Siaran Pers Bersama:
Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Kelapa Sawit
Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Kelapa Sawit (TPOLS) mendapatkan laporan dugaan pelanggaran hak dasar perburuhan di perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan laporan dari serikat buruh anggota jaringan, kami menemukan adanya sejumlah kesamaan praktik ketenagakerjaan yang menyalahi standar hak asasi manusia di antara perusahaan transnasional kelapa sawit. Praktik ketenagakerjaan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan-kebijakan ‘keberlanjutan’ yang diklaim oleh perusahaan—yang juga telah memiliki sertifikat RSPO.
Di Musi Rawas, Sumatera Selatan, seorang buruh perempuan bekerja selama bertahun-tahun dengan status harian lepas di kebun milik PT. Agro Kati Lama. Sepanjang tahun itu juga, upahnya paling banyak sebesar Rp. 1.400.000—UMK Musi Rawas tahun ini sebesar Rp. 3.195.273. Bertahun-tahun lamanya, Ia juga bekerja tanpa hubungan kerja yang pasti, melainkan direkrut melalui pihak ketiga untuk pekerjaan perawatan yang dilakukannya.
Di Kalimantan Timur, buruh kebun PT. Citra Agro Kencana diusir paksa oleh perusahaan dengan tuduhan telah terpapar Covid-19 akibat mengikuti aksi unjuk rasa di Samarinda—sekalipun tidak ada bukti dan buruh sendiri telah menjalani rapid-testmandiri. Sementara di PT. Kutai Agro Lestari, iuran BPJS yang selama ini memotong upah buruh ternyata tidak disetorkan oleh perusahaan.
Di Kutai Kartanegara, PT. Jaya Mandiri Sukses dan PT. Suryabumi Tunggal Perkasa, dua perkebunan penyuplai buah sawit ke kilang Bangkirai milik PT. Jaya Mandiri Sukses, membayar buruhnya di bawah ketentuan upah minimum dengan fasilitas perumahan yang amat minim dan tanpa memberikan hak cuti.
Meski buruh di kelima perkebunan di atas bekerja di bawah perusahaan yang berbeda, namun kelimanya bekerja dalam kondisi yang tipikal. Jaringan TPOLS menemukan kesamaan praktik ketenagakerjaan yang diterapkan oleh banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Praktik—yang juga ditemukan di kelima perusahaan—di antaranya perekrutan pekerja melalui pihak ketiga (broker tenaga kerja, yayasan outsourcingdan sejenisnya. Status pekerja yang direkrut melalui cara ini biasanya berstatus sebagai harian lepas. Hubungan kerjanya, termasuk tanggung jawab pemenuhan hak buruh, dialihkan melalui pihak ketiga. Buruh harian lepas direkrut tanpa perikatan kerja yang jelas dan secara tertulis—beberapa di antaranya ditulis dengan pulpen di atas secarik kertas.
Dalam hal sistem pengupahan, perusahaan perkebunan kelapa sawit umumnya menerapkan upah satuan hasil (piece-rate). Sistem pengupahan ini berlaku untuk semua kategori pekerjaan inti produksi minyak kelapa sawit: mulai dari bagian pembibitan, perawatan, hingga pemanenan. Melalui sistem ini, buruh diupah berdasarkan berapa banyak ton buah kelapa sawit yang dipetik, atau berondolan biji sawit yang dipungut ke dalam karung, berapa luas hektar area yang disemprot herbisida atau ditabur pupuk kimia.
Sistem pengupahan ini membuat buruh mendapatkan upah yang amat rendah dan tidak menentu. “Paling besar saya mendapat gaji sebanyak Rp. 1.600.000. Tapi jarang sekali. Biasanya sekitar Rp. 1.400.000,” kata Endang (35 tahun) buruh perempuan harian lepas di PT. Agro Kati Lama. Upah yang diterima Endang dan ratusan BHL lainnya ini berjumlah kurang dari setengah UMK di Kabupaten Musi Rawas pada 2020 yang berjumlah Rp. 3.195.273.
Untuk mengejar pendapatan yang minimal, sistem pengupahan ini memaksa buruh untuk bekerja dengan keras, cepat dan tidak jarang melibatkan anggota keluarganya—termasuk anak, seperti di PT. Kutai Agro Lestari, dan PT. Jaya Mandiri Sukses. Dalam kasus yang kami temukan, perusahaan mengelak atas tuduhan mempekerjakan buruh anak. Namun, pengertian buruh anak tidak melulu berarti seorang anak yang direkrut secara formal oleh perusahaan. Sistem upah satuan hasil, serta target yang terlampau berat melahirkan buruh anak.
Buruh kebun di kelima perkebunan tersebut juga bekerja dengan kondisi kesehatan dan keselamatan yang amat rentan. Pada saat siklus pemupukan tiba, pekerja BHL ditargetkan menghabiskan 500 kg pupuk setiap harinya. Astuti (45 tahun), BHL perempuan bagian perawatan sering mengeluhkan iritasi mata dan kulit yang dialaminya selepas bekerja mengaplikasikan pupuk. “Kalau debu pupuk kena mata dan tangan, itu perih sekali,” kata Astuti. “Mata saya bisa perih selama dua hari akibat iritasi.”
Kerentanan buruh kebun, baik bagian pemanenan maupun perawatan, diperparah dengan minimnya alat pelindung diri (APD) yang efektif. Buruh yang menyemprot racun kimia maupun menabur pupuk kimia umumnya hanya diberikan selembar masker kain—secara tidak reguler. Buruh di kelima perkebunan sawit juga melaporkan bahwa kebanyakan mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk melengkapi dirinya dengan APD seadanya.
Perusahaan Kebun |
Lokasi |
Kilang |
Perusahaan Induk |
Keanggotaan RSPO |
Buyer |
|
1 |
Citra Agro Kencana |
Kalimantan Timur |
Ketapang Agro Lestari |
First Resources |
1-0047-08-000-00 |
Nestle |
Keluhan pekerja: 1) pemutusan hubungan kerja sepihak dan pengusiran paksa, 2) tidak ada cuti haid dan melahirkan, 3) keterlambatan pembayaran upah, 4) sistem perekrutan melalui pihak ketiga untuk pekerjaan inti, 5) sistem kerja target dengan beban terlampau berat, 6) dugaan pemberangusan serikat
|
||||||
2 |
Jaya Mandiri Sukses |
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur |
Bangkirai Mill PT. Jaya Mandiri Sukses |
Eagle High Plantation |
1-0048-08-000-00 |
Nestle |
3 |
Suryabumi Tunggal Perkasa |
Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur |
Nestle |
|||
Keluhan pekerja: 1) Pembayaran THR dengan dicicil, meski aktivitas produksi tidak terganggu Covid-19, 2) fasilitas perumahan buruk, 3) pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, 3) status hubungan kerja dialihdayakan melalui pihak ketiga, 4) keterlibatan buruh anak, 5) perlindungan dan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang buruk, 6) tidak ada hak cuti berbayar, 7) alat kerja tidak disediakan perusahaan
|
||||||
4 |
Kutai Agro Lestari |
Kalimantan Timur |
PT. Kutai Agro Lestari |
CT Agro Kaltim |
n/a |
Nestle |
Keluhan pekerja: 1) Pembayaran upah di bawah UMK, 2) penggelapan iuran BPJS yang telah memotong upah, 3) tidak ada hak cuti dibayar, 4) pembayaran THR dengan dicicil, 5) fasilitas perumahan buruk, 6) status buruh kontrak dan kasual selama bertahun-tahun tanpa pengangkatan, 7) perlindungan dan jaminan kesehatan keselamatan kerja yang buruk dan tanpa penyediaan Alat Pelindung Diri yang efektif, 8) keterlibatan buruh anak, 9) pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon
|
||||||
5 |
Agro Kati Lama |
Musi Rawas, Sumatera Selatan |
PT. Dendymarker Indah Lestari |
SIPEF Group |
1-0021-05-000-00 |
Nestle |
PT. Sawit Mas Sejahtera |
Golden Agri Resources |
1-0096-11-000-00 |
Nestle |
|||
Keluhan pekerja: 1) perekrutan pekerja dan pengalihan pemenuhan hak buruh melalui pihak ketiga, 2) perlindungan dan jaminan kesehatan keselamatan kerja yang buruk dan tanpa penyediaan Alat Pelindung Diri yang efektif, 3) Pembayaran upah di bawah UMK, 4) tidak ada hak cuti dibayar, 5) status buruh kontrak dan kasual selama bertahun-tahun tanpa pengangkatan
|
Paling tidak sejak 5 tahun terakhir, berbagai laporan investigasi maupun penelitian telah mengungkap sejumlah bentuk eksploitasi perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap pekerja. Dari Medan hingga Boven Digoel, dan dari Sumatera Selatan hingga Sulawesi Tengah, perusahaan transnasional kelapa sawit yang mengklaim menjalankan bisnis secara berkelanjutan nyatanya melakukan sejumlah tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti halnya laporan investigasi oleh Associated Press yang belum lama rilis, TPOLS juga menemukan keterhubungan apa yang terjadi di perkebunan sawit di Sumatera Selatan dan Kalimatan Timur dengan rantai pasok global. Perkebunan kelapa sawit yang dipersoalkan dalam konteks ini merupakan bagian dari perusahaan transnasional yang beroperasi secara lintas benua. Perusahaan-perusahaan ini juga beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pada penelusuran lebih jauh, TPOLS juga menemukan kelima perkebunan di atas memasok buah yang telah diproses di kilang pengolahan ke Nestle sebagai pihak Buyer. Dalam Nestlé supply chain disclosure: palm oil (April 2020), perusahaan yang mengurus penjualan dan pembelian minyak sawit kepada Nestle dari kelima perusahaan perkebunan, di antaranya seperti 1) Archers Daniels Midland, 2) Bunge Loders Croklaan, 3) Cargill, 4) Wilmar, 5) Fuji Oil, 6) Gemini Edibles & Fats, 7) LDC India, 8) Oleo Fats, dan 9) City Golden Hope.
Hasil penelusuran rantai pasok global di atas menunjukkan bahwa kondisi kerja di tingkat hulu produksi berada di bawah tanggung jawab sepenuhnya perusahaan yang ada di atasnya, termasuk Induk Perusahaan dan Pihak Pembeli. SIPEF misalnya, mengklaim memiliki kebijakan ‘Responsible Plantation Policy’ yang memuat kebijakan tentang kesehatan dan keselamatan kerja serta hak asasi manusia. Nestle, di pihak lain juga telah mengadopsi kebijakan No. Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE).
Temuan adanya dugaan pelanggaran hak dasar perburuhan yang dilaporkan oleh anggota jaringan TPOLS memberikan indikasi tidak efektifnya kebijakan-kebijakan ‘keberlanjutan’ yang diklaim dan dipromosikan oleh industri sawit global. Fakta ini juga di saat yang bersamaan menunjukkan lemahnya pengawasan pihak Pemerintah Indonesia dalam memastikan tanggung jawab perusahaan memenuhi hak dasar buruhnya.
Untuk itu, kami menuntut agar pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, induk perusahaan dan Pihak Pembeli untuk:
1) Melakukan perbaikan kondisi kerja, terutama terkait status hubungan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, serta upah dan hak dasar buruh sesuai dengan standar hak kerja layak dan bermartabat
2) Melakukan verifikasi independen atas temuan pelanggaran hak buruh dengan pihak ketiga yang kompeten dan kredibel di bidang ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Serikat independen, dalam hal ini, SBSS dab SPN dan buruh harus terlibat dan diwawancara langsung oleh pelaku verifikasi tanpa kehadiran pihak perusahaan dan dengan jaminan tidak akan ada tindakan balasan dalam bentuk apa pun dan kerahasiaan identitas buruh.
3) Mempublikasikan rencana tindakan korektif atas dugaan pelanggaran hak yang kami temukan dengan rencana dan implementasi dengan target terukur
4) Mengangkat semua pekerja harian lepas dan pekerja kontrak maupun alih-daya (outsourcing) menjadi pekerja tetap/ permanen (PKWTT/ SKU), terutama buruh perempuan.
5) Memastikan bahwa kebijakan perusahaan inti diterapkan dan dipantau pada seluruh rantai pasok. Perusahaan induk harus lebih menaruh perhatian pada basis pemasok yang berisiko tinggi melanggar hak-hak buruh.
Untuk pihak Pemerintah Indonesia agar
1) Melakukan pengawasan dan investigasi secara efektif dan menyeluruh dengan partisipasi aktif buruh dan serikat buruh.
2) Dalam rangka mencapai poin di atas, Pemerintah Indonesia perlu untuk menambah personel dan sumber daya Dinas Tenaga Kerja untuk secara rutin dan efektif memantau kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
3) Menetapkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atas hak dasar perburuhan
4) Memastikan terpenuhinya hak dasar buruh sesuai dengan prinsip kerja dan hidup layak dengan jaminan kepastian kerja.
Jakarta, 20 November 2020
Narahubung
- SPN Kaltim: Kornelis (+62 813-4814-5654)
- SBSS: Robiyansih (+62 852-7326-5048)
- Koordinator TPOLS: Rizal ([email protected])
- Koordinator KBS: Hotler Parsaroan (+62 858-4652-9850