur akan selalu haus lahan.

Karena coraknya yang monokultur, sistem perkebunan ini rentan terhadap serangan hama dan gulma. Akibatnya, kontrol produktivitas hasil perkebunan perlu dilakukan dengan menggunakan bahan agrokimia. Pestisida dan herbisida digunakan untuk mengatasi serangan hama dan gulma. Pupuk kimia digunakan sebagai pemacu kerja tanah dalam meningkatkan hasil perkebunan. Baik pestisida, herbisida, maupun pupuk kimia sangat penting bagi perkebunan monokultur. Ini termasuk perkebunan sawit di Indonesia yang kebanyakan menggunakan corak monokultur.

Dalam pembahasan perkebunan sawit monokultur dan produktivitasnya, yang jarang mendapat perhatian adalah para buruhnya. Padahal, tanpa adanya buruh, tidak peduli seluas apapun lahan dan berkarung-karung pupuk atau berliter-liter herbisida yang digunakan, perkebunan sawit tidak akan dapat menghasilkan tandan buah dan minyak sawit. Dalam konteks perkebunan sawit di Indonesia, buruh perempuan adalah tulang punggung utama, meski sering kali tidak terlihat dalam statistik. Buruh perempuan pada umumnya bekerja sebagai BHL dan ditempatkan di bagian maintenance. Di bagian ini, buruh perempuan bertugas memupuk, menyemprot, membersihkan piringan sawit, dan juga melakukan sensus buah. Saat memupuk dan menyemprot, buruh perempuan terpapar racun bahan agrokimia. Meski menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) secara lengkap, paparan racun secara terus menerus pada akhirnya akan mempengaruhi kesehatan buruh perempuan.

Bu Warjani (bukan nama sebenarnya), yang pada waktu tahun 2023 adalah seorang BHL pemupuk di PT PANP, menunjukkan kuku-kukunya yang menghitam akibat kerja pemupukan. Salah satu buruh perempuan bagian perawatan di PT SAM melaporkan gatal-gatal yang dideritanya. Permasalahan kesehatan di atas dipersulit dengan minimnya fasilitas kesehatan dan akses terhadap APD (Alat Pelindung Diri). Di PT PANP, buruh perempuan melaporkan bahwa perusahaan tidak lagi menyediakan APD, sehingga buruh perempuan harus membeli sendiri. Di PT SAM, APD diberikan oleh perusahaan hanya satu kali dalam setahun. Buruh perempuan di perkebunan ini mengeluhkan bahwa APD biasanya sudah rusak setelah tiga bulan. Akibat hal ini, buruh perawatan mengalami masalah kesehatan, misalnya kulit yang gatal, sesak napas.

Tubuh monokultur bukan saja merujuk pada tubuh, khususnya tubuh perempuan, yang terus-menerus diracun, tetapi juga tubuh yang terus-menerus dikuras tenaganya.

Status BHL juga mengartikan struktur upah murah yang diterima oleh buruh perempuan. Para BHL perempuan dibayar berdasarkan HK atau Hari Kerja, dan tidak ada gaji pokok. Seberapa banyak HK yang dapat dikerjakan oleh buruh perempuan, sebesar itu pulalah penghasilan yang ia terima. Sementara target yang harus dicapai oleh buruh perempuan dalam 1 HK juga cukup berat. Misalnya, di PT ANI, buruh perempuan penyemprot diberikan target 3 hektar per orang per HK. Untuk memenuhi target tersebut, buruh perempuan harus menyemprot 1 kep seberat 12 liter dengan 12-13 kali pengisian ulang.

Pada tahun 2023, rata-rata upah yang diterima oleh BHL perempuan di perkebunan di Sambas  adalah Rp110.000,-/HK. Jika kita berasumsi  bahwa HK adalah 5 hari dalam seminggu, maka buruh perempuan BHL dapat menerima Rp2.200.000,- dalam sebulan. Sementara, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 untuk wilayah Sambas adalah sebesar Rp 2.792.599,31. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dengan asumsi jumlah HK yang normal, upah yang diterima para buruh BHL masih di bawah UMK.  Menurut buruh perempuan di PT SAM, upah yang mereka terima sebagai BHL sebenarnya tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Struktur upah berdasarkan piece-rate system yang melanggengkan upah murah membuat buruh perempuan bekerja dengan mengumpulkan jumlah HK sebanyak mungkin, meski target HK tidaklah ringan. Belasan tahun bekerja sebagai BHL pada akhirnya menguras seluruh tenaga buruh perempuan. Menurut cerita buruh perempuan di PT PANP, sebelumnya perusahaan menetapkan persyaratan bahwa buruh yang dapat diangkat menjadi SKU harus berusia di bawah 40 tahun. Inilah yang menyebabkan buruh perempuan di perkebunan tersebut harus bekerja sebagai BHL selama belasan tahun.  Selain akses terhadap hak cuti, adanya jaminan sosial, termasuk asuransi kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, seharusnya menjadi ruang bagi buruh perempuan untuk memulihkan diri dari terkurasnya tenaga dan kesehatan. Status sebagai BHL berarti bahwa tidak tersedianya ruang tersebut bagi buruh perempuan.

 

Perkebunan Monokultur sebagai Limbah

Perkebunan monokultur membutuhkan penggunaan bahan agrokimia yang masif dan penggunaan ini tidak hanya meracuni tubuh buruh perempuan, tetapi juga lingkungan di perkebunan. Sungai, parit dan sumber air di perkebunan dialiri oleh air yang biasanya sudah tercemar oleh racun dari bahan agrokimia. Selain racun dari bahan agrokimia, limbah pabrik kelapa sawit (PKS) juga mencemari sungai dan sumber air. Berbagai cerita yang diungkapkan buruh menyoroti dampak negatif dari pencemaran limbah terhadap ekosistem sungai, termasuk ikan-ikan yang hidup di dalamnya.

Limbah menjadi salah satu persoalan penting dalam perkebunan sawit monokultur. Berbagai cara diupayakan untuk mengatasi persoalan limbah, misalnya melalui penggunaan limbah cair dari pabrik kelapa sawit (POME/palm oil mill effluent) untuk diolah menjadi biogas. Namun, bagaimana jika perkebunan sawit monokultur itu sendiri dipandang sebagai limbah?

Limbah sejatinya adalah sisa dari proses produksi (dan konsumsi). Berbagai kalangan memandang bahwa limbah dapat diolah untuk mengurangi dampak negatifnya, sementara kalangan yang lain berusaha memahami struktur yang memproduksi limbah tersebut. Kalangan yang belakangan ini memandang bahwa limbah adalah hal yang melekat (intrinsik) dalam struktur sistem kapitalisme. Karena sumber nilai utama dari sistem kapitalisme adalah buruh, maka kalangan ini memahami limbah dalam konteks nilai yang dihasilkan buruh. Sistem kapitalisme yang secara inheren menghasilkan limbah secara logis akan juga menghasilkan buruh sebagai limbah. Nilai lebih (surplus value) yang menjadi sumber akumulasi keuntungan oleh para pemilik modal dihasilkan dengan sistem yang juga akan menghasilkan kelompok surplus populasi relatif (relative surplus population). Kelompok ini adalah residu atau limbah dari mode produksi kapitalisme. Sebagai komoditas, buruh bekerja untuk menghasilkan nilai, yang kemudian memungkinkan akumulasi keuntungan bagi pemilik modal. Akumulasi keuntungan ini kemudian digunakan oleh pemilik modal untuk memperbesar skala produksi sehingga kebutuhan buruh dapat dikurangi. Pada akhirnya, buruh menguras tenaga, pikiran dan mental mereka untuk bekerja dalam sistem kapitalisme. Setelah terkuras dan mengorbankan kesehatannya, buruh akan menjadi residu atau limbah dalam sistem ini.

Akumulasi primitif, yang ditandai dengan perampasan lahan, disebut-sebut sebagai proses yang melahirkan kapitalisme. Meskipun di dalamnya ada tertulis kata “primitif”, proses ini bukanlah proses yang terjadi hanya di masa lampau, tetapi masih terus terjadi. Bagi kalangan yang memahami limbah sebagai hal yang melekat dalam sistem kapitalisme, akumulasi primitif melalui proses perampasan lahan menghasilkan kelompok yang dianggap sebagai limbah/residu, yaitu kelompok buruh yang harus menjual tenaganya untuk dapat melanjutkan penghidupannya. Logika yang sama kita lihat terjadi pada ekspansi perkebunan sawit monokultur. Karena karakternya yang haus lahan, perkebunan sawit monokultur akan selalu diikuti oleh pembukaan lahan baru yang sering kali merampas lahan masyarakat. Akibatnya, ekspansi perkebunan sawit monokultur akan menciptakan kelompok masyarakat yang menjadi residu atau limbah, yaitu menjadi buruh di perkebunan atau menjual tenaganya di tempat lain. Konflik lahan yang biasanya mengikuti ekspansi perkebunan sawit monokultur juga menjadi gejala yang menunjukkan bagaimana perkebunan sawit merupakan limbah atau residu. Konflik yang terjadi akibat regulasi dan mekanisme yang tidak berpihak pada rakyat menjadikan masyarakat yang berkonflik sebagai kelompok yang harus dikorbankan demi pembangunan perkebunan.

Isu-isu perburuhan, termasuk isu kesehatan buruh, yang dihadapi para buruh perempuan, yang umumnya bekerja sebagai BHL di perkebunan hingga belasan tahun, menunjukkan bagaimana para buruh perempuan sebagai kelompok yang dikorbankan. Para buruh perempuan yang menggambarkan tubuh monokultur, yaitu belasan tahun dikuras tenaganya dan terpapar racun agrokimia dalam waktu yang panjang, menjadi kelompok residu/limbah dari sistem kapitalisme perkebunan monokultur.  Seorang buruh perempuan di PT MISP mengungkapkan bahwa tuntutan mereka untuk menjadi SKU adalah adalah agar mereka mendapat pensiun pada saat berhenti bekerja. Para buruh perempuan menyadari bahwa tubuh mereka sudah dihabisi oleh perkebunan sawit monokultur, sehingga bayangan untuk berhenti bekerja selalu menghinggapi mereka. Menuntut akses terhadap pensiun yang didapat jika status mereka diubah menjadi SKU adalah cara para buruh perempuan untuk menuntut hak mereka dan menolak menjadi residu/limbah.

 

Pin It on Pinterest